26 Agustus 2009 Sambil Nunggu Persetujuan Menteri, Telkom Garap IPTV

Menyusul terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait layanan Internet Protocol Television (IPTV), Telkom siap menggarap bisnis IPTV. Meneg BUMN Sofyan Djalil dikabarkan belum menyetujui rencana ini.

Rakyat Merdeka – “Bisnis IPTV itu masih inline (sejalan-red) dengan core business (bisnis inti) perseroan, sehingga sangat layak untuk dikembangkan ke depan,” kata Dirut Telkom Rinaldi Firmansyah, di Jakarta, belum lama ini.

Menurut Rinaldi, basis pengembangan IP-TV adalah infrastruktur berupa kabel telepon yang dimiliki perusahaan dengan memaksimalkan jaringan yang sudah ada.

Sebelumnya, sumber di Kementerian Negara BUMN menyatakan, rencana Telkom mengembangkan IPTV tidak akan mendapat persetujuan dari Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham Telkom.

“Kami akan menolaknya, karena dalam mengembangkan usaha, Telkom belakangan ini sering tidak fokus dan tidak mendukung bisnis perusahaan sehingga perlu pengarahan lebih lanjut,” ungkap sumber itu.

Menanggapi hal itu, Rinaldi menjelaskan, bisnis IPTV saat ini menjadi kecenderungan atau tren pengembangan layanan operator telekomunikasi di seluruh dunia.

“Sejumlah perusahaan di Asia yang sudah mengembangkan IPTV dan menjadi salah satu basis pendapatan utama, yaitu PCCW (Hong Kong), Telecom Malaysia (TM) Malaysia dan SingTel (Singapura),” jelas Rinaldi.

Untuk menangkap peluang itu Telkom telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) pengembangan IPTV antara PT Indonusa Telemedia anak perusahaan Telkom yang juga operator televisi berbayar Telkomvision, dengan PCCW Hong Kong yang ditargetkan beroperasi pada tahun 2009.

Vice President Public and Marketing Communication Telkom Eddy Kurnia mengatakan, transformasi bisnis di Telkom sudah tak terelakan. Telkom melihat ada potensi bisnis yang cukup besar dari IPTV sejalan dengan pergesaran gaya hidup masyarakat dalam mengakses media.

Eddy mengakui, saat ini infrastruktur Telkom sudah siap untuk menyelenggarakan akses tripple play, yakni sambungan suara, data broadband dan multimedia termasuk TV internet.

Dalam Permen Kominfo, IPTV dianggap sebagai teknologi penyedia layanan konvergen dalam bentuk siaran radio dan televisi, video, audio, teks, grafik dan data yang disalurkan ke pelanggan melalui jaringan protokol internet. Atau dengan kata lain IPTV adalah layanan TV berbayar yang didistribusikan melalui jaringan internet protocol (IP) yang bisa diakses melalui TV biasa dengan bantuan set top box.■ DIN

0 komentar: