Bupati Badung Rubuhkan 16 Menara
Jakarta, Investor Daily(14/08/2009) – Setelah kalah di PTUN akibat merubuhkan enam menara pada Desember 2008, Bupati Badung, Bali kembali merubuhkan 16 menara telekomunikasi, sehingga 88 BTS milik tujuh operator tak berfungsi. Salah satu korbannya, PT Excelcomindo Pratama Tbk (EP) akhirnya memidanakan Bupati Badung.
Ketua Umum Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI) Sarwoto Atmosutarno dan Ketua ATSI Merza Fachys tidak bisa berbuat banyak, kecuali berusaha keras agar masalah ini bisa segera terselesaikan. Pihak ATSI segera membicarakan perubuhan 16 menara pada 10 Agustus 2009 itu dengan Pemda Badung, DPRD setempat, Dirjen Postel, Menkominfo, dan Mendagri.
“Pertama, kami selaku operator meminta maaf kepada masyarakat akibat gangguan telekomunikasi di daerah Badung. Setelah itu, kami akan berusaha merundingkan masalah ini dengan berbagai pihak terkait. Dan, kami berharap hal ini tak perlu sampai ke pengadilan,” kata Sarwoto di Jakarta, Kamis (13/8).
Sarwoto mengatakan, operator telekomunikasi yang menjadi anggota ATSI kompak dalam menghadapi masalah yang mulai merambah kedaerah lain ini. Kabarnya, Pemda Sumatera Utara juga tengah menyiapkan aturan yang mencontoh Perda dari Badung ini.
Sedangkan Ketua ATSI yang mantan Ketua Umum ATSI, Merza Fachys, mengatakan, ATSI mengimbau kepada anggotanya untuk tidak melakukan aksi balasan, misalnya, dengan memboikot Pemda Badung, termasuk membiarkan daerah Badung tak mendapat layanan telekomunikasi seluler.
“Kami tidak mau membalas aksi itu dengan sikap yang melanggar hukum juga. Kami tidak ingin mengorbankan konsumen,” kata dia.
Namun, lanjut Merza, pihaknya juga tidak bisa memaksakan anggotanya untuk sesegera mungkin mengoperasikan BTS yang dirusak karena itu pasti membutuhkan dana yang tidak sedikit. “Jadi, terserah operatorlah,” kata dia.
ATSI, kata Merza, juga tidak memiliki wewenang atau mewakili operator untuk menggugat Bupati Badung ke meja hijau. Oleh karena itu, ATSI akan melakukan pendekatan dengan berbagai pihak terkait, mulai dari DPRD Badung, Pemprov Bali, Kapolda Bali, Dirjen Postel, Menkominfo,dan Mendagri.
Merza menegaskan, akibat perubuhan 16 menara itu sebanyak 88 base transceiver station (BTS) di daerah itu tidak berfungsi. Akibatnya, sekitar 30-40% coverage sinyal telekomunikasi di daerah itu hilang dan tidak bisa melayani masyarakat. Ke-16 menara itu adalah milik PT Solusindo Karya Pratama sebanyak 13 unit, United Tower (1), dan XL (2). Sedangkan ke-88 BTS yang tidak berfungsi itu milik Telkomsel sebanyak 22 unit, Mobile-8 (33), Telkom Flexi (9), Indosat (6), Bakrie Telecom (6), Hutchison (6), dan XL (6).
“Hal ini jelas berdampak pada layanan telekomunikasi bagi masyarakat di situ, dan masyarakat di daerah lain atau bahkan masyarakat internasional karena Badung adalah daerah wisata dan ada bandara internasional,” kata Merza di Jakarta, Kamis (13/8).
Merza yang didampingi kuasa hukum PT EP. Hinca Panjaitan, tidak bisa menjelaskan berapa kerugian akibat perusakan menara telekomunikasi dan BTS di daerah itu. “Ini bukan soal perangkat telekomunikasi di menara itu, tapi soal layanan bagi seluruh masyarakat. Layanan ini sejatinya untuk kepentingan nasional dan internasional juga,” kata dia.
Menurut Hinca, PT EP melaporkan Bupati Bali dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung ke Polisi. Kedua terlapor itu dianggap melakukan tindak pidana karena merusak infrastruktur telekomunikasi sesuai Pasal 38 UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi. Para terlapor diancam pidana kurungan enam tahun atau denda Rp600 juta, sesuai Pasal 55 UU No.36/1999. (rz)
0 komentar:
Posting Komentar