06 Februari 2009 Aturan Menara Rawan Monopoli

Jakarta, Kompas – Kebijakan pembangunan dan pengelolaan menara telekomunikasi dibeberapa daerah terindikasi menimbulkan praktik monopoli. Tiga kabupaten/kota diduga menerbitkan peraturan daerah yang memicu persaingan tidak sehat dalam bisnis menara.

Menurut Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Tresna P Soemardi di Jakarta, Kamis (5/2), tiga kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaen Badung di Provinsi Bali, Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kota Palu di Sulawesi Tengah.

“Indikasi praktik antipersaingan dan monopoli dalam pembangunan dan pengelolaan menara telekomunikasi bersama seperti fenomena gunung es,” kata Tresna.
Oleh karena itu, KPPU melakukan advokasi kebijakan untuk pembenahan secara penyeluruh.

KPPU, kata Tresna, kini sedang mengirim tim klarifikasi untuk mengkaji persoalan terkait menara telekomunikasi tersebut. Klarifikasi ditargetkan tuntas pada April 2009.

Namun, lanjut Tresna, advokasi yang dilakukan KPPU menemui kendala karena belum adanya koordinasi antarinstansi di pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Oleh karena itu, KPPU mendesak agar kebijakan pengelolaan menara telekomunikasi yang berpotensi menuai praktik monopoli segera direvisi.

Kepala Subdirektorat Regulasi KPPU Elpi Nazmuzzaman mencontohkan, perda Kota Palu tentang pengaturan menara bersama mewajibkan pelaku usaha swasta memenuhi sejumlah ketentuan untuk membangun menara. Namun, kewajiban serupa tidak diberlakukan untuk badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Adapun di Makassar, Pemerintah Kota Makassar melimpahkan kewenangan sebagai regulator ke PT Makassar I untuk menerbitkan rekomendasi bagi pembangunan menara telekomunikasi. “Aturan itu mendorong persaingan tidak sehat dan berkurangnya pelaku usaha secara signifikan,” tutur Elpi.

Direktur Komunikasi KPPU A Junaidi menambahkan, praktik monopoli dalam bisnis menara telekomunikasi berpotensi merugikan konsumen. Konsumen dikenakan tarif yang mahal.
Kebijakan pengelolaan menara telekomunikasi hingga kini belum diikuti dengan regulasi yang tegas dan menyeluruh, antara lain aturan tarif, proses tender, dan standar kualitas layanan menara.

Prinsip pengaturan menara bersama telekomunikasi diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman pembangunan dan Penggunaan Menara Telekomunikasi. (LKT)

0 komentar: