30 September 2009 Pelanggan somasi Telkomsel

Pemangkasan bandwidth cegah pemborosan

Oleh Roni Yunianto & Arif Pitoyo
Bisnis Indonesia

Jakarta: Indonesia Telecommunication User Group (Idtug) mendesak Telkomsel untuk memberikan ganti rugi kepada pelanggan atas kebijakan pemangkasan bandwidth layanan Flash awal bulan ini.

Desakan itu disampaikan melalui Surat Somasi atas Pemangkasan Bandwidth oleh Telkomsel No.001/2009 yang dikirimkan organisasi itu kepada anak usaha PT Telkom Tbk tersebut kemarin.

“Pelanggan dirugikan karena bandwidth dipotong begitu saja, tidak sesuai dengan perjanjian awal yang kuota nya mencapai 2 GB. Telkomsel Flash yang memancing kekecewaan para pelanggan, terutama yang menyampaikan langsung ke Idtug,” ujar Sekjen Idtug Muhammad Jumadi kepada Bisnis kemarin.

Idtug menilai alasan Telkomsel bahwa keputusan pemangkasan bandwidth didasarkan pada keinginan untuk membatasi 10% abusive user yang secara dominan menghabiskan resources network dengan penggunaan hingga puluhan bahkan ratusan GB yang mengakibatkan gangguan terhadap pengguna lain karena menyebabkan penurunan kualitas secara signifikan tidak dibenarkan.

Menurut Jumadi, hal tersebut sangat bertentangan dengan apa yang dijanjikan pada awal terhadap konsumen dan dinilai melanggar UU No.8/1999 tentang perlindungan Konsumen.

Organisasi pelanggan telekomunikasi itu akan melaporkan pemangkasan bandwidth tersebut kepada Kepolisian RI apabila Telkomsel tidak memberikan tanggapan terhadap somasi Idtug dalam 3 hari ke depan.

Kamilov Sagala, Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), mengatakan operator telekomunikasi harus memberikan layanan sesuai dengan perjanjian pada awal.

“Kalau merupakan program promosi, ya harus memberikan kuota sesuai dengan penawaran awal sampai program berakhir,” ujarnya.

Kamilov menilai tidak dibenarkan apabila operator memotong bandwidth secara sepihak tanpa meminta izin terlebih dahulu ke pelanggannya. Telkomsel, tambahnya, saharusnya memanfaatkan tambahan pita 3G untuk melayani pelanggan Telkomsel Flash tersebut.

Telkomsel per 1 September 2009 memberlakukan kebijakan baru penurunan kuota bandwidth Telkomsel Flash. Kebijakan baru ini membuat koota Paket Basic turun menjadi 500 MB dengan kecepatan maksimum 256 kbps, Paket Advance turun menjadi 1 GB dengan kecepatan maksimum 512 kbps, serta Paket Pro tetap 2 GB dengan kecepatan maksimum 3,6 Mbps. Sebelumnya, kuota yang diberikan utnuk ketiga paket tersebut sama-sama 2 GB.

Pemborosan bandwidth
PT Telkomsel mengklaim pemangkasan bandwidth tersebut bertujuan mengendalikan penyalahgunaan pemakaian kuota layanan Internet nirkabel Telkomsel Flash.

Leong Shin Loong, Director of Commerce PT Telkomsel, menuturkan keberhasilan pengendalian itu mengantisipasi dua permasalahan yang dihadapi pihaknya selama ini sehingga sering kali menyebabkan kelambatan akses Internet dan pemborosan biaya link.

“Pengendalian ini telah mengatasi dua permasalahan yaitu mahalnya membawa trafik ke AS dan penggunaan kuota [bandwidth] yang tidak wajar,” ujarnya.

Menurut Shin Loong, kuota yang diberikan ke pelanggan sebenarnya memadai dan sangat terjangkau tetapi pengguanan yang tidak wajar itu mengakibatkan layanan menyebabkan masalah bagi sebagian pengguna yang tidak kebagian kuota.

0 komentar: