4 Instansi Finalisasi SKM Menara Berasma

Oleh Roni Yunianto
Bisnis Indonesia


Jakarta, Departemen Komunikasi dan Informatika bersama tiga instansi lain akan melanjutkan finalisasi Surat Keputusan Bersama tentang Menara Berama.

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo menuturkan pada saat ini SKB yang berkaitan dengan pembangunan menara telekomunikasi tersebut memasuki tahap finalisasi. “Namun, isinya akan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo No. 2/2008,” ujarnya kemarin.

Pernyataan tersebut menegaskan kembali adanya kepastian hukum dalam kontroversi penyelesaian masalah menara telekomunikasi di beberapa daerah sepanjang tahun ini.
Draf SKB Menara Bersama telah disusun tim perumus dari empat instansi yaitu Departemen Komunikasi dan Informatika, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Dalam Negeri dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Menurut catatan Bisnis, SKB itu sendiri dimaksudkan untuk menerjemahkan esensi yang terkandung dalam Permen Kominfo No. 2/2008 tentang Menara. Finalisasi SKB itu sempat dikejar untuk segera disahkan agar dapat diajukan sebagai bahan pengajuan revisi daftar negatif investasi (DNI) Agustus 2008.

SKB tersebut telah ditunggu-tunggu berbagai pihak terutama pemerintah daerah karena akan menjadi pedoman yang konprehensif terutama di tingkat daerah dalam memproses izin pendirian dan pembangunan menara telekomunikasi di wilayahnya.

Menurut Gatot, belum selesainya SKB tersebut tidak menutup peluang pihaknya untuk membantu memfasilitasi penyelesaian masalah menara telekomunikasi yang dipersoalkan pemda dan penyelenggara telekomunikasi. “Ini akan kami fasilitasi seperti yang terjadi antara Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia dan Pemda DKI Jakarta pada Juli 2008.”

Depkominfo telah melayangkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Bandung, Bali, untuk meminta klarifikasi rencana pemindahan 148 menara base transceiver station di daerah simpul utama tersebut.

Menkominfo Mohammad Nuh menuturkan pihaknya tidak melarang pemda baik pemprov, pemkot maupun pemkab membuat usaha menara telekomunikasi. “Silakan saja, jika ingin usaha tower, asalkan kompetisinya terbuka,” ujarnya baru-baru ini.

Menurut Nuh, pihaknya mengingatkan semua pihak untuk mengacu pada undang-undang yang ada yaitu UU No. 5/1999 tentang Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Tanggapan Nuh itu merepons penerbitan peraturan daerah Pemkab Badung yang ingin mengatur seluruh izin pembangunan menara telekomunikasi yang hanya diserahkan kepada satu perusahaan yang ditunjuk oleh Pemkab Badung.

Segera Terbit
Sekretaris Jendral Asosiasi Telekomunisi Seluler Indinesia, Dian Siswarini menuturkan pihaknya berharap SKB menara bersama dapat segera dirampungkan dan diterbitkan.
“SKB akan menjawab kesimpangsiuran yang selama ini ada. Kami ingin ini segera selesai untuk meredam berbagai hal terkait permasalahan menara (yang izin pembangunnya diberikan Pemerintah Daerah tingkat II atau wali kota) ini,” ujarnya kepada Bisnis kemarin.

Menurut Dian, banyak daerah di Indonesia yang rawan sengketa menara. “Kami ingin pemerintah di daerah mempunyai aturan yang juga sejalan atau payung yang sama dengan Permen Kominfo No.2 tentang Menara,” tegasnya. (romi.yunianto@bisnis.co.id)

0 komentar: