04 Juli 2009 Regulasi IPTV selesai disusun

Oleh Fita Indah Maulani
Bisnis Indonesia

Jakarta (02/07/09) – Departemen Komunikasi dan Informasi telah selesai menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet protocol television/IPTV) di Indonesia.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo Gatot S. Dewa Broto mengatakan rancangan peraturan ini mengatur tentang konten, kepemilikan asing, dan bentuk konsorsium.

“Penyelenggara harus menyediakan minimal 10% dari kapasitas saluran untuk konten produksi dalam negeri. Bagi layanan multimedia, konten produksi dalam negeri minimal sebesar 30% dari koleksi konten yang dimiliki,” ujarnya kemarin.

Pemerintah mengharapkan jumlah penyedia konten independen lokal yang berkontribusi dalam penyelenggaraan layanan IPTV minimal sebesar 10% dari banyaknya penyedia konten di dalam suatu koleksi konten milik penyelenggara.

Jumlah tersebut diharapkan meningkat secara bertahap selama 5 tahun menjadi 50%. Penyedia konten independen juga diharapkan mengantongi izin sebelumnya.

Masalah kepemilikan asing kini tidak terlalu berdampak karena sebesar apapun porsi asing tidak akan menjadi masalah sepanjang perusahaan tersebut sudah menjadi terbuka dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Masalah paling pokok adalah pada produser perizinan bagi konsorsium,” ujarnya.

Konsorsium dalam aturan ini adalah gabungan dari sekurang-kurangnya beberapa badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas yang memiliki kemampuan usaha di bidang telekomunikasi, penyiaran, dan teknologi informasi yang telah mengajukan izin tertulis kepada Menkominfo.

Gatot mengatakan peraturan ini akan disahkan dalam waktu dekat, setelah sebelumnya dilakukan konsultasi publik, beberapa yang memasukkan tanggapan seperti PT Telkom, PT Excelcomindo Pratama, dan PT Indonusa Telemedia.

Layanan IPTV diklaim sudah diminati oleh beberapa penyelenggara telekomunikasi yang dinilai cukup siap untuk menyelenggarakan layanan ini di Indonesia.

Layanan IPTV ini berkembang pesat sejak 2007 seiring dengan kehadiran penyelenggara baru You Tube, situs jejaring sosial MySpace, Facebook, dan lain sebagainya.

Layanan IPTV menyajikan program-program TV interaktif dan gambar.

0 komentar: