03 Maret 2009 Kliring Telekomunikasi Mulai Berjalan

PJN gali bisnis lain untuk amankan keuangan perusahaan

Oleh Fita Indah Maulani & Arif Pitoyo

Jakarta, Bisnis Indonesia – PT Pratama Jaringan Nusantara (PJN) secara resmi sudah menjadi pelaksana sistem kliring trafik telekomunikasi (SKTT) setelah perusahaan itu menandatangani perjanjian kerja sama pelaksanaannya dengan 12 operator, kemarin.

PJN akan bertanggung jawab mengelola dan mengolah data operator telekomunikasi, meliputi call data record (CDR) yang sudah berbentuk interkoneksi.
“Kami diberikan waktu selama 6 bulan untuk membangun sistem yang ada, dan kami prediksi bisa siap lebih cepat dari waktu tersebut,” ujar Direktur PJN Mas Wigrantoro Roes Setiadi, kemarin.

Untuk menunjang kinerja PJN tersebut, pemerintah akhirnya membatalkan Kepmenhub No.84/2002 tentang Kliring Trafik Telekomunikasi demi memuluskan jalan bagi PJN menjalankan SKTT.

Pembatalan tersebut dilakukan seiring dengan diterbitkannya Permenkominfo No.14/2009 tentang Kliring Trafik Telekomunikasi di mana posisi regulator diubah dalam pelaksanaan sistem itu.

Pada konsep terdahulu, regulator ikut menjadi penanggung jawab SKKT dengan menunjuk PJN sebagai pelaksana, sekarang fungsi penyelenggaraannya murni bussiness to bussiness (B to B) antara PJN dengan para operator telekomunikasi dan lembaga lainnya.

Dirjen Postel Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar mengatakan SKTT sekarang sudah memasuki era baru di mana peran pemerintah sebagai regulator hanya bersifat mengimbau saja.

Pemerintah memutuskan untuk melepas peranannya dalam SKTT setelah melakukan evaluasi bahwa industri telekomunikasi sekarang sudah semakin matang. Dahulu peran regulator lebih ketat karena industri ini belum sedinamis saat ini.

“Namun, tetap ada aturan ketat mengenai kerahasiaan data yang harus dijaga oleh semua pihak agar tidak merugikan masyarakat,” tuturnya.

Bisnis Lain
Karena adanya kewajiban PJN untuk membayar utangnya yang diduga mencapai lebih dari Rp300 miliar ke Rabobank, perusahaan itu juga berencana melaksanakan bisnis di luar SKTT.

Wigrantoro mengungkapkan perluasan bisnis itu bisa merupakan pembentukan anak perusahaan baru sehingga antar data SKTT terpisah dan data bisnis lainnya.

Sekjen Asosiasi Kliring Trafik Telekomunikasi (Askitel) Rakhmad Junaidi mengatakan pihaknya tidak keberatan apabila PJN berniat untuk berbisnis di luar SKTT.

“Hal yang wajar dalam berusaha. Kami tidak mau membatasi bisnis orang lain,” katanya.
Rakhmat tidak khawatir karena data yang diberikan oleh operator ke PJN nantinya merupakan data level dua, bukanlah level satu. Data level dua merupakan CDR yang telah berinterkoneksi, sedangkan level satu merupakan CDR mentah.

Indonesia Telecommunication User Group (Idtug) menilai apabila PJN melakukan bisnis lain maka yang jadi korbannya adalah pelanggan.

“Apa ada jaminan kalau data pelanggan tidak disebarkan ke pihak ketiga seperti perbankan?” tutur Sekjen Idtug Muhammad Jumadi.

Menanggapi hal tersebut, Wigrantoro menilai pihaknya tidak dalam kapasitas meminta izin kepada operator untuk menjalankan bisnis lainnya, kecuali apabila menggunakan data operator.

“Pelanggan juga tidak akan dirugikan karena pemegang data sebenarnya bukan PJN, melainkan operator,” tegasnya. (fita.indah@bisnis.co.id/arif.pitoyo@bisnis .co.id)

0 komentar: