26 Agustus 2009 Telkomsel & Indosat minta seleksi pita 3G ditunda

Oleh Fita Indah Maulani & Arif Pitoyo
Bisnis Indonesia

Jakarta: PT Telkomsel dan PT Indosat meminta pemerintah menunda pemberian pita tambahan 3G kepada operator lain, baik melalui seleksi maupun lelang, kecuali mereka dikenai beban biaya hak pengguna (BHP) Rp160 miliar.

Nilai Rp160 miliar tersebut setara dengan besaran BHP yang dibebankan kepada dua operator seluler itu.

Tulus Rahardjo, Direktur Spektrum dan Orbit Satelit Ditjen Postel Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo), mengatakan pemerintah sudah selesai menyusun draf Permenkominfo tentang Alokasi Pita Tambahan 3G dan tinggal ditandatangani oleh Menkominfo.

“Masukkan dari Telkomsel dan Indosat jadi pertimbangan utama draf permenkominfo tersebut,” ujarnya di Jakarta kemarin.

Telkomsel dan Indosat sudah menyetujui harga 1 blok pita tambahan 3G sebesar 5 megahertz (MHz) Rp160 miliar melalui surat yang dikirim kepada Menkominfo. Adapun operator 3G lainnya tidak bersedia mengambil pita tambahan tersebut karena harganya terlalu tinggi untuk kondisi saat ini.

Selain meminta penundaan pemberian pita tambahan, kedua operator juga meminta pembayaran biaya hak penggunaan (BHP) 3G secara flat, dan tidak berjenjang seperti saat ini.

Ketika dikonfirmasi, Chief Marketing Officer Indosat Guntur S. Siboro menegaskan soal tender sisa frekuensi adalah merupakan hak pemerintah, dalam hal ini Departemen Keuangan dan Depkominfo.

“Kalau tendernya ditawarkan dengan harga yang lebih rendah dari yang dibayar operator sebelumnya dan waktunya tidak terlalu jauh berbeda, tentunya akan merugikan pihak yang membayar lebih tinggi,” ujarnya kemarin.

Dia memperkirakan sulit juga bagi pemerintah untuk menjustifikasi harga yang lebih rendah dari Rp160 miliar.

Adapun Dirut Telkomsel Sarwoto Atmosutarno tidak menanggapi pertanyaan Bisnis seputar usulan penundaan pemberian pita tambahan oleh Telkomsel tersebut.

“Yang jelas, dana sudah tersedia. Kami hanya tinggal menunggu proses invoice dari pemerintah,” ujarnya.

Terkait dengan alokasi frekuensi 3G, sejak 2006 pemerintah mengungkapkan akan memberikan kepada kelima operator 3G masing-masing satu blok (5 MHz) dan pengalokasiannya dilakukan melalui proses evaluasi pada Januari 2008.

Besaran tarif izin penggunaan pita 3G pada 2008 ditetapkan berdasarkan tingkat pengembangan 3G dan keadaan pasar telekomunikasi pada saat itu, dengan ketentuan nilai tarif tersebut maksimum sama dengan nilai terndah hasil lelang 3G.

Hal tersebut bahkan tertuang dalam Peraturan Menkominfo No. 29/2006 mengenai Penyelenggaraan 3G.

Raup Rp640 miliar
Depkominfo berpeluang mencatat tambahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp640 miliar setelah dua operator seluler 3G menyatakan siap mengajukan tambahan satu blok pita sebesar 5 MHz uplink dan downlink.

Dua operator itu adalah PT Indosat Tbk dan PT Telkomsel yang sudah menyetujui penambahan pita dengan harga sebesar Rp160 miliar.

PNBP pemerintah itu akan didapat dari BHP frekuensi sebesar Rp160 miliar tahun ini dan biaya di muka (up front fee) Rp160 miliar per operator.

Secara total, Depkominfo akan menerima PNBP dari 3G sebesar Rp1,76 triliun dari BHP lima operator dan up front fee tiga operator. (fita.indah@bisnis.co.id/arif.pitoyo@bisnis.co.id)

0 komentar: