03 Maret 2009 Pengadilan Gelar Kasus Astro

Proses mediasi kedua belah pihak gagal

Oleh Elviani Harifaningsih

Jakarta, Bisnis Indonesia – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, bakal menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan PT Ayunda Prima Mitra terhadap Astro All Asia Network Plc, terkait dengan sengketa kepemilikan saham di PT Direct Vision, setelah mediasi antara kedua pihak gagal.

“Besok [hari ini] sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan gugatan,” ujar Todung Mulya Lubis, dalam acara press briefing terkait dengan gugatan perdana oleh PT Ayunda tersebut, kemarin.

Todung menyebutkan ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan bagi pihaknya terkait dengan gugatan yang dilayangkan penggugat tersebut. Salah satunya adalah mengenai tuntutan agar pihaknya tetap menjaga kelangsungan usaha dengan PT Direct Vision.

Selama ini, kedua pihak membentuk usaha patungan di PT Direct Vision dalam penyelenggaraan jasa penyiaran televisi berlangganan berbasis satelit dengan memakai merek dagang Astro.

Dia mempertanyakan apakah tuntutan untuk menjaga kelangsungan usaha antara Astro Malaysia dan Direct Vision adalah suatu kebetulan belaka.

Pasalnya, dia melihat ada kecenderungan bahwa tuntutan ini muncul dalam beberapa gugatan yang dihadapi pihaknya, yakni gugatan perdata di PN Jakarta Selatan maupun gugatan class action di Medan, Jakarta, dan Surabaya.

“Apakah ini [tuntutan agar mempertahankan kelangsungan usaha antara Astro Malaysia dan PT Direct Vision] sebuah coincidency saja? Kami melihat ini seperti copy paste,” tuturnya.

Akan tetapi, dia tidak mau berspekulasi lebih jauh mengenai hal tersebut. Dia hanya mengungkapkan bahwa pihaknya membaca adanya kecenderungan pihak-pihak tertentu menggunakan institusi hukum untuk mencapai tujuan bisnisnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Edward Lontoh, menyebutkan pemeriksaan perkara gugatan yang diajukan pihaknya dilanjutkan dengan proses litigasi yang dimulai pada hari ini, langkah ini menyusul gagalnya upaya mediasi antara kedua belah pihak.

“Mediasi beberapa waktu lalu gagal. Kami enggak mengajukan poin-poin mediasi karena dari awal kami melihat permasalahan ini tidak menemui titik temu,” ucapnya, saat dihubungi Bisnis, kemarin.

Di bagian lain, dia enggan mengomentari menganai adanya kesamaan salah satu tuntutannya dengan tuntutan yang ada dalam perkara class action yang diajukan melalui PN Medan, Surabaya, dan Jakarta.

“Saya susah untuk menjawabnya karena dicurigai adalah hak mereka. Namun, mencurigai tentu harus disertai dengan bukti-bukti,” tuturnya.

Dia juga mengaku jika dirinya baru mengetahui bahwa ada tuntutannya yang sama dengan tuntutan yang ada dalam gugatan class action.

Sebelumnya, PT Ayunda Prima Mitra menggugat Astro Malaysia melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan masalah sengketa kepemilikan saham di PT Direct Vision.

12 Pihak
Dalam gugatan yang sudah terdaftar sejak 12 September 2008 di PN Jakarta Selatan, penggugat juga menyertakan 12 pihak lainnya, yakni Measat Broadcast Network System SDN BHD, All Asia Multimedia Networks FZ-LLC, dan Measat Satellite Systems SDN BHD, berturut-turut sebagai tergugat II, III dan IV.

Adapun Ralph Marshall, Sean Dent, Nelia Concap Cion Molato, Liza Tjondro, PT Adi Karya Visi, Tara Agus Sostrowardoyo, PT Karyamegah Adijaya, PT Abadi Berkah, dan Direct Vision secara berturut-turut sebagai tergugat V, VI, VII, VIII, IX. X. XI, XII, serta turut tergugat.

Menurut sumber Bisnis yang mengetahui gugatan itu, penggugat menuding para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), terkait dengan masalah kepemilikan saham di operator televisi berlangganan Direct Vision.

Ayunda Prima disebut-sebut menuntut para tergugat membayar ganti rugi materiil pertama US$16,185 juta, ganti rugi materiil kedua US$35.000, ganti rugi materill ketiga US$5 juta, dan ganti rugi materiil keempat US$100 juta kepada Direct Vision.

Perusahaan yang memiliki 49% saham Direct Vision tersebut juga menuntut ganti rugi immateriil pertama US$1,5 miliar dan ganti rugi immateriil kedua US$120 juta, yang dibayarkan secara tunai kepada penggugat.

Selain itu, penggugat juga meminta majelis hakim PN Jaksel untuk memerintahkan Astro Malaysia dan Abadi Berkah bersama dengan pihaknya menandatangani perubahan anggaran dasar Direct Vision yang memuat porsi kepemilikan 20% saham atas nama Astro Malaysia, 31% saham atas nama Abadi Berkah, dan 49% saham atas nama Ayunda.

Selain itu, pengadilan juga diminta menghukum tergugat I (Astro Malaysia) sehingga pada saat penandatanganan perubahan anggaran dasar Direct Vision sudah harus menyetor sisa dana investasi seluruhnya sekitar US$46 juta. (elviani@bisnis.co.id)

0 komentar: