09 September 2009 Jabar akan robohkan BTS yang melanggar

Bandung, Bisnis Indonesia: Pemprov Jawa Barat tidak akan meniru peraturan penggunaan menara seluler bersama dari pemda lain di luar Jabar, namun siap merobohkan base transceiver station (BTS) seperti dilakukan Pemkab Badung, Bali, jika operator seluler tidak memenuhi aturan.

Herli Suherli, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar, mengemukakan pelaksanaan penggunaan menara telekomunikasi bersama akan mengacu pada rancangan peraturan daerah yang sedang digodok. Untuk itu operator harus siap menyesuaikan BTS-nya dengan regulasi tersebut.

Pemprov Jabar menargetkan rancangan perda pengaturan menara bersama ini rampung awal tahun depan, yang kemudian disampaikan kepada DPRD Jabar untuk dibahas lebih lanjut.

“Kami tidak akan meniru peraturan menara seluler bersama dari pemda yang lain. Tapi operator juga harus segera mengubah perizinannya yang masih [model] lama,” katanya, kemarin.

Menurut Herli, izin lama masih mengacu pada perizinan dari beberapa dinas kota dan kabupaten. Yang lebih parah, masih ada sejumlah operator yang belum memperbarui, bahkan tidak mengantongi izin mendirikan menara.

“Jika tidak mengantongi izin, tidak menutup kemungkinan dirobohkan seperti di Badung. Tapi kami ingin cara-cara persuasif sebelum dilakukan penertiban. Kami tidak akan terburu-buru [merobohkan BTS],” katanya.

Berdasarkan catatan Bisnis, Pemkab Badung merobohkan 45 menara telekomunikasi sehingga PT Telkomsel dan PT XL menggugat pemda tersebut ke pengadilan dan kepolisian.

Hutan menara
Kepala Bappeda Jabar Deny Juanda mengemukakan menara bersama merupakan model yang tepat untuk mengatasi persoalan BTS. Sebab pemerintah tidak ingin provinsinya menjadi hutan menara besi.

“BTS bersama secara teknologi memang memungkinkan, meskipun operator cenderung ingin punya sendiri,” katanya.

Selaeman Karim, Koordinator Pengurus Telcos For Jabar/T4J, mengungkapkan pihaknya memilih menunggu dulu isi draft dari Raperda Menara Bersama tersebut.

“Kami sudah berusaha menerapkan SKB 4 Menteri tentang Menara, sehingga perlu ada koordinasi dengan perda itu.”

Menurut Sulaeman, apapun inisiatif yang dilakukan pemda, seyogyanya mengacu pada aturan yang lebih tinggi. Sebab, jika setiap daerah membuat aturan yang berbeda, berpotensi memperlambat layanan telekomunikasi.

Deny Juanda melanjutkan operator tidak perlu khawatir dengan raperda tersebut. Sebab semuanya akan dibuat dengan merujuk regulasi di atasnya, seperti Undang-undang Telekomunikasi. (K45/MSU)

0 komentar: