24 September 2009 Pemangkasan bandwidth diprotes

2%-3% Pelanggan Telkomsel Flash menyalahgunakan kuota

Oleh Roni Yunianto & Arif Pitoyo
Bisnis Indonesia

Jakarta (18/09/2009): Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mendesak PT Telkomsel untuk menyelesaikan persoalan pemangkasan bandwidth Flash kepada pelanggannya.

“Seharusnya pelanggan diberi paket kepada kuota sesuai dengan perjanjian kontrak yang ditawarkan Telkomsel ke konsumen,” ujar anggota BRTI Heru Sutasi kemarin.

Bandwidth adalah istilah umum yang digunakan untuk menggambarkan aliran data Internet.

Menurut dia, konsumen dilindungi oleh UU Telekomunikasi dan UU Perlindungan Komsumen apabila operator ternyata tidak memberikan paket dan layanan sesuai dengan perjanjian awal sampai dengan masa kontrak habis atau apabila promosi sampai programnya selesai.

BRTI akan melihat terlebih dahulu penyelesaian yang dailakukan Telkomsel atas masalah pemangkasan bandwidth kepada pelanggannya. Apabila hal tersebut tidak bisa diselesaikan, regulator akan meminta Telkomsel mengklarifikasi masalah tersebut.

Kamilov Sagala, Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat Inforasi (LPPMI), mengatakan nilai satu pelanggan sangat mahal bagi operator apa pun.

“Kalau kuota bandwidth sudah ada kesepakatan dengan pelanggan itu tetap harus dipegang. Sebaliknya, jika pelanggan tidak mengerti atau tidak paham tentang bandwidh yang dipotong tetapi dilakukan juga, hal ini sudah tidak benar lagi,” tegasnya.

Telkomsel per 1 September 2009 memberlakukan kebijakan baru penurunan kuota bandwidth Telkomsel Flash.

Kebijakan baru ini membuat kuota Paket Basic turun menjadi 500 MB dengan kecepatan maksimum 256 kbps, Paket Advance turun menjadi 1 GB dengan kecepatan maksimum 512 kbps, serta Paket Pro tetap 2 GB dengan kecepatan maksimum 3,6 Mbps. Sebelumnya, kuota yang diberikan untuk ketiga paket tersebut sama-sama 3 GB.

Sekjen Indonesia Telecommunication User Group (Idtug) Muhammad Jumadi mengungkapkan dampak pemangkasan bandwidth tersebut baru dirasakan pelanggan saat ini, karena sebagian besar di antaranya tidak mengetahui adanya pengurangan kuota tersebut.

“Telkomsel harus memberikan kompensasi ganti rugi kepada pelanggan, mungkin berupa penambahan kuota atau peningkatan kecepatan,” katanya.

Organisasi nirlaba tersebut juga sudah menyiapkan legal action bagi pengguna telekomunikasi yang merasa dirugikan atas pemangkasan bandwidht tersebut.

Gimmick marketing
Menanggapi hal tersebut, Dirut Telkomsel Sarwoto Atmosutarno mengatakan pihaknya melakukan pemangkasan dalam konteks gimmick marketing dengan tetap memperhatikan hubungan antara kualitas dan harga secara keseluruhan.

PT Telkomsel mengklaim berhasil mengendalikan penyalahgunaan pemakaian kuota layanan Internet nirkabel TelkomseFlash.

Agus Setia Budi, Deputy VP Channel Management PT Telkomsel, mengatakan pengguna yang pemakaiannya tidak wajar berkisar 2%-3% dari total pengguan.

“Meskipun hanya sedikit tetapi berimbas kepada pelayanan ke 98% pelanggan lainnya karena [pipa] jalan ke luar negeri dipenuhi oleh mereka yang [2%-3%] ini,” ujar Agus.

0 komentar: