Oleh Roni Yunianto
Jakarta, Bisnis Indonesia – Departemen Komunikasi dan Informatika meminta Departemen Dalam Negeri untuk lebih aktif mengoordinasikan pemerintah daerah mengenai pembongkaran menara telekomunikasi.
Jakarta, Bisnis Indonesia – Departemen Komunikasi dan Informatika meminta Departemen Dalam Negeri untuk lebih aktif mengoordinasikan pemerintah daerah mengenai pembongkaran menara telekomunikasi.
Menteri Komunikasi dan Informatika telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri dalam rangka membantu mengupayakan mengurangi upaya pemerintah daerah merobohkan menara telekomunikasi.
Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, menuturkan surat tersebut telah dikirimkan pekan lalu. “Surat ini intinya kami ingin agar rencana perobohan menara di daerah bisa dicegah. Kendati ini belum jaminan selesai kami berharap ini bisa membantu mengurangi upaya [perobohan] oleh pemda,” ujarnya kamarin.
Surat tersebut menjadi salah satu paket solusi yang diupayakan Depkominfo di samping menyelesaikan Surat Keputusan Bersama empat instansi tentang Menara Bersama dan melakukan koordinasi antara Depkominfo dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ketiga solusi tersebut diupayakan secara paralel.
“Koordinasi dengan KPPU sudah berjalan dan Komisi I DPR juga telah meminta agar persoalan [perobohan menara telekomunikasi] di Kabupaten Badung dapat diselesaikan segera,” jelasnya.
Salah satu kendala pertemuan pembahasan SKB tersebut diantaranya adalah tim pembahas yang sejak awal mengikuti pembahasan sudah berubah.
Dalam perkembangan lain, DPRD Badung telah meminta Menkominfo memberikan teguran kepada operator telekomunikasi yang dinilai telah melakukan pelanggaran baik di Kabupaten Badung maupun di berbagai tempat di seluruh Indonesia.
Gatot mengatakan Menkominfo baik ada atau tidak ada permintaan akan memberikan teguran sebatas ruang lingkup, tugas pokok, dan kewenganannya melalui Dirjen Postel.
“Tidak perlu Menkominfo cukup Dirjen yang menegur jika memang dalam konteks ini operator melanggar Peraturan Menkominfo No. 2/2008 tentang Menara Bersama. Di luar konteks dan ruang lingkup itu sudah bukan kewenangan kami lagi,” ujarnya.
Kasus Badung
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah daerah untuk menghentikan aksi perobohan menara telekomunikasi sampai ditetapkannya surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yaitu Menkominfo, Menteri PU, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala BKPM.
“Pemerintah pusat harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah secara intensif dalam hak kebijakan menara telekomunikasi, karena hal tersebut menyangkut kepentingan orang banyak,” ujar Ketua KPPU Benny Pasaribu, kemarin.
Berbagai daerah seperti Kabupaten Badung dan Kota Batam telah menerapkan perda yang mengarah kepada pembongkaran paksa menara telekomunikasi. Saat ini tim dari KPPU masih terus memverifikasi kasus Badung tersebut.
Merza Fachys, Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), mengatakan operator mencari cara terbaik agar dapat memberikan pelayanan kepada pelanggan walaupun penyelesaian persoalan pembongaran menara menunggu penanganan antar instansi pemerintah dan koordinasi KPPU.
Menurut Merza, untuk mengantisipasi pelayanan kepada pelanggan, sejumlah operator yang terkena dampak pembongkaran itu telah mengupayakan pengalihan rute-rute trafik baru.
“Di Kabupaten badung, misalnya operator mencari rute-rute alternatif jangan sampai pembongkaran itu mengganggu komunikasi seluruh Bali,” ujarnya.
ATSI juga menegaskan agar pemerintah di daerah tidak mempersepsikan menara yang merupakan infrastruktur seperti halnya komoditas.
Di luar negeri, pemerintah setempat memberikan hak khusus dan terbuka selama itu menyangkut infrastruktur. Hak itu pun dilindungi undang-undang. (Arif Pitoyo)
0 komentar:
Posting Komentar