Oleh Elvani HarifaningsihJakarta, Bisnis Indonesia – Gugatan delapan kepala kelaurga di Kelurahan lengkong Gudang, Serpong, terhadap PT Smart Telecom cs, dinilai tidak memenuhi syarat formal gugatan perwakilan kelompok sesuai dengan Perma No. 1/2002 tentang Acara Gugatan perwakilan Kelompok.
Menurut tergugat, pemeriksaan gugatan class action yang dilayangkan warga Kelurahan Lengkon Gudang, Serpong, terhadap PT Smart cs, terkait dengan penutupan jalan yang selama ini menjadi akses penggugat ke rumahnya harus dihentikan.
Hal itu diungkapkan para tergugat dalam materi jawaban yang diserahkan pada majelis hakim yang dipimpin oleh Sugeng Riyono, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Sebelumnya, sebanyak delapan kepala keluarga di Kelurahan Lengkong Gudang, Serpong, mengajukan gugatan perwakilan kelompok melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait dengan penutupan jalan yang selama ini menjadi akses ke rumahnya.
Gugatan itu dilayangkan terhadap PT Smart Telecom, PT Bumi Serpong Damai Tbk, PT Supra Cerita, dan Pemkab dan atau Pemkot Tangerang Selatan, berturut-turut sebagai tergugat I, II, III dan IV, terkait dengan ditutupnya jalan yang selama ini menjadi akses warga di tempat itu, oleh tergugat I, II, dan III, sejak Oktober 2007.
Untuk gugatan perwakilan kelompok ini, Kisin Miih, Jakaria, Rizal Sofyan G, dan Yayasan Uni Lengkong Pelangi Intergralistik (YUPI), mengaku sebagai wakil kelompok dari delapan kepala keluarga di Kampung Lengkong Gudang, Serpong.
Dalam gugatannya, para penggugat a.l. meminta majelis hakim yang diketuai Sugeng Riyono untuk mengabulkan tuntutan memfungsikan kembali jalan Kemuning yang diuruk dengan tanah setinggi 40 cm.
Dalam materi jawaban yang diserahkan ke pengadilan kemarin, para tergugat menilai gugatan perwakilan kelompok para penggugat tidak memenuhi syarat formal gugatan class action.
Tergugat I, dalam jawabannya, mempersoalkan syarat formal gugatan class action, terkait dengan unsur anggota kelompok, identitas para penggugat, serta kedudukan Yayasan Uni Lengkong Pelangi Intergralistik (YUPI), penggugat IV, yang dinilai tidak mempunyai kedudukan hukum sebagai perwakilan kelompok.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum tergugat II dan III, Thomson Tampubolon, juga menyebutkan gugatan itu tidak memenuhi persyaratan gugatan perwakilan kelompok (class action).
Para penggugat, katanya, tidaklah dalam kapasitas sebagai warga Desa Lengkong Gudang, Serpong.
0 komentar:
Posting Komentar