AKHIR PEKAN INI

Badung Siap Rubuhkan Empat Menara

Oleh Riza Gana dan Rizal Calvar

Jakarta, Investor Daily – Aksi perubuhan menara telekomunikasi terus berlanjut. Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Badung (Bali) akan merubuhkan empat menara Sabtu (31/1).

Dua dari empat menara itu dimiliki oleh PT Indonesian Tower dan sisanya oleh PT Excelcomindo Pratama. Pemerintah sudah mengetahui kabar perubahan ini. “Kami sudah mendengar kabar itu,” ucap Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S Dewa Broto kepada Investor Daily di Jakarta, Kamis (29/1).

Dengan perubuhan itu, kedua perusahaan tersebut bakal mengalami kerugian sekitar Rp 2 miliar per menara atau secara keseluruhan sebesar Rp 8 miliar. Pasalnya, nilai investasi per menara mencapai Rp 2 miliar.

Kerugian itu belum termasuk potensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 84 juta per bulan untuk tiap menara. Bila dikalikan dengan empat menara, perusahaan itu bakal kehilangan pendapatan sekitar Rp 3,6 miliar sampai akhir 2009 dan belum termasuk kerugian yang ditanggung oleh pelanggan.

Akhir pekan lalu Pemda Badung juga merubuhkan satu menara telekomunikasi di wilayahnya. Menara yang dirubuhkan adalah menara milik Indonesian Tower, yang disewa empat operator telekomunikasi atau menara bersama.

Dengan demikian Pemda Badung telah merubuhkan lima menara hanya dalam dua pekan terakhir. Tiga diantaranya milik Indonesian Tower.

Ego Kedaerahan
Menanggapi masalah ini, pemerintah pusat berharap agar Pemda Badung duduk bersama dengan perusahaan yang dirugikan. Pasalnya, bukan tidak mungkin kesabaran pemilik menara itu akan berakhir, lalu mereka melakukan legal action.
“Bila sudah begini maka persoalan akan menjadi panjang,” tandas Gatot.

Dia juga menilai, perubuhan itu disebabkan masih tingginya ego kedaerahan dan membuat ketaatan kepada lembaga pemerintah pusat makin melemah. “Kita harus mencontoh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo yang mengurungkan niat untuk merubuhkan menara setelah melihat adanya aturan dari pusat,” tandas dia.

Dalam kasus Badung, pemerintah pusat belum dapat mengambil tindakan tegas terhadap Bupati Badung yang jelas-jelas melanggar Peraturan Menkominfo No 2/2008 tentang Menara Bersama.

Pasalnya, pemerintah pusat masih berharap Pemda Badung agar bersikap bijaksana dan menghindari tindakan yang merugikan daerahnya dalam jangka panjang. Sebelumnya, Depkominfo menyatakan akan menghambat perubuhan menara melalui tiga pendekatan, di antaranya mempercepat penerbitan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri ditambah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Di Badung terdapat sekitar 148 menara. Sekitar 22 unit menara merupakan milik PT Solusindo Kreasi Pratama (Indonesian Tower), yang semuanya diisi oleh empat operator alias menara bersama. Satu menara sudah rubuh, dan dalam waktu dekat ada dua menara milik Indonesian Tower dirubuhkan lagi.

Terkait masalah ini, Wahyu Sakti Trenggono, Dirut Indonesian Tower, belum dapat memberi komentar kepada Investor Daily saat dihubungi. Sedangkan kuasa hukumnya, Eben Ezer, selulernya tidak diaktifkan saat dihubungi.

Kabar yang Investor Daily dapatkan, aksi main ‘tebang’ menara itu akan terus berlanjut hingga seluruh menara itu habis dan diganti dengan menara-menara baru milik PT Bali Towerindo, perusahaan yang diisukan milik anak Bupati Badung.

0 komentar: