31 Agustus 2009 ‘Penetrasi TV digital harus capai 80%’

Siaran analog & digital boleh berdampingan 3 tahun

Oleh Roni Yunianto

Jakarta, Bisnis Indonesia – Pemerintah akan menghentikan siaran televisi analog bila penetrasi jangkauan termasuk kepemilikan set-top-box dan pesawat TV digital di suatu wilayah telah mencapai lebih dari 80%.

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo), menuturkan penghentian siaran analog di suatu wilayah dilakukan jika 80% pemirsa telah memiliki set-top-box (STB) atau pesawat TV digital.

“Untuk TV digital, pendekatan kami di STB lebih spesifik, karena pertimbangannya adalah penetrasi TV di Indonesia sekitar 40 juta TV. Bayangkan ini menyasar ke berapa banyak pasang mata, tentu [keterjangkauan] ini kami sadari menjadi isu sensitif,” tuturnya kepada Bisnis baru-baru ini.

Menurut Gatot, untuk TV digital pemerintah telah berusaha mefasilitasi alat bantu penerima siaran TV digital (STB) dengan subsidi awal agar harga perangkat tersebut menjadi lebih terjangkau oleh masyarakat.

Pemerintah, tuturnya, sudah menggelar studi untuk melakukan migrasi dari siaran analog ke digital dalam bentuk kertas kerja yang membahas rencana penyelenggaraan TV Digital Teresterial Penerimaan Tetap (TVDTT) untuk mendapat tanggapan publik hingga 3 September 2009.

Dalam kertas kerja itu, pemerintah akan mendorong agar industri dalam negeri dapat memproduksi STB standar dengan harga terjangkau oleh masyarakat.

Pusat-pusat bantuan masyarakat atau call center akan disediakan oleh semua pemilik kepentingan termasuk pemerintah, industri penyiaran, industri STB dan dilernya, agar transisi dapat berjalan mulus dengan kerugian seminimal mungkin.

Setidaknya ada pabrik lokal yang siap memproduksi STB massal di antaranya PT Panggung Electric Citrabuana (Akari), PT Hartono Instana Teknologi (Polytron), PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti), dan PT LG Indonesia. Bahkan sebagian pabrikan itu sudah mengembangkan produk STB built-in di perangkat TV.

Migrasi
Dalam agenda pemerintah, pelaksanaan migrasi ke TV digital akan dilakukan dua tahap, yaitu tahap simulcast, di mana siaran TV analog dan digital disiarkan bersama-sama dan tahap cut off atau tahap, dimana siaran TV analog dihentikan secara total.

Kertas kerja tersebut juga menjadwalkan penghentian TV analog secara total pada periode tahun 2018-2020. Adapun jangka waktu simulcast lebih dari 3 tahun untuk daerah ekonomi maju dan lebih dari 5 tahun untuk daerah ekonomi kurang maju yang dapat dievaluasi sesuai kesiapan masyarakat dan penyelenggara.

Implementasi transisi ke TV digital akan dimulai secara bertahap di kota besar seperti Jabodetabek, Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Medan, Palembang, Makassar, Denpasar, dan Banjarmasin. (roni.yunianto@bisnis.co.id)

0 komentar: