12 September 2009 2010, Pemerintah Tertibkan Operator Pay TV Ilegal

Oleh Muhammad Iqbal

Jakarta, Investor Daily (11/09/2009) – Asosiasi Pengusaha Multimedia Indonesia (APMI) mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melaksanakan fungsinya guna mengontrol penyelenggara televisi berbayar (Pay TV) ilegal. Sementara itu, pemerintah berharap bisa menertibkannya pada awal 2010.

Demikian dikatakan Sekjen Apmi Arya Mahendra Sinulingga kepada Investor Daily belum lama ini. Data APMI, jumlah penyelenggara TV berlangganan ilegal di Indonesia hampir mencapai 700 operator.

“Kami mendesak KPI untuk menegakkan UU Penyiaran No 32 tahun 2002. Operator pay TV ilegal kini yang jumlahnya sudah sangat memprihatinkan,” kata Arya.

Selain itu, lanjut Arya, APMI juga berharap agar operator-operator pay TV yang belum mendapat sertifikat penyelenggara penyiaran untuk segera memproses perizinan supaya kondisi bisnis pay TV dapat berjalan dengan baik. “Daripada kita meributkan masalah pencurian oleh negara lain, lebih baik kita berintrospeksi dahulu karena di area ini juga masih banyak terjadi praktik ‘pencurian’,” ujar Arya.

Salah satu penyebab masih maraknya praktik pendistribusian siaran TV berlangganan ilegal adalah masih simpang siurnya informasi mengenai mengenai sertifikasi yang diberikan kepada operator-operator pay TV yang belum berizin.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Sarana Komunikasi Desiminasi Informasi (SKDI) Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) Bambang Subiantoro menegaskan bahwa para pengusaha TV kabel ilegal harus segera mengajukan permohonan sertifikasi ke Depkominfo.

“Kami memahami kalau mereka masih belum mengerti harus izin kemana. Maka dari itu, kami terus mengedukasi operator pay TV ilegal itu,” kata Bambang yang dihubungi Investor Daily Rabu (2/9).

Saat ini, kata dia, Depkominfo bersama APMI masih melakukan joint campaign untuk memberikan informasi dan pemahaman tentang bisnis televisi berlangganan yang legal.

Dalam Seminar Nasional Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) melalui Kabel Terkait dengan Perizinan dan Pembajakan yang digelar bulan lalu, ada banyak pengusaha TV kabel yang datang dari berbagai daerah untuk mengajukan perizinan ke Depkominfo. Namun, jumlah operator pay TV di daerah yang mendapat izin masih sangat minim, yaitu tujuh operator dari sekitar 80-an operator yang mengajukan izin.

Bambang juga menjelaskan bahwa ada dua interpretasi terhadap TV kabel ilegal, yaitu lembaga-lembaga penyiaran berlangganan lokal yang berada di perdesaan dan TV yang belum atau masih dalam proses permohonan perizinan ke Depkominfo.

Selain itu, praktik TV berbayar ilegal ini jelas melanggar UU No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang mewajibkan LPB memiliki izin penyelenggaraan Penyiaran (IPP), serta melanggar hak kekayaan intelektual (Haki).

Daerah-daerah terpencil dan perdesaan, khususnya wilayah tengah dan timur Indonesia masih menjadi sarang operator-operator pay TV ilegal. Data Depkominfo menunjukkan bahwa di Sulawesi Selatan memiliki populasi penyedia siaran ilegal terbanyak, berjumlah sekitar 200 operator dengan 300.000 pelanggan yang membayar Rp15 ribu sampai Rp50 ribu per bulan. Sedangkan Kalimantan Timur memiliki pemirsa TV kabel ilegal terbanyak dengan jumlah 350.000 pelanggan.

“Kampanye wajib IPP ini akan dilaksanakan sampai akhir tahun. Pada awal triwulan I-2010 kami akan melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap operator-operator pay TV ilegal,” kata Bambang. Penertiban ini adalah sikap tegas pemerintah terhadap penyiaran ilegal yang akan melibatkan banyak pihak yang terkait.

0 komentar: