16 Juli 2009 Penyusunan RUU Konvergensi dikebut

Oleh Roni Yunianto
Bisnis Indonesia

Jakarta: Departemen Komunikasi dan Informatika mempercepat pembahasan substansi RUU Konvergensi yang juga disebut sebagai RUU Multimedia.

Suhono Harso Supangkat, Ketua Tim Kecil RUU Konvergensi, mengatakan naskah akademis UU Konvergensi ditargetkan selesai Desember 2009.

“Tahun dapan draf RUU ini sudah harus dibahas DPR. Jika RUU Informasi dan Transaksi Elektronik [ITE] butuh 6 tahun ini akan lebih cepat,” ujarnya kepada Bisnis di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional Kominfo kemarin.

Menurut dia, pembahasan regulasi tersebut akan dibahas antardepartemen dan melibatakan perguruan tinggi, operator, dan kalangan profesional.

“Kami akan bahas substansinya dan pengaturan penyelenggaraan konten, infrastruktur, dan layanan,” ujarnya.

Sejumlah problematika yang coba dibahas dalam penyusunan RUU itu di antaranya dampak penyebaran informasi dari suatu alamat domain Internet untuk kepentingan publik atau privat, pengaturan otoritas pengawasan dan hal-hal lainnya.

Konvergensi adalah menyatunya layanan telekomunikasi, teknologi informasi, dan penyiaran. Layanan telekomunikasi misalnya tidak hanya sekedar kegiatan menyedia atau melayani jasa telekomunikasi saja tetapi juga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi melalui beragam media seperti TV, siaran, radio, dan multimedia.

Menurut Suhono, meskipun RUU tersebut masih dalam proses, penyelenggara layanan yang menerapkan konvergensi seperti Internet Protocol Television (IPTV), TV Digital dan lainnya, tetap dapat dimulai tanpa harus menunggu UU Konvergensi selesai. “Idealnya kami siapkan peraturan-peraturan yang menjembatani tanpa harus menunggu RUU yang baru jadi,” ujarnya.

Cahyana Ahmadjayadi, Dirjen Aplikasi Telematika, melalui RUU Konvergensi sudah mendesak.

“Selain RUU Konvergensi, juga perlu disusun RUU Keamanan Informasi yang di antaranya berisi mengatur indeks keamanan informasi,” tegasnya.

Cahyana berpendapat setidaknya ada dua pendekatan untuk RUU Konvergensi. Pertama RUU sebagai referensi di mana kekurangan di RUU yang sudah ada (UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi, UU No 32/2002 tentang Penyiaran dan UU No 11/2008 tentang ITE) dapat dilengkapi di dalam RUU Konvergensi.

Adapun pendekatan ke-2 adalah menggunakan irisan dari ketiga RUU yang sudah ada tersebut dan memberi komparasi (best practice) dengan studi banding di berbagai negara yang memiliki kemajuan dan sistem hukum yang mirip dengan Indonesia.

“Ini mengingat pertimbangan waktu yang sempit,” tegasnya.

Titon Dutono, Direktur Telekomunikasi Ditjen Postel Depkominfo mengatakan era konvergensi komunikasi dan teknologi informasi memberi pengaruh besar pada konten dan aplikasi, sehingga konvergensi tidak akan berjalan baik tanpa dukungan infrastruktur.

“Aturan untuk IPTV sudah mulai jalan, dan beberapa bulan lagi sudah akan ada penyelenggara dari industri di era konvergen ini. Sayangnya, jaringan akses dan tulang punggung [backbone] masih berkumpul di Jawa, wilayah timur masih sangat kurang.”

0 komentar: