Billy Akui Usulkan Injunction
Jakarta, Republika – Terdakwa kasus dugaan gratifikasi terhadap anggota Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU), Billy Sindoro, mengakui bahwa dirinya pernah mengirim klausul sisipan (injunction) untuk putusan KPPU ke Muhammad Iqbal. Iqbal adalah anggota majelis KPPU yang memutus gugatan monopoli hak siar Liga Inggris dan menjadi tersangka untuk kasus yang sama.
Jakarta, Republika – Terdakwa kasus dugaan gratifikasi terhadap anggota Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU), Billy Sindoro, mengakui bahwa dirinya pernah mengirim klausul sisipan (injunction) untuk putusan KPPU ke Muhammad Iqbal. Iqbal adalah anggota majelis KPPU yang memutus gugatan monopoli hak siar Liga Inggris dan menjadi tersangka untuk kasus yang sama.
“Betul, Yang Mulia,” kata Billy menjawab pertanyaan anggota hakim I Made Hendra di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Rabu (21/1).
Billy membenarkan kesaksian Iqbal sebelumnya di persidangan mengenai empat kali pertemuan antara Iqbal dan dirinya. Pertemuan yang kebanyakan berlangsung di Hotel Aryaduta tersebut berlangsung pada 21 Juli 2008, 22 dan 27 Agustus 2008, serta terakhir pada 16 September 2008. Pada pertemuan ketiga, menurut Billy, kalimat, kalimat injunction itu mulai dibicarakan.
Atas pertanyaan bertubi-tubi dari Hendra, Billy mengakui pernah mengusulkan redaksional injunction dalam putusan KPPU yang dibacakan pada 28 Agustus 2008. Redaksional injunction untuk Iqbal diusulkan Billy lewat e-mail yang dikirim Bennedict Sulaiman (asisten Billy).
“Usulan injunction itu atas permintaan Pak Iqbal yang meminta saran soal perlindungan hak konsumen,” terang Billy.
Dalam bukti e-mail yang diserahkan penyidik ke majelis hakim saat pemeriksaan Bennedict, Senin (12/1) lalu, tercantum kalimat, “Untuk kepentingan para pelanggan industri dan publik Astro Grup Malaysia harus mempertahankan kegiatan operasional penyelenggaraan penyiaran televisi berlangganan merek Astro dan mempertahankan usaha PT Direct Vision, termasuk tidak terbatas pada semua channel Astro dan BPL (Barclays Premier League).”
Billy kemarin juga mengakui uang Rp 500 juta yang tedapat di tas hitam (barang bukti penyidik KPK) adalah miliknya. Namun, Billy membantah uang tersebut digunakan untuk menyuap Iqbal, melainkan uang muka untuk pengacara Hotman Paris Hutapea.
Hotman, yang kemarin menjadi saksi meringankan untuk Billy, membenarkan pengakuan Billy. “Saudara Billy minta saya untuk jadi pengacara pribadi. Namun, saya tolak karena saya lagi menangani banyak kasus,”
JPU pernah memutar ulang rekaman closed circuit television (CCTV) Hotel Aryaduta yang memperlihatkan adegan perbincangan antara Billy dan Iqbal paa 16 September 2008 sebelum Iqbal menuju lift. Dalam gambar, terlihat Billy-lah yang pertama kali membawa tas hitam. Begitu Iqbal masuk ke dalam lift untuk turun ke lantai dasar, Billy sempat terlihat ikut masuk ke lift dan kemudian keluar tanpa membawa tas hitam itu lagi.
“Tas itu punya siapa ?” tanya Ketua Majelis Hakim, Moefri. “Tidak tahu, yang jelas, tas itu ditaruh Billy Sindoro di lift,” jawab Iqbal.
Billy tertangkap tangan oleh penyidik KPK setelah diduga menyerahkan uang Rp 500 juta untuk Iqbal pada 16 September 2008 di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Uang itu disebut jaksa sebagai gratifikasi dari Billy untuk Iqbal terkait keputusan KPPU No 03/KPPU-L/2008 yang salah satu amar putusannya menyatakan bahwa Astro TV tetap berhak menyiarkan Liga Inggris demi kepentingan pelanggan.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Moefri akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum pada 28 Januari 2009 mendatang. *dri
0 komentar:
Posting Komentar