25 Agustus 2009 IPTV mulai hadir di Indonesia

Tingkat kandungan set-top-box dipatok 20%

Oleh Roni Yunianto

Jakarta: Layanan televisi berbasis protokol Internet atau IPTV (Internet protocol television) akan lebih cepat digelar dibandingkan dengan mobile TV, menyusul terbitnya Peraturan Menkominfo No.30/2009 tentang IPTV.

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo memperkirakan penggelaran layanan IPTV lebih cepat dibandingkan dengan layanan mobile TV yang dijadwalkan kuartal I/2010.

Menurut Gatot, setelah semua proses permohonan dan persyaratan terpenuhi, tahapan lainnya adalah uji laik operasi, pemberian izin prinsip dan dilanjutkan dengan izin penyelenggaraan. “Kecepatan proses ini juga bergabung pada iktikad mereka [calon penyelenggara],” ujarnya.

Peraturan Menkominfo tentang Penyelenggara Layanan Televisi Protokol Internet(Internet Protocol Television/IPTV) tersebut tidak mengalami perubahan signifikan pascauji publik.

IPTV adalah teknologi yang menyediakan layanan konvergen dalam bentuk siaran radio dan televisi, video, audio, teks, grafik dan data yang disalurkan ke pelanggan melalui jaringan protokol Internet.

Pemerintah, tutur Gatot, menerbitkan regulasi jika pasarnya sudah siap dan pelaku usaha pemilik infrastruktur yang juga telah siap.

“Kami mempunyai acuan captive market dalam tahapan awal minimal 20% masyarakat siap saat layanan IPTV diluncurkan. Layanan ini menyasar segmen menengah atas,” tegasnya.

Depkominfo menerima sejumlah masukan dari pelaku usaha, di antaranya PT Telkom Tbk, PT Excelcomindo Pratama Tbk dan PT Indonusa Telemedia (Telkom Vision) yang merepresentasikan kepentingan industri.

Eddy Kurnia, Vice President Public and Marketing Communication Telkom, menuturkan terbitnya regulasi akan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan IPTV sebagai area bisnis baru yang menjanjikan.

“Kami menaruh minat untuk terjun di bisnis ini mengingat berbagai alasan, di antaranya kesiapan infrastruktur pengembangan IPTV sejalan dengan strategi dan transformasi bisnis kami,” ujarnya.

IPTV, tuturnya, akan berperan menjadi wahana andalan untuk merevitalisasi bisnis telepon kabel tetap yang sedang mengalami fase menurun.

“Potensi bisnis IPTV menjanjikan seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat dalam berhubungan dengan media.”

Set top box
Dalam perspektif lain, tutur Eddy, IPTV tidak jauh seperti layanan TV berbayar yang ditransmisikan melalui jaringan berbasis protokol Internet (IP) dan ditonton di rumah melalui peralatan penerima TV dengan tambahan sebuah set top box (IP STB) sebagai salah satu komponen kunci.

Pada sisi pengguna layanan yang bersifat multicast atau satu sumber untuk banyak pengakses, layanan dapat diakses menggunakan terminal PC/desktop maupun pesawat televisi dengan tambahan perangkat yang disebut IP set top box (IP-STB).

Gatot mengatakan tingkat kandungan lokal untuk perangkat set top box ditentukan minimal sebesar 20% dan dalam 5 tahun ke depan dapat ditingkatkan menjadi 50%.

Layanan IPTV berbeda dengan TV Internet yang dapat disaksikan di situs-situs seperti YouTube karena IPTV merupakan jaringan tertutup yang hanya dapat diakses oleh mereka yang berlangganan saja.

IPTV menyediakan konten program televisi dan konten hiburan interaktif lainnya (musik, game, advertising) melalui suatu jaringan broadband IP yang aman dan dikelola secara akurat atau end to end oleh penyedia layanan. (roni.yunianto@bisnis.co.id)

0 komentar: