13 November 2009 DPRD usulkan Bandung bangun BTS

Bandung, Bisnis Indonesia (12/11/2009): DPRD Kota Bandung mengusulkan Pemkot Bandung membangun menara base transceiver station (BTS) telekomunikasi sendiri untuk disewakan kepada swasta.

Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung Lia Noer Hambali mengatakan Pemkot Bandung berpeluang menambah pendapatan asli daerah (PAD) dengan mengambil alih tender pembuatan BTS telekomunikasi.

“Bahkan kalau perlu, pemkot bisa membentuk badan usaha milik daerah (BUMD) untuk mengelola pembangunan menara,” katanya, kemarin.

Dia menilai pemkot sebaiknya melihat peluang besar ini jika ingin meningkatkan potensi PAD.

Menurut Lia, Pemkot Bandung berpotensi mendapatkan pemasukan dari penyewaan BTS telekomunikasi.

“Jika di kemudian hari pemkot menghadapi hambatan, itu bisa dicari jalan keluarnya. Yang penting tangkap dulu peluang bisnis ini,” katanya.

Dia mengatakan dunia usaha melihat pembangunan BTS telekomunikasi sebagai peluang bisnis.

Saat ini, lanjutnya, BTS tidak hanya dibangun oleh operator seluler melainkan oleh vendor eksternal perusahaan yang memungut keuntungan berupa biaya sewa menara.

“Lebih menguntungkan bagi pemkot jika pembangunan BTS dilakukan oleh pemkot di lahan milik pemkot, daripada dilakukan oleh vendor,” katanya.

Selama ini, ujarnya, pemkot hanya menggantungkan pendapatan dari sektor tertentu, seperti sektor perdagangan, hotel, dan restoran.

Padahal, lanjut dia, ada sektor lain yang berpeluang meningkatkan pendapatan, seperti telekomunikasi.

Lia mengungkapkan kebutuhan menara BTS di Kota Bandung diperkirakan mencapai 720-750 unit. Sementara total menara eksisting baru mencapai 370 unit.

“Artinya tidak mungkin ada pembatasan jumlah BTS seperti yang selama ini diwacanakan. Akan ada penambahan-penambahan menara,” katanya.

Namun, sebelum itu, lanjutnya, Pemkot Bandung perlu merevisi terlebih dahulu Peraturan Daerah Kota Bandung No.2/2009 tentang BTS.

“Ada beberapa pasal yang harus diubah dan disesuaikan degan kondisi saat ini,” katanya.

Dia menilai perlu ada revisi Perda No.2/2009 tentang BTS mengingat tingginya angka BTS tanpa izin dan masih rencahnya minat perusahaan telekomunikasi dalam berbagi menara BTS. (K39)

0 komentar: