MENKOMINFO
Hentikan Perubuhan Menara di Badung
Oleh Rizagana dan Rizal Calvary
Banjarmasin, Investor Daily – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Muhammad Nuh menginstruksikan pemerintah Kabupaten Badung, Bali, agar tidak meneruskan aksi perubuhan menara telekomunikasi (BTS) di wilayahnya.
Hentikan Perubuhan Menara di Badung
Oleh Rizagana dan Rizal Calvary
Banjarmasin, Investor Daily – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Muhammad Nuh menginstruksikan pemerintah Kabupaten Badung, Bali, agar tidak meneruskan aksi perubuhan menara telekomunikasi (BTS) di wilayahnya.
“Sesuai ketentuan peraturan menara, Pemda tidak boleh monopoli,” kata Muhammad Nuh, akhir pekan lalu usai meresmikan Pondok Pesantren Berbasis IT di Pondok Pesantren Darussalam Martapura, Kalimantan Selatan.
Nuh mengatakan, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Pemda Badung untuk menyelesaikan masalah ini dalam waktu dekat.
Instruksi Nuh tersebut terkait perubuhan kembali dua menara pemancar telekomunikadi di kabupaten Badung, Bali, akhir pekan lalu. Perubuhan ini merupakan aksi yang ketiga kalinya serta telah menelan korban empat unit menara.
Menara itu milik PT Solusindo Kreasi Pratama, selaku perusahaan penyedia menara bersama Indonesian Tower dan PT Excelcomindo Ptratama. Perubuhan itu dibenarkan oleh kuasa hukum Indonesia Tower Eben Ezer Siregar. “Ada dua menara kami dirubuhkan lagi oleh Pemda Badung.” Kata Eben Ezer Siregar.
Bagi Indonesian Tower, perubuhan itu merupakan kali kedua setelah dua pekan lalu mengalami hal serupa. Perusahaan yang juga memproduksi perangkat nirkabal pita lebar Wimax itu mengalami pahitnya pembongkaran menara secara paksa. Tak lama berselang, menara Excelcomindo Ptratama (XL) juga ikut dirubuhkan.
Aksi ini dapat mengganggu akses telekomunikasi pelanggan di Bali. Sebab, kabupaten Badung menaungi daerah wisata padat pengunjung seperti Kuta dan Seminyak.
Tiga menara bersama yang dioperasikan Indonesian Tower itu melayani ribuan pelanggan yang digunakan empat operator seluler, Telkomsel, XL, Mobile-8 Telecom, dan Natrindo Telepon Seluler (Axis).
Ditempat terpisah, Indonesian Tower sudah meluncurkan gugatan kepada Bupati Badung lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Denpasar dengan nomor perkara REG No.3/G/2009/PTUN.
Isu gugatan tersebut diantaranya mengatakan, Bupati Badung tidak menghormati Peraturan Menkominfo No.2/2008 tentang menara bersama. Eben Ezer juga mengirimkan surat kepada Gubernur dan Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Bali untuk mencegah pembongkaran tower dan meminta perlindungan hukum. “Bila upaya hukum tidak dihiraukan, dampaknya akan sangat buruk bagi dunia bisnis di Indonesia,” tandan Eben.
Dia menaksir, perubuhan menara itu akan menimbulkan kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp 84 juta setiap bulan dari satu menara yang ditumpangi empat operator.
Pada bagian lain, Presiden Direktur XL Hasnul Suhaimi juga mengambil langkah hukum. Pihaknya sangat memprihatinkan kejadian itu sudah sering terjadi. “Kami akan meminta bantuan hukum melalui Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mendudukkan masalah ini,” ujar Hasnul.
Operator Telkomsel yang turut menyewa menara itu masih akan mengecek kebenaran perubuhan menara itu. “Jika ditanya kerugiannya, tentu ada. Tetapi dicek dulu kebenarannya,” ujar Vice President Public and Marketing Communication PT Telekomunikasi Indonesia Eddy kurnia.
Diduga Monopoli
Sementara itu, pemerintah mempersilakan pemilik menara dan operator yang dirugikan mengadukan masalah yang dihadapinya ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
Pengaduan terkait adanya rumor perubuhan tersebut merupakan upaya memuluskan monopoli bisnis perusahaan penyedia menara Bali Towerindo Sentra (BTS). Dugaan yang beredar, perusahaan itu dimiliki salah seorang anak petinggi Pemda Badung.
Sumber Investor Daily menyebutkan, Pemda sudah memutuskan tak boleh ada menara Telekomunikasi lagi di Badung, kecuali menara milik PT Bali Towerindo Sentral (BTS).
“Pemda Badung dan PT BTS telah membuat perjanjian yang isinya antara lain adalah Pemda Badung harus merubuhkan menara yang ada di wilayah Badung dan Pemda Badung hanya menunjuk PT BTS sebagai penyedia menara di Badung,” ujar sumber itu.
Terkait kasus itu, operator telekomunikasi dapat melaporkan BTS dan Pemba Badung kepada KPPU sebab diduga memonopoli penyediaan menara yang melanggan UU persaingan usaha no. 5/1999.
“Kami hanya bisa memfasilitasi.Tpi kalau mengadukan ke KPPU itu bukan domain kami. Sebab sejak awal posisi pemerintah sebagai mediator,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto.
Gatot mengatakan, pemerintah pernah mengirimkan surat kepada KPPU terkait monopoli tersebut. Namun, surat tersebut tidak berisi pengaduan kepada KPPU. “Cuma unek-unek saja kira-kira,” kata dia.
Untuk itu, Gatot mempersilakan operator menuliskan surat aduan ke KPPU dengan tembusan Menkominfo. “Kita akan bantu fasilitasi,” kata Gatot.
Sebelumnya, Menteri Nuh memaparkan, pada prinsipnya, Pemda atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak dilarang membangun menara asalkan sesuai ketentuan dan kompetitif. “Boleh-boleh saja Pemda sediakan menara bersama untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah). Namun, kalau kemudian PAD dijadikan alasan untuk monopoli, maka bisa kena sanksi UU No.5/1999 tentang persaingan usaha,” tegas Nuh.
Di Badung terdapat sekitar 148 menara. Sekitar 22 unit menara merupakan milik PT Solusindo Kreasi Pratama (Indonesian Tower), yang semuanya diisi oleh empat operator alias menara bersama. Satu menara sudah rubuh, dan dalam waktu dekat ada dua menara milik Indonesia Tower dirubuhkan lagi. (ant)
0 komentar:
Posting Komentar