03 Maret 2009 Izin Direct Vision Dibekukan

Oleh Roni Yunianto

Jakarta, Bisnis Indonesia – Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) tidak mencabut izin penyiaran yang dimiliki PT Direct Vision karena masih banyak kewajiban yang belum dibayar operator televisi berbayar Astro tersebut.

“Kami bekukan dulu, dan ini bertahap. Ada empat kewajiban belum dipenuhi Direct Vision dan kami tidak mau di anggap merugikan negara,” kata Freddy Tulung, Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Depkominfo, kemarin.

Izin belum dicabut karena manajemen Direct Vision belum memenuhi kewajiban membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) selama 2 tahun sejak 2006, kewajiban kepada pelanggan, karyawan, dan kerja sama pihak ketiga.

“Kami membekukan ini karena agar mereka tetap punya liability,” katanya.

Dia menyebutkan penyelesaian hukum yang ditempuh Direct Vision terhadap Astro Malaysia tidak memiliki hubungan dengan Depkominfo.

“Acuan hukum itu baik, tetapi itu terserah mereka secara bisnis ke bisnis, urusan kami hanya dengan Direct Vision dan meminta keterbukaan Malaysia dalam bisnis penyiaran sesuai azas resiprokal.”

0 komentar: