Jakarta, Investor Daily – Menghadapi kampanye Pilpres 2009, Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2009 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Jasa Telekomunikasi. Dalam peraturan itu diatur beberapa ketentuan yang mesti diperhatikan tim sukses tiga pasang capres/cawapres dalam berkampanye melalui jasa telekomunikasi.
Demikian keterangan yang disampaikan Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S Dewabroto di Jakarta, Senin (1/5).
Berdasarkan peraturan tersebut, kampanye pilpres melalui jasa telekomunikasi dapat dilakukan dalam pengiriman pesan kampanye dalam bentuk tulisan, suara, gambar, tulisan, serta gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif.
Namun demikian, informasi yang disebarkan tidak boleh terkait dengan SARA membahayakan keutuhan NKRI, menganggu ketertiban umum, ancaman, dan menjanjikan atau memberikan materi/uang kepada peserta kampanye dalam masa tenang, pelaksana kampanye pilpres melalui jasa telekomunikasi dilarang menyebarluaskan pesan kampanye yang mengarah kepada kepentingan yang menguntungkan atau merugikan peserta pilpres.
“Penyelenggara jasa telekomunikasi dilarang memberikan data nomor pelanggan maupun data lain yang terkait dengan pelanggan kepada tim sukses pilpres,” timbahnya.
Seandainya ditemukan pelanggaran, penyelenggara telekomunikasi wajib melaporkan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dengan tembusan kepada Bawaslu dan Panwaslu yang dikirimkan ke BRTI, penyelenggara telekomunikasi wajib menghentikan kegiatan kampanye pilpres melalui jasa telekomunikasi.
Pendiri Negarawan Center Johan O Silalahi yang juga tim sukses pasangan capres/cawapres JK-Win menyambut baik aturan itu. Namun demikian, dia meminta Depkominfo segera menyosialiasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan terutama tim sukses.
“Komunikasi soal peraturan ini penting agar tim sukses bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya. (mam)


0 komentar:
Posting Komentar