19 Juni 2009 USO Serap 300.000 Pekerja

Bandung, Pikiran Rakyat (18/06/09) – Program Universal Service Obligation (USO) yang diterapkan pemerintah untuk membangun jaringan telekomunikasi terintegrasi di seluruh desa se-Indonesia, berpotensi membuka sekitar tiga ratus ribu tenaga kerja. Hal ini karena jaringan telekomunikasi memiliki pengaruh terhadap aspek sosio-transformasi yang diharapkan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat desa.

“Tahun ini, sekitar tiga puluh ribu desa akan memiliki jaringan komunikasi yang sedang dalam tahap pembangunan. Jika minimal satu desa memiliki satu wartel (warung telefon-red), dan satu wartel berisikan sepuluh pekerja, maka sekitar tiga ratus ribu tenaga kerja bisa terserap,” ujar Suhono Harso Supangkat, Staf Khusus Menkominfo ketika ditemui selepas seminar internasional di ITB, Rabu (17/6).

Sekitar 38.000 dari 72.000 desa/kelurahan di Indonesia telah memiliki jaringan telekomunikasi sejak tahun 2003 termasuk campur tangan operator telekomunikasi seluler nasional. Sayangnya, program tersebut tidak berfungsi karena kurangnya pengawalan operasional di lapangan.

Investasi yang memakan biaya hingga Rp1,7 triliun ini telah ditenderkan dan pemenangnya adalah PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel). “Dengan begitu, ia akan melanjutkan pembangunan jaringan telekomunikasi di 24.506 desa selama tahun 2009. Dan diharapkan tahun depan telah rampung,” kata Suhono.

Di lain pihak, keamanan jaringan telekomunikasi untuk daerah perdesaan di Indonesia diperkirakan tidak mempu berjalan efektif. Menurut Budi Rahardjo dari Pusat Penelitian Antaruniversitas bidang Mikroelektronikas (PPAUME), hal ini karena karakter masyarakatnya yang cenderung senang berbagi.

“Tidak hanya di perdesaan, di perkotaan pun situasinya masih sama. Proses berbagi password (kata kunci) merupakan hal biasa antarsesama. Padalah password merupakan privasi dan kunci utama dalam keamanan jaringan telekomunikasi,” ujarnya. Ia mengatakan penerapan ICT beserta keamanannya masih sulit diimplementasikan di Indonesia karena masih banyak orang yang memiliki tanda pengenal lebih dari satu. (A-176)***

0 komentar: