19 November 2009 Indosat Dilanda Kisruh Pemecatan Karyawan

Jakarta, Koran Jakarta – Pelayanan PT Indosat Tbk (Indosat) kepada 28,9 juta pelanggannya dikhawatirkan terganggu seiring munculnya kabar pemutusan hubungan kerja terhadap ribuan karyawan outsourcing yang dimilikinya demi efisiensi.

“Karyawan outsourcing itu biasanya banyak di bagian pelayanan pelanggan. Jika langkah pengurangan dilakukan oleh Indosat atas nama efisiensi, operator itu harus bisa menjamin pelayanan ke pelanggan tidak terganggu,” kata Direktur Kebijakan dan Perlindungan Konsumen Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala, Rabu (18/11).

Langakah Indosat yang mengurangi karyawan itu, dinilai Kamilov, tidak sesuai dengan janji dari pemegang saham atau manajemen baru ketika masuk ke Indosat.

“Dahulu katanya ingin memberdayakan sumber daya lokal. Kenapa sekarang justru dikurangi? Kalau begini, namanya hanya ingin menjadi pedagang dengan mencari keuntungan,” tuturnya.

Menurut Deputi Kementerian Negara BUMN Bidang Pertambangan, Industri Strategis, Energi, dan Telekomunikasi (PISET) Sahal Lumban Gaol, jika aksi pengurangan itu sebagai hal yang wajar dalam bisnis, Indosat sebagai perusahaan publik seharusnya menginformasikan kepada masyarakat. “Walau saham pemerintah minim di sana, nanti akan dicek ke komisaris dan direksinya,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Direktur Indosat Harry Sasongko menegaskan karyawan outsourcing di perseroan bukanlah bagian dari Indosat. “Kami hanya berurusan dengan perusahaan outsourcing,” katanya. “Di UU Ketenagakerjaan sudah jelas disebut kontrak maksimal dua tahun, lalau setlah itu direview dan keputusannya ada di perssahaan,” katanya.

VP Public Relations Indosat Adita Irawati menegaskan, masalah outsourcing sudah ada dalam kontrak karyawan tersebut. Namun, hingga saat ini, perseroan juga belum berencana merumahkan sekitar 2000 karyawan outsourcing seperti kabar yang selama ini beredar. “Kita masih menghargai karyawan outsourcing. Rencana itu tidak ada sama sekali,” katanya. ■ dni/E-7

0 komentar: