27 Juli 2009 Validasi pelanggan prabayar dilakukan acak

Tidak ada verifikasi lintas operator

Oleh Fita Indah Maulani
Bisnis Indonesia

Jakarta: Pemerintah meminta operator telekomunikasi agar melakukan registrasi pelanggan baru prabayar secara benar dan tidak asal-asalan dengan terus melakukan validasi data pelanggan.

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo), mengatakan pihaknya dan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) tidak segan-segan untuk turun langsung ke lapangan jika proses validasi masih lambat kemajuannya.

“Kami akan melakukan inspeksi mendadak dan memublikasikan kepada masyarakat umum tentang hasil-hasil temuannya sebagaimana yang pernah dipublikasikan pada 25 Juli 2007 lalu,” ujarnya kemarin.

Selama ini banyak pelanggan prabayar yang memasukkan identitas mereka secara sembarangan dan bisa mengaktifkan nomor baru tersebut. Hal ini karena proses verifikasi dan validasi hanya dilakukan secara random atau acak dengan jumlah yang tidak signifikan.

Metode tersebut tidak akan menyelesaikan program verifikasi dan validasi sampai kapan pun. Sama seperti yang terjadi 2 tahun lalu ketika BRTI melakukan pengecekan di Jakarta dengan memberikan identitas palsu dan data yang asal-asalan.

Kenyataannya, sebagian besar penyelenggara telekomunikasi prabayar dapat menerima identitas asal-asalan tersebut, sementara sebagian kecil tertentu melakukan filterisasi sedikit, misalnya format tanggal lahir yang benar.

Pescakejadian tersebut Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel) Depkominfo mengirimkan surat kepada seluruh penyelenggara telekomunikasi seluler untuk meminta laporan skema validasi terhadap pelanggan prabayar dan menonaktifkan nomor prabayar data palsu.

Sayangnya, hal ini tidak dilakukan sungguh-sungguh. Terbukti masih banyaknya nomor dengan data palsu aktif hingga hari ini, ditambah dengan semakin kecilnya kesadaran konsumen memberikan data asli ketika mengaktifkan nomor baru.

Kerahasiaan data
Gatot mengatakan semua itu tidak teridentifikasi karena tidak ada lagi proses validasi oleh operator, apalagi validasi keakuratan data antara operator telekomunikasi

“Masyarakat seharusnya tidak perlu meragukan iktikad para penyelenggara telekomunikasi dalam penyimpanan data pengguna layanannya. Data aman tersimpan sebagai rahasia dan tidak akan dipindahtangankan apalagi diperjualbelikan,” ujarnya.

Hal ini dijamin oleh Permenkominfo No.23/2005 tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Beberapa pasal mengatur bahwa data yang dilaporkan merupakan rahasia.

Gatot mencontohkan adanya keluhan dari masyarakat maupun pejabat mengenai pesan singkat berisi penipuan tidak langsung membuat Depkominfo bisa begitu saja meminta data identitas sebuah nomor kepada penyelenggara telekomunikasi.

Depkominfo selalu mengarahkan masyarakat untuk mengadu kepada pihak Kepolisian terlebih dahulu.

Pihaknya juga membantah adanya kerja sama penipuan antara pengirim pesan dan operator telekomunikasi melalui pesan singkat. Besar kemungkinan informasi nomor ponsel dibocorkan oleh pihak lain.

Depkominfo juga menerima banyak kecaman dari masyarakat perihal kegagalan validasi pendaftaran nomor prabayar ini ketika terjadi peledakan bom oleh teroris di Hotel JW Marriott dan Ritz Carlton.

“Peristiwa tersebut telah berselang 10 hari, tetapi masih banyak pertanyaan kepada Depkominfo mengenai validitas data registrasi kartu prabayar,” ujarnya (fita.indah@bisnis.co.id)

0 komentar: