27 Agustus 2009 Pemblokiran impor BlackBerry balum dibuka

Oleh Fita Indah Maulani
Bisnis Indonesia

Jakarta:Pemerintah dan regulator belum membuka pemblokiran impor BlackBerry tipe baru mengingat vendor asal Kanada tersebut tidak memberikan solusi menyeluruh pada layanan purnajualnya.

Direktorat Jendera Pos dan Telekomunikasi hingga kemarin belum memutuskan mencairkan pembekuan pemberian sertifikasi BlackBerry model baru hingga RIM (Research in Motion) vendor BlackBerry mengembalikan surat pernyataan tertulis yang berisi lima poin pokok.

Salah satu poin utama adalah pusat layanan purnajual yang disediakan bersifat total solution, sehingga kerusakan apapun tingkatnya tidak perlu membawa perangkat tersebut keluar dari Indonesia.

Pusat reparasi RIM itu disediakan sebagai pusat layanan purnajual sesuai dengan pasal 8 ayat 2f pada Permenkominfo No.29/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

Pusat perbaikan secara operasional telah mulai berfungsi sejak 21 Agustus, sedangkan beberapa pusat layanan yang tersebar di berbagai tempat secara resmi telah dibuka mulai 26 Agustus.

RIM telah berusaha memenuhi persyaratan yang diminta oleh BRTI seperti yang tercantum pada surat No. 652/2009 tertanggal 15 Juli 2009 kepada penyelenggara telekomunikasi dan vendor atau para importir terkait dengan tindak lanjut komitmen service centre RIM untuk BlakcBerry.

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Komunikasi dan Informatika, mengatakan layanan perbaikan dan service center yang diklaim RIM telah beroperasi saat ini merupakan pelayanan kepada pemilik handset bundling dengan operator terafiliasi seperti Telkomsel, XL dan Indosat.

“Kami sudah meminta kepada RIM agar semua importir, selama memiliki sertifikasi Ditjen Postel bisa dilayani pada layanan purnajual dan repair service resmi vendor tersebut,” ujarnya kepada Bisnis kemarin.

Kontrak tersendiri
Gatot mengungkapkan permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi oleh RIM. Vendor tersebut menyatakan importir di luar operator harus memiliki kontrak tersendiri dengan perusahaan tersebut untuk ikut menikmati layanan purnajual resmi.

Dengan adanya ketentuan dari RIM itu, para pengguna ponsel pintar BlackBerry yang membeli handset di luar paket bundling dengan operator telekomunikasi Indonesia terancam tidak bisa menikmati layanan purnajual resmi.

0 komentar: