06 Februari 2009 Operator Telepon Tagih Reward Dari Pemerintah

Rakyat Merdeka, Operator telekomunikasi mengimbau pemerintah bersikap adil dengan tidak hanya mengatur sanksi denda, tetapi memberi penghargaan berupa insentif jika terbukti memberi layanan baik kepada konsumen.

“Pemerintah harus bersikap adil, jika ada punishment (sanksi denda) tentu ada juga reward (insentif) yang harus kita terima,” kata Direktur Utama PT Indosat Tbk Johny Swandi Sjam, di Jakarta baru-baru ini.

Johny menanggapi Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Depkominfo, yang mulai berlaku sejak ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 Januari 2009.

Dalam PP tersebut, selain menagatur jenis PNBP yang berasal dari jasa pos dan telekomunikasi juga dari penyelenggaraan penyiaran, jasa sewa sarana dan prasarana serta jasa pendidikan dan latihan.

PP yang merupakan pengganti PP No. 28 Tahun 2005 itu, diklain Depkominfo lebih komprehensif dan lengkap karena mengatur kewajiban pelaksanaan universal (USO) operator telekomunikasi dari semula 0,75 persen menjadi 1,25 persen.

Pungutan Biaya Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi yang diturunkan menjadi 0,50 persen dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi dari sebelumnya sebesar 1 persen. Namun PP itu juga menetapkan sanksi administrasi dan sanksi denda yang cukup besar jika tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan regulator.

Sanksi denda sebesar Rp 200 juta jika tidak memenuhi standar kualitas layanan (quality of service/QoS), denda Rp 600 juta jika melanggar ketentuan jadwal penyediaan interkoneksi, termasuk denda Rp 10 miliar jika penyelenggara telekomunikasi melakukan diskriminasi harga dan akses interkoneksi.

Sanki denda juga berlaku jika belanja modal dan belanja operasional penyelenggara telekomunikasi, tidak menggunakan produk atau komponen dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Johny, harus ada keseimbangan antara hak da kewajiban operator sehingga industri bisa berjalan lebih mulus. Dia berharap masalah sanksi denda, pemerintah bisa memberikan insentif kepada operator yang telah melakukan pekerjaan dan layanan dengan baik, misalnya dengan mengurangi BHP.

“Seharusnya ada insentif, misalnya BHP dikurangi 20 persen, atau diberi lisensi 3G (layanan generasi ketiga) secara gratis,” katanya.

Juru bicara Depkominfo Gatot S Dewa Broto mengatakan, penerbitan PP ini sudah melalui konsultasi publik dan juga dibahas bersama para pemangku kepentingan seperti Depkeu dan Departemen Hukum dan HAM.

Dijelaskannya, yang terpenting PP ini bukan semata dari besaran PNBP-nya, khususnya sanksi denda. Tetapi demi kepastian hukum dan melindungi kepentingan industri di lingkungan Depkominfo dari kemungkinan tuntutan hukum dengan jumlah tuntutan finansial jauh lebih besar dan berpotensi memberatkan penyelenggara telekomunikasi ataupun penyiaran. *DWI

0 komentar: