Anggota KPPU Perlu Dirombak

Oleh Firry Gemilang Sobar
Ketua Monopoly Watch


Rakyat Merdeka, Monopoly Watch medesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pembenahan internal, untuk mengembalikan kredibilitas yang sempat rusak karena terungkapnya kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPPU M. Iqbal.

Terungkapnya kasus yang melibatkan bekas eksekutif grup Lippo Billy Sindoro tersebut, menunjukkan bahwa KPPU merupakan lembaga yang sangat rawan atas kemungkinan terjadinya korupsi dan kolusi.
Pembenahan internal di KPPU bisa dimulai dengan menata kode etik, sampai pada taraf sanksi bagi yang melanggarnya.

Monopoly Watch menyoroti independensi para komisioner, di mana beberapa komisioner masih terafiliasi dengan partai politik atau firma hukum. Hal ini dikhawatirkan bisa menimbulkan conflict of interest dalam membuat sebuah keputusan.

Ke depan, hendaknya anggota KPPU dilipih dari orang-orang yang memiliki kredibilitas dan integritas tinggi, serta terbebas dari pengaruh parpol, entitas bisnis, atau firma hukum manapun. Sehingga, tidak ada lagi kecurigaan adanya conflict of interest dalam membuat sebuah keputusan.

Khusus mengenai kasus Liga Inggris, Monopoly Watch menyayangkan munculnya pasal injunction melalui diktum kelima putusan KPPU. Menurut Monopoly Watch, pasal injunction tersebut sudah keluar dari substansi persoalan, dimana putusan ini lebih menyangkut pada sengketa bisnis di PT Direct Vision.

Putusan itu menunjukkan bahwa KPPU telah bertindak melampaui kewenangannya. Padalah KPPU tidak mempunyai kewenangan untuk mengintervensi sengketa bisnis di PT Direct Vision. Kewenangan KPPU hanyalah untuk memastikan ada tidaknya monopoli dalam siaran Liga Inggris, dan memberi sanksi kepada para pihak yang bersalah.

Selain mendesak KPPU melakukan pembenahan internal, Monopoly Watch berharap penegak hukum dapat mengungkap dan menghukum pihak-pihak yang bersalah dalam kasus suap tersebut, sehingga tidak terulang di masa datang. Seperti diketahui, skandal dugaan suap yang melibatkan Billy Sindoro dan M. Iqbal kini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

0 komentar: