Badung Rubuhkan Menara Bersama

Jakarta, Investor Daily – Pemerintah kabupaten Badung, Bali, kembali merubuhkan satu menara telekomunikasi di wilayahnya. Menara yang dirubuhkan adalah menara milik Indonesian Tower, yang disewa empat operator telekomunikasi atau menara bersama.

Pemerintah pusat tak kuasa menghentikan aksi Bupati Badung yang jelas-jelas melanggar Peraturan Menkominfo No.2/2008 tentang Menara Bersama. Pada pertengahan Januari 2009, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar sudah bertemu Bupati Badung dan jajarannya, tapi aksi perubuhan menara itu berlanjut, dan akan terus berlanjut.

“Kami akan action, mas. Kalau ini dibiarkan bisa jadi preseden buruk. Daerah lain bisa ikut-ikutan, nanti,” kata Kepala Pusat Informasi Depkominfo Gatot S Dewa Broto kepada Investor Daily, Senin (26/1).

Di Badung ada sekitar 148 menara. Sekitar 22 unit menara milik PT Solusindo Kreasi Pratama (Indonesian Tower), yang semuanya diisi oleh empat operator alias menara bersama. Satu menara sudah rubuh, dan dalam waktu dekat ada dua menara milik Indonesian Tower dirubuhkan lagi.

Ketika dihubungi, Wahyu Sakti Trenggono, Dirut Indonesia Tower, tak mau lagi komentar.

Aksi pemkab Badung main ‘tebang’ menara itu akan terus berlanjut hingga seluruh menara itu habis dan digantikan dengan menara-menara baru milik PT Bali Towerindo, perusahaan yang diisukan milik anak Bupati Badung. Gatot pun tak bisa menjanjikan apa-apa, kecuali menyurati Mendagri.

“Dalam waktu dekat, kami menyurati Mendagri. Bupati kan ada dibawah kewenangan Depdagri,” kata Gatot.

Tahun lalu, Pemda Badung merubuhkan menara milik PT Excelcomindo Pratama. Dirjen Postel langsung beraksi. Bupati Badung Anak Agung Gde Agung dan jajarannya diundang ke Jakarta. Pengurus Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI), dan anggota Komisi pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut diundang.

Pada prinsipnya, kata Gatot, pada pertemuan itu, Dirjen Postel setuju dengan penataan yang dilakukan Pemkab Bandung. Tapi pemerintah pusat tetap mensyaratkan agar memenuhi Permen No 2/2008 tentang Menara Bersama dan berkoordinasi dengan operator telekomunikasi.

Ketua ATSI Merza Fachys, mengatakan, operator menghargari upaya penataan menara di Kabupaten Badung. Hanya saja diharapkan pemda tidak main bongkar dengan dalih melaksanakan peraturan menteri. Karena banyak menara di Badung telah menara bersama.

“Rupanya, pernyataan setuju itu dijadikan senjata oleh pemkab Badung. Bahwa pemerintah pusat setuju dengan penataan menara, tapi mereka menyembunyikan syarat-syaratnya,” kata Gatot.

Sementara itu, KPPU merekomendasikan pemetaan persoalan secara komprehensif atas masalah menara telekomunikasi. Yang terpenting, pelaksanaannya agar tetap mengusung prinsip-prinsip keadilan dalam berusaha tetap dapat dijaga.

KPPU, kata Gatot, diajak serta dalam pertemuan dengan Bupati Badung itu karena KPPU berpengalaman menangani kasus ini. “Mereka pernah menangani kasus ini di Palu dan Makassar. Yogya juga, tapi tak sampai menjadi kasus karena selesai setelah tanya-jawab,” kata dia.

Meski demikian, Gatot tetap mengimbau para operator telekomunikasi tidak gegabah dalam menanggapi persoalan ini. “Bagaimana pun operator maupun penyedia menara harus legowo dan berjiwa besar. Jangan terbawa emosi. Kami akan berusaha mencegah agar tak ada lagi tower yang dirubuhkan,” ujar Gatot.

0 komentar: