Oleh Suyono Saputra
Batam, Bisnis Indonesia – Sebanyak 400 unit menara BTS (base tranceiver station) milik operator seluler di Batam harus dibongkar pada kurun waktu 1-2 tahun mendatang setelah peraturan daerah (perda) tentang menara telekomunikasi bersama resmi disahkan.
Batam, Bisnis Indonesia – Sebanyak 400 unit menara BTS (base tranceiver station) milik operator seluler di Batam harus dibongkar pada kurun waktu 1-2 tahun mendatang setelah peraturan daerah (perda) tentang menara telekomunikasi bersama resmi disahkan.
Muramis, Kepala Badan Informasi dan Komunikasi Kota Batam, menegaskan saat ini perda tersebut sedang dibahas di DPRD Kota Batam dan diperkirakan dalam 2 bulan ke depan sudah selesai.
“Sesuai dengan aturan dalam rancangan perda yang tengah disusun, setelah perda disahkan maka seluruh operator seluler harus menggunakan menara telekomunikasi bersama. Adapaun BTS yang ada dalam wilayah spot menara bersama harus dibongkar,” ujarnya kepada Bisnis, kemarin.
Dia mengatakan izin pembangunan BTS hanya diberikan untuk daerah yang belum ada BTS bersama dan itu pun hanya terbatas sampai 2 tahun saja. Selanjutnya, setelah 2 tahun apabila sudah ada BTS bersama maka BTS tunggal milik operator telekomunikasi harus dibongkar.
Data Dinas Infokom menyebutkan total BTS milik operator di Batam mencapai 400 unit yang terdapat di seluruh pulau. Adapun BTS Bersama baru dibangun sebanyak 41 unit sehingga tidak semua wilayah yang terjangkau oleh menara terpadu ini.
“Kami merencanakan pembangunan 110 titik menara bersama lagi dari total 150 menara bersama yang dibutuhkan untuk menjangkau wilayah Batam hingga ke Rempang dan Galang dalam 1-2 tahun ke depan,” papar Muramis.
Setelah target pembangunan menara bersama ini selesai pada 2011, seluruh BTS milik operator telekomunikasi yang berjumlah 400 unit itu harus dibongkar, karena ketentuan perda hanya mewajibkan satu BTS menara bagi 10 operator telekomunikasi di wilayah ini.
Mengenai mekanisme pembongkaran, kata Muramis, pemkot memberikan kebebasan kepada setiap operator untuk mengaturnya.
Jika sampai batas waktu yang disampaikan tidak dilakukan pembenahan maka pembongkaran akan dilakukan oleh pemkot.
Syakib A. Sungkar, Direktur Regional Sales PT Indosat Tbk, mengatakan pihaknya bisa memahami kebijakan di daerah terkait dengan pemberlakuan menara bersama bagi operator telekomunikasi.
“Namun harus dipertimbangkan juga, jangka waktu investasi satu BTS itu sampai 10 tahun. Bisa dibayangkan potensi rugi yang harus ditanggung operator bila BTS yang baru berumur dua tahun harus dibongkar paksa,” tuturnya.
Untuk itu, katanya, cara menerapkan kebijakan ini tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat dan semua operator harus pindah ke menara bersama. Butuh waktu bagi operator untuk mempersiapkan semua hal sebelum sistem BTS tunggal dihapuskan dan beralih ke BTS bersama.
1 komentar:
Pak Syakib A. Sungkar, Direktur Regional Sales PT Indosat Tbk, itu terlalu mengada-ngada....
Bongkar untuk dipindahkan, koq...
Bukan bongkar dibuang..
Mungkin ada rugi, tapi pasti kecil sekali dibandingkan dengan Kerugian akan Masa Depan Batam. Jangan mau menang sendiri... Look at the Big Picture.
Ingat lho, Indosat itu di BATAM. Bukan BATAM di Indosat.
By the way, ini Blog siapa, ya..?
Permisi, ya....
Salam,
Sulzer Jusman
( sulzerj@yahoo.com )
Posting Komentar