01 Maret 2009 Internet 3G Indosat Disoroti BRTI

Tarif frekuensi untuk Internet 3G dinilai mahal

Oleh Fita Indah Maulani & Arif Pitoyo

Jakarta, Bisnis Indonesia – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan memanggil Indosat atas gangguan yang terjadi pada layanan komunikasi data Indosat Mega Media (IM2) hingga merugikan pelanggan.

Anggota BRTI Heru Sutadi membenarkan hal itu dan meminta operator tersebut untuk menjelaskan gangguan jaringan datanya.

“Penurunan kualitas layanan IM2 sudah sampai tahap yang mengkhawatirkan dan mengganggu kenyamanan konsumen. Penyedia jasa Internet seharusnya bisa mengukur antara kemampuan kapasitas dan bandwidth jaringan dengan jumlah pengguna,” ujarnya kepada Bisnis, kemarin.

Rencananya, pertemuan antara BRTI dan manajemen Indosat akan dilakukan pekan depan setelah anggota Regulator baru terbentuk. Agenda yang akan dibahas meliputi klarifikasi dari Indosat dan rencana regulator untuk mengecek ke lapangan.

Heru enggan menyebutkan kemungkinan adanya sanksi, termasuk denda terhadap Indosat atas kerugian yang diderita konsumen karena menurunnya kualitas layanan atau quality of service (QoS)-nya.

“Dengan memaksakan jaringan dan bandwidth yang terbatas untuk sebanyak mungkin pengguna, ujungnya kualitas ke pengguna akan dikorbankan,” ujarnya, kemarin.

BRTI menilai pentingnya kualitas layanan untuk jasa Internet, apalagi tahun ini ditetapkan sebagai tahun kualitas layanan.
Pemerintah juga tengah mendorong penurunan tarif Internet.

Direktur Pemasaran Indosat Guntur S. Siboro mengungkapkan pihaknya akan memenuhi undangan dari BRTI.

“Kami akan menjelaskan permasalahan yang sebenarnya terjadi, terutama peningkatan trafik Internet pita lebar yang sangat tajam, mencapai 101 terabytes setiap minggunya sehingga kapasitas terpakainya mendekati 80%,” ujarnya kepada Bisnis, kemarin.

Menurut dia, pihaknya juga akan menyampaikan kepada regulator mengenai mendesaknya penambahan pita frekuensi 3G karena kapasitas yang ada sudah tidak memenuhi untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada pelanggan.

Indosat bersama empat operator 3G lainnya mengajukan penambahan frekuensi 3G sebesar 5MHz kepada Ditjen Postel. Anak perusahaan Qatar Telecom tersebut tidak menyetujui harga Rp160 miliar seperti yang telah ditetapkan regulator.

Guntur enggan mengungkapkan besaran nilai yang ditawarkan Indosat kepada regulator mengenai harga pita 3G tersebut, tetapi yang jelas jauh lebih rendah dari Rp 160 miliar.

Kepala Humas dan Informasi Depkominfo Gatot S. Dewa Broto mengatakan sanksi denda belum bisa diterapkan kepada operator yang mengabaikan kualitas layanan kepada pelanggan.

“Sesuai dengan ketentuan, pemberlakuan sanksi denda baru bisa dilaksanakan setahun mendatang,” ujarnya.

Namun, pemerintah mengingatkan Indosat bisa dikenai PP No.52/2000 mengenai Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Pasal 7 dan Pasal 15 pada PP tersebut mengungkapkan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan infrastruktur dan layanan yang memadai kepada pelanggannya.

Sementara aturan ganti rugi ke pelanggan karena kelalaian operator dalam menyediakan jaringannya terdapat pada pasal 65.

Gatot mencontohkan kejadian tumbangnya jaringan operator seluler besar di penghujung 2006 yang mengakibatkan kerugian besar kepada pelanggan.

Meski PP Denda belum keluar, operator tersebut telah beritikad baik untuk mengganti kerugian pelanggannya.

Tarif Frekuensi
Menkominfo sendiri sudah menawarkan tambahan frekuensi 3G pada lima operator, tetapi merujuk KM No.1/2009 mengenai biaya tambahan frekuensi, hanya satu operator yang bersedia membayar sesuai dengan aturan dan ketentuan yanga ada. Pemerintah menetapkan biaya sebesar Rp160 miliar termasuk kepada setiap operator.

Berdasarkan sumber Bisnis, operator tersebut bukan Indosat. Empat dari lima operator pemegang lisensi 3G masih belum menyetujui harga yang ditetapkan pemerintah karena dinilai terlalu mahal.

Wakil Ketua Komite Tetap Informatika Kadin Iqbal Farabi menilai harga yang ditawarkan pemerintah sangat tidak relevan di tengah krisis seperti saat ini. (fita.indah@bisnis.co.id/arif.pitoyo@bisnis.co.id)

0 komentar: