07 Oktober 2009 Gugatan Pelanggan Telekomunikasi

Gugatan Pelanggan ke Temasek Kian Mulus

Jakarta, Kontan – Tuduhan kartel oleh Temasek Holdings tidak Cuma berasal dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Perusahaan Singapura ini masih harus berjibaku menghadapi gugatan bersama (class action) terhadap dugaan kartel tarif seluler yang diajukan sembilan pelanggan telekomunikasi.

Mereka adalah para pelanggan yang memakai layanan anak perusahaan Temasek di Indonesia. Selasa (6/10) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Ngeri (PN) Jakarta Pusat yang diketuai Sugeng Riyono memutuskan, gugatan yang dilayanagkan Adi Partologi dan delapan orang lainnya telah memenuhi syarat formil atau bisa diterima. Alhasil, gugatan class action itu bisa dilanjutkan dalam persidangan di PN Jakarta Pusat.

Menurut Sugeng, Adi Cs mampu membuktikan bahwa mereka mewakili pelanggan telepon seluler. Mereka juga bisa menunjukkan potensi kerugian yang timbul akibat ulah operator seluler dari praktek kartel selama periode 2003-2006 yang mencapai Rp30 triliun.

Selain Temasek, dalam gugatan itu, Adi Cs juga menuntut sejumlah perusahaan. Mereka antara lain Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd, STT Communications Limited, Asia Mobile Holdings Company Pte Ltd, dan Asia Mobile Holdings Pte Ltd. Lalu, Indonesian Communications Limited, Indonesia Communication Pte Limited, Singapore Telecommunications Ltd, Singapore Telecom Mobile Pte Ltd, PT Indonesian Satellite Corporate Tbk, PT Telekomunikasi Seluler, darta PT Telekomunikasi Indonesia.

Kuasa hukum Temasek, Perry Cornelius mengaku kecewa dengan putusan ini. Apalagi, ada beberapa kejanggalan dalam kasus ini. Pertama, gugatan ini merupakan duplikasi dari gugatan sebelumnya yang ada di Pengadilan Negeri Tangerang. Kedua, sejumlah penggugat juga mengatasnamakan sebagai pelanggan PT Excelcomindo Pratama (XL). Padahal, pemegang saham XL adalah Khazanah Berhad, perusahaan asal Malaysia. Anehnya, XL justru terbebas dari gugatan itu. Meski begitu, Perry mengaku pasrah atas putusan hakim tersebut. “Kami akan mematuhi putusan hakim ini. Memang kasus ini sangat rumit,” katanya.

Sebaliknya, kuasa hukum pelanggan, Dwi Mardianto mengaku puas atas putusan tersebut. Menurut dia, proses sertifikasi merupakan tahapan paling berat dalam menggolkan gugatan class action ke pengadilan. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk membuktikan kerugian pelanggan telepon seluler akibat praktek kartel. “Kami memperkuat putusan KPPU yang menyatakan ada kerugian pelanggan,” paparnya. Nah, dalam waktu 40 hari ke depan, kedua pihak akan melakukan mediasi. Yudho Winarto

0 komentar: