Oleh Roni Yunianto
Wartawan Bisnis Indonesia
Bisnis Indonesia (03/07/09) - Persoalan pendirian menara telekomunikasi atau BTS (base transceiver station) yang telah menyita perhatian pelaku bisnis di sektor telekomunikasi 3 tahun terakhir mulai menemukan jalan terang. Setidaknya jalan terang ini dimulai dari Yogyakarta.
Wartawan Bisnis Indonesia
Bisnis Indonesia (03/07/09) - Persoalan pendirian menara telekomunikasi atau BTS (base transceiver station) yang telah menyita perhatian pelaku bisnis di sektor telekomunikasi 3 tahun terakhir mulai menemukan jalan terang. Setidaknya jalan terang ini dimulai dari Yogyakarta.
Walaupun pernah membongkar menara dengan dalih penertiban seperti yang terjadi di sejumlah daerah lainnya, pemerintah kota (pemkot) Yogyakarta akhirnya memilih bersikap akomodatif dengan merangkul Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI). Naskah kerja samanya ditandatangani Kamis, 25 Juni 2009.
Semua pihak kini menyadari penyelesaian masalah menara ternyata tidak serumit yang diduga.
“Apa yang dicapai di Yogyakarta bisa menjadi model bagi daerah lainnya. Bentuk [kesepakatan]-nya boleh beragam, tetapi semangatnya sama,” ungkat Basuki Yusuf Iskandar, Dirjen Postel Depkomindo seusai menyaksikan penandatangan kesepakatan itu.
Basuki pun mengingatkan walaupun pemkab dan pemkot berhak mengatur kewajiban pihak operator, penerapannya akan sikron dengan aturan selama terjadi praktik yang tidak diskriminatif dan transparan.
Aturan yang dimaksud adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 19/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi. SKB itu menggabungkan berbagai kepentingan yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika serta Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal.
Jika ditinjau dari daftar persoalan selama ini, penerapan menara bersama biasanya terkendala oleh beberapa faktor.
Sebut saja, mulai dari kurangnya pemahaman teknis, tidak dilibatkannya pihak operator dalam menentukan lokasi menara bersama agar terjadi kesesuaian antara masterplan dan kebutuhan cakupan site plan penyelenggara telekomunikasi.
Kehadiran menara telekomunikasi dianggap beberapa pemda mewakili simbol kepentingan bisnis yang belum memberi kontribusi maksimal bagi pendapatan daerah.
Tidak heran muncul penetapan persyaratan tambahan selain izin mendirikan bangunan (IMB) yang kemudian berimplikasi kepada restibusi atau pendapatan daerah seperti yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Adapun, pemerintah pusat meminta pemerintah provinsi memungut restribusi izin mendirikan menara yang besarannya berdasarkan perhitungan yang disesuaikan dengan tingkat pengguanan jasa pelayanan, perizinan, serta mempertimbangkan tingkat kemampuan masyarakat setempat.
Masalah lainnya adalah persoalan operasionalisasi. Kemudian muncul praktik yang mengarah pada monopoli dengan adanya beberapa pemkot yang menunjuk pihak ketiga sebagai penyedia menara di wilayahnya.
Tidak frontal
Ada pelajaran penting yang dapat selesaikan pemkot Yogyakarta dengan ATSI. Sikap pemkot berubah.
Herry Zudianto, Wali Kota Yogyakarta, mengatakan kerja sama dengan ATSI merupakan salah satu dari strategi pemkot untuk mengembangkan sistem pelayanan publik yang andal dan tepercaya serta terjangkau oleh masyarakat luas.
“Informasi ke seluruh wilayah akhirnya akan terjangkau daya beli masyarakat sehingga dapat menggerakkan perekonomian rakyat,” katanya.
Ini juga sesuai dengan komitmen Yogyakarta sebagai kota pelajar, tempat di mana 137 perguruan tinggi bernaung. Kesepakatan itu pun diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara optimal.
Kesepakatan itu kemudian diikuti dengan langkah menginventarisasi keberadaan menara di Yogyakarta bersama ATSI.
Kedua pihak kemudian sepakat bahwa menara-menara yang telah berdiri sebelum 30 Maret 2009 tetapi belum berizin dan tidak berada di zona larangan dapat segera diurus perizinannya.
Kedua pihak juga sepakat untuk mengoptimalkan menara yang telah berdiri sampai 25 Juni 2011 dalam rangka pelayanan terbaik kepada masyarakat.
ATSI juga diberi kesempatan untuk menertibkan menara dari operator yang melanggar kesepakatan. Saat ini terdapat 109 menara telekomunikasi termasuk menara bersama dari berbagai operator.
Poin penting lainnya adalah memfasilitasi pengurusan IMB (izin mendirikan bangunan) dan hak operasi bagi pembangunan menara telekomunikasi melalui pelayanan terpadu satu pintu.
Pemkot Yogyakarta juga mengatur zona larangan yang di antaranya penggelaran menara pada bangunan cagar budaya yang dikuatkan dengan surat keterangan mempertimbangkan prinsip efisiensi, jangkauan luas, dan estetika.
Yang jelas, asal ada kemauan bersama, mengurus menara BTS sebenarnya tidak sesusah seperti yang kita bayangkan. (roni.yunianto@bisnis.co.id)


0 komentar:
Posting Komentar