Impor BlackBerry Akan Dibekukan
Oleh Rizagana
Investor Daily
Jakarta – Ditjen Postel Depkominfo mengultimatum Research In Motion (RIM), produsen BlackBerry, untuk merealisasikan pendirian service center di Indonesia sebelum 16 Juli 2009. Bila tidak juga direalisasikan, Ditjen Postel akan menolak setiap aplikasi permohonan sertifikasi beru produk BlackBerry.
Oleh Rizagana
Investor Daily
Jakarta – Ditjen Postel Depkominfo mengultimatum Research In Motion (RIM), produsen BlackBerry, untuk merealisasikan pendirian service center di Indonesia sebelum 16 Juli 2009. Bila tidak juga direalisasikan, Ditjen Postel akan menolak setiap aplikasi permohonan sertifikasi beru produk BlackBerry.
“Konsekuensi kedua adalah sertifikat alat prangkat telekomunikasi (RIM) akan dibekukan, sehingga pemegang sertifikat produk BlackBerry untuk sementara tidak dapat melakukan importasi atas produk tersebut sampai ada komitmen dan realisasi pembelian garansi dan pendirian layanan purnajual produk RIM di Indonesia,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) Gatot S Dewa Broto di Jakarta, Minggu (5/7).
Dirjen Postel Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar harus mengambil keputusan tegas itu mengingat sampai saat ini RIM belum juga merealisasikan komitmennya. Keputusan yang dituangkan dalam surat No 586/DJPT.5/KOMINFO/VII/2009 pada 1 Juli 2009 itu ditujukan kepada penyelenggara telekomunikasi dan vendor/para importir. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri dan Dirjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan.
Sebelumnya, General Manager Postpaid & Blackberry PT Excelcomindo Pratama Tbk (EP) Budi Harjono yakin, RIM segera merealisasikan pendirian kantor atau service center di Indonesia. Pembukaan kantor perwakilan atau pusat layanan purna jual itu akan melancarkan bisnis RIM di Indonesia. Saat ini, pelanggan BlackBerry pada tiga operator telekomunikasi di Indonesia mencapai 300 ribu.
Gatot menjelaskan, keputusan tegas itu diambil setelah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak, termasuk dengan pihak RIM pada 15 Juni 2009, serta dengan sejumlah penyelenggara telekomunikasi, pejabat Ditjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan, serta pejabat Ditjen Perdagangan Dalam Negeri pada 22 Juni 2009. Pertemuan juga telah dilakukan dengan sejumlah importir dan pengusaha telepon genggam pada 26 Juni 2009.
Keputusan ini, kata Gatot, juga dilatar belakangi ketentuan yang tersebut pada Peraturan Menkominfo No.29/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Dalam aturan itu disebutkan, produsen, distributor, importir alat telekomunikasi, utamanya lagi untuk Customer Premises Equipment (CPE), seperti handphone, smartphone dan lain-lain yang telah memenuhi persyaratan dapat melakukan importasi alat/perangkat telekomunikasi, termasuk disyaratkan juga agar memberikan garansi serta layanan purnajual (service center) atas produk jualannya.
Gatot mengatakan, kepada warga masyarakat yang sudah memiliki dan akan membeli produk BlackBerry tetap dijamin bisa berfungsi. Masyarakat diimbau untuk membeli BlackBerry yang telah bersertifikat, berlabel dan bukan produk black market.
“Tidak ada maksud dari Dirjen Postel untuk memaksakan kehendaknya secara sepihak karena kesempatan bagi RIM untuk membuka layanan purnajual sudah cukup panjang. Namun, RIM hingga kini belum merealisasikan komitmennya,” kata Gatot.
Sejatinya, lanjut dia, Ditjen Postel dapat saja menghentikan proses sertifikasi BlackBerry sejak beberapa bulan lalu. Toleransi Ditjen Postel itu secara tidak langsung melindungi RIM dari kemungkinan legal action konsumen di Tanah Air akibat buruknya layanan purnajual RIM. Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen Pasal 4 butir (h) menyebutkan, hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggatian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Keputusan ini, kata Gatot, tetap mempertimbangkan iklim investasi dan juga hubungan kerjasama dengan perdagangan Indonesia dan Kanada yang sesungguhnya cukup harmonis dan konstruktif. “Jika nantinya RIM merealisasikan komitmennya, Depkominfo akan mencabut kembali keputusan tersebut,” kata Gatot.
Depkominfo, kata Gatot, melalui Siaran Pers ini menyampaikan permohonan maaf seandainya keputusan ini menimbulkan kekurangnyamanan bagi sebagian warga masyarakat.


0 komentar:
Posting Komentar