27 Februari 2009 Operator Perketat Pelanggan Data Baru

Jakarta, Kontan – Terganggunya layanan Indosat Mega Media (IM2) akibat buruknya performa jaringan layanan mobile broadband miliknya, membuat sejumlah operator telekomunikasi kian waspada memasarkan produk. Mereka tak ingin mengalami kelebihan kapasitas jaringan seperti IM2 yang berakibat terganggunya layanan pelanggan.

Sejak pekan lalu, pelanggan IM2 di beberapa daerah di Indonesia mengalami gangguan layanan data akibat jaringan tak mampu menampung kapasitas alias overload. (Harian Kontan, Kamis, 26 Februari 2009).

Tak mau mengalami hal serupa, operator lain mulai berbenah. Mobile-8 misalnya. Direktur Mobile-8 Merza Fachys menyatakan akan mengatur kapasitas penggunaan Mobile Broadband Internet (Mobi). Mobi merupakan layanan broadband Mobile-8 yang menggunakan teknologi lanjutan code division multiple access (CDMA), yakni evolution data only (EVDO) Rev A. “Kami jadi lebih hati-hati memasarkan Mobi. Tak boleh lebih dari 200.000 pelanggan,” ucap Merza, Kamis (26/2).

Karena itu, Mobile-8 membatasi jumlah pengguna Mobi menjadi hanya 150.000 hingga akhir 2009. Agar peristiwa di IM2 tak terjadi, Mobile-8 akan membangun 250 menara telekomunikasi alias base transceiver station (BTS) di kawasan jabodetabek. Saat ini, di kawasan tersebut, mereka sudah punya 1.500 BTS. “Ini cara yang bisa kami lakukan untuk mengantisipasi kepadatan lebih jauh,” kata Merza.

Vice President Marketing PT Excelcomindo Pratama (XL) Djunaidy Hermawanto menyatakan, untuk menghindari masalah yang sama, XL akan berkoordinasi dengan pemasaran, khusus untuk mengantisipasi peningkatan pelanggan sewaktu-waktu. “Saat pemakaian di momen tertentu di tempat tertentu melonjak, kami bisa segera antisipasi,” ujar Djunaidy.

Namun Presiden Direktur IM2 Indar Atmanto bilang, operator tak perlu kawatir dengan permasalahan ini. Justru ia melihatnya sebagai peluang besar layanan data. “Bayangkan, beberapa hari tertentu pelanggan kami sempat naik 2.000 pelanggan tiap hari. Ini suatu peluang, bahwa permintaan pasar layanan data tersedia,” imbuh Indar.

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heri Nugroho menyarankan, sebaiknya operator menyesuaikan kebutuhan, jangan sampai pelanggan rugi. “Kami sedang memantau masalah ini, beberapa sudah kami investigasi,” kata Heri.

Pemerintah belum bisa memberi denda. Sebab, aturan soal standar layanan data belum berlaku. “Baru berlaku pada tahun 2010,” kata Kepala Humas dan Komunikasi Depkominfo Gatot S. Dewa Broto.

0 komentar: