26 Agustus 2009 2 Agenda lama menanti menkominfo baru

Oleh Fita Indah Maulani & Roni Yunianto
Wartawan Bisnis Indonesia

Sisa masa jabatan 2 bulan tidak menyurutkan langkah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Muhammad Nuh untuk melakukan pergantian pejabat eselon I atau setingkat direktur Jenderal.

Jumat pekan lalu, Menkominfo melakukan mutasi besar-besaran. Dalam pergantian pejabat itu, posisi Dirjen Pos dan Telekomunikasi (Postel) dan Dirjen Sistem Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI) masih dikosongkan dan menunggu pengangkatan pejabat pelaksana teknis yang telah diusulkan kepada Presiden.

Sejumlah pejabat menempati posisi baru. Basuki Yusuf Iskandar yang semula menjabat Dirjen Postel menduduki posisi Sekjen Depkominfo, Cahyana Ahmadjayadi yang sebelumnya adalah Dirjen Aplikasi Telematika kini menempati posisi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan SDM. Adapun Freddy Tulung yang sebelumnya Dirjen SKDI menjabat sebagai Kepala Badan Informasi Publik.

Sementara itu, Ashwin Sasongko, yang sebelumnya menjabat Sekjen Depkominfo, menempati posisi baru sebagai Dirjen Aplikasi Telematika.

Untuk mengatasi kekosongan dua jabatan dirjen tersebut, Menkominfo menunjuk Basuki Yusuf Iskandar sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Postel, sehingga yang bersangkutan merangkap dalam kapasitas jabatan struktural definitifnya sebagai Sekjen Depkominfo. Adapun yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Dirjen SKDI adalah Bambang Subiantoro, yang menjabat sebagai Direktur Usaha Penyiaran di Ditjen SKDI.

Momentum serah terima jabatannya pun sangat istimewa, karena persis 2 bulan – tepatnya 43 hari kerja – sebelum pelantikan presiden dan wakil Presiden yang dijadwalkan 20 Oktober.

Apakah ini lantas diartikan pejabat baru itu diberi waktu 43 hari untuk membereskan pekerjaan rumah Depkominfo yang belum tertuntaskan?

Rasanya tidak mungkin. Menkominfo Muhammad Nuh dalam acara serah terima jabatan itu mengakui ada dua PR utama yang belum dia tuntaskan, yaitu infrastruktur hukum dan pengoptimalan sumber daya informatika.

Tanpa berpikir lebih jauh untuk mempertanyakan detail dua PR itu, rasanya kita semua maklum bahwa kedua PR itu tidak akan tertuntaskan dalam 43 hari kerja hingga jabatan menkominfo dinyatakan demisioner setelah pelantikan presiden.

Belum tuntas
Menkominfo menyodorkan sejumlah peraturan yang belum tertuntaskan, yaitu undang-undang, rancangan peraturan pemerintah maupun peraturan menteri tentang konvergensi, Internet protocol television (IPTV), TV digital, kejahatan dunia maya (cybercrime), penyadapan yang diizinkan (lawful interception).

Adapun, optimalisasi sumber daya informatika yang harus dilakukan Menkominfo baru mencakup frekuensi dan penomornan baik dari aspek finansial maupun fungsi sosialnya, menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendorong tumbuhnya industri teknologi informasi dan telekomunikasi yang kreatif, meningkatkan pemerataan akses infromasi dan pemanfaatannya serta melakukan penataan organisasi (restrukturisasi) sebagai kemampuan beradaptasi dengan konvergensi.

Menggarisbawahi pernyataan Menkominfo tersebut, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S. Dewa Broto mengungkapkan banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah, seperti kelanjutan program USO (universal service obligation) atau telepon perdesaan, Palapa Ring, dan Penggelaran tender WiMax Mobile.

Salah satu ambisi Mohammad Nuh sepanjang masa jabatannya adalah memulai pengerjaan proyek Palapa Ring.

Setelah diwarnai dengan mundurnya sejumlah anggota, konsorsium yang kini tinggal beranggotakan PT Telekomunisi Indonesia, PT Indosat Tbk, dan PT Bakrie Telecom Tbk akhirnya akan memulai proyek besar itu dengan pencanangan perdana pada 27 September mendatang dengan mengambil momentum peringatan hari telekomunikasi nasional.

Agenda telekomunikasi
Kekosongan Dirjen Pos dan Telekomunikasi dalam proses mutasi di jajaran Depkominfo tersebut sepertinya menyiratkan bahwa jabatan tersebut sangat strategis dalam artian mengemban agenda nasional yang sangat krusial.

Masyarakat Telematika (Mastel) Indonesia menilai hal paling mendesak yang harus segera dilaksanakan Menkominfo baru adalah penyediaan infrastruktur telekomunikasi.

Ketua Umum Mastel Setyanto P. Santosa, menilai hal paling mendesak untuk dikerjakan pengganti Mohammad Nuh itu adalah menyediakan infrastruktur dalam bentuk wireless broadband hingga ke rumah-rumah (last mile).

“Pemerintah seharusnya mendorong tumbuhnya industri telematika dalam negeri dengan menyusun roadmap ICT [teknologi informasi dan komunikasi] Indonesia yang terintegrasi sehingga rakyat dan pebisnis tahu mau dibawa ke mana industri ini,” tegasnya.

Teddy Sukardi, Ketua Federasi Teknologi Informasi Indonesia, mengatakan kendati sebagian besar rencana pengembangan TI dan regulasi sudah dibuat, masih banyak kebijakan yang menjadi pekerjaan besar Depkominfo.

“Selain mulai masuk tahap implementasi atas kebijakan yang dibuat. Sektor TIK membutuhkan kepemimpinan baru yang tegas dan mampu membuat koordinasi TI antarinstansi bebas konflik kepentingan,” tegasnya.

Sebagai contoh, tutur Teddy, konflik kepentingan yang menghambat koordinasi program nomor identitas tunggal (SIN) harus diselesaikan. Yang jelas, calon menkominfo yang baru memiliki tugas yang tidak kalah berat kendati basis pengembangan dasar telekomunikasi sudah diletakkan oleh pendahulunya.

Agenda di bidang Infrastruktur hukum teknologi informasi dan komunikasi serta pengembangan industri telematika nasional justru lebih menghadirkan tantangan yang lebih berat. (fita.indah@bisnis.co.id/roni.yunianto@bisnis.co.id)

0 komentar: