Tampilkan postingan dengan label Television. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Television. Tampilkan semua postingan

10 November 2009 Tayangan global dalam segenggam ponsel

Bisnis Indonesia (09/11/2009) – Perkembangan teknologi telekomunikasi sudah sedemikian pesatnya, sehingga membuat ponsel semakin digdaya karena bisa menayangkan program multikanal.

Pembahasan berbagai isu terkait hal itu menjadi bagian dari kegiatan Editor’s Day 2009 yang diselenggarakan Qualcomm di San Diego, California, AS pada 5-7 Oktober. Berikut laporan wartawan Bisnis Inria Zulfikat yang mengikuti acara tersebut.

Serangan rasa mengantuk yang amat sulit dilawan akibat jetlag perlahan terobati ketika saya dan sejumlah wartawan dari 15 negara berkesempatan mengunjungi stasiun Flo TV milik Qualcomm di San Diego, California, AS awal bulan lalu.

Maklumlah, setelah menempuh penerbagnan hampir 20 jam dari Jakarta dengan tujuan akhir San Diego, markas perusahaan itu, esok paginya langsung mengikuti acara yang diformat sangat serius, Editor’s Day 2009 yang berlangsung selama 3 hari, 5-7 Oktober.

Dalam lokakarya tersebut, petinggi Qualcomm menjelaskan secara panjang lebar mengenai perkembangan teknologi telekomunikasi nirkabel generasi ketiga atau yang biasa disebut 3G serta berbagai potensi bisnis lainnya yang siap digarap.

Kami memang tidak melakukan tur ke semua fasilitas stasiun Flo TV. Pagi itu kunjungan hanya dipusatkan di ruang pemantauan (ruang kendali) program, sehingga kami bisa melihat secara langsung tayangan yang sedang on.

Kolaborasi Flo TV dengan dua operator papan atas AS, Verizon dan AT&T sejak 2007 iut paling tidak bisa dijadikan perbandingan bagi pelaku bisnis di Tanah Air untuk mengembangkan layanan serupa dengan tarif yang kompetitif. Sebagai contoh, bermodal US$15 per bulan pelanggan dua operator itu sudah bisa menikmati program kesayanan mereka seperti olahraga dan kartun.

“Rata-rata pelanggan menonton selama 25 menit per hari atau kurang lebih 900 menit selama 1 bulan,” ujar Neville Meijers, SVP & GM Cualcomm ModiaFlo Technologies.

Bisnis multimedia
Bisnis multimedia ini tampaknya sangat menjanjikan. Bila dikelola secara tepat, operator telekomunikasi bergerak yang ada di Indonesia kelak bisa untung besar. Memang perlu waktu dan kehati-hatian investasi sebelum mengikuti jejak Qualcomm tersebut, apalagi sejauh ini SMS masih menjadi raja layanan operator di Tanah Air.

Malaysia sudah tidak sabar lagi menjadi bagian tayangan global Flo TV menyusul rampungnya uji coba Astro All Asia Networks dan Maxis Communication Berhad di Kuala Lumpur.

Pelanggan memang kian dimanja dengan fasilitas roaming layanan tersebut. Hong Kong tidak lama lagi juga ambil bagian lewat PCCW. Taiwan lebih dulu menyelesaikan ujicoba.

Untuk Jepang, Qualcomm berkongsi dengan KDDI mendirikan MediaFlo Japan Planning Inc. Di Inggris, British Sky Broadcasting juga sudah menyelesaikan ujicoba.

Sebuah ulasan di Fortune edisi 6 Juli melansir bahwa Paul Jacobs, CEO Qualcomm, menanamkan dana tidak kurang dari US$800 juta untuk Flo TV.

Jumlah pelanggan terus meningkat seiring dengan bertambahnya pengguna telepon bergerak global dari sekitar 2,7 miliar pada 2006 mnejadi 5,4 miliar pengguna paa 2012.

Riset Informa Telecoms & Media, Juniper Research, dan TeleAnalytics menyebutkan perusahaan media global kini bersiap melakukan lompatan jauh kedepan dari sekadar tayangan statis di rumah menjadi produk konvergensi dengan sistem bergerak, termasuk melalui ponsel.

Tuntutan pasar seperti yang kini bisa dinikmati pelanggan Flo TV tampaknya hnaya bisa terpenuhi bila operator berkomitmen membenamkan modal tambahan untuk membangun infrastruktur pendukung. Kalau ragu, ya ... sabar dulu aja deh.
(inria.zulfikar@bisnis.co.id)

Read more.....

07 November 2009 Telkom targetkan 600.000 pengguna IPTV

Oleh Fita Indah Maulani
Bisnis Indonesia

Jakarta: PT Telkom Tbk menargetkan sebanyak 600.000 pelanggan atau 20% dari total 3 juta pelanggan layanan data broadband Speedy akan menikmati layanan IPTV tahun depan.

Ruslan Rustam, Executive General Manager Multimedia Division PT Telkom Tbk, mengatakan proyeksi tersebut bukan hal yang berlebihan karena sekarang saja sudah lebih dari 1 juta sambungan telepon kabel di Jakarta yang sudah bisa digunakan untuk layanan IPTV.

“Proyeksi tahun depan dari 3 juta pengguna Speedy, 20% di antaranya menjadi pelanggan IPTV,” ujarnya kemarin.

Rinaldi Firmansyah, Direktur Utama PT Telkom Tbk, mengatakan layanan IPTV akan segera jalan dalam waktu dekat di Jakarta dan berkembang ke lima kota lainnya dalam jangka waktu setahun.

“Potensi pelanggan layanan ini sangat besar, bisa mencapai sejuta pelanggan dalam 2 tahun hingga 3 tahun mendatang,” ujarnya.

IPTV adalah layanan televisi berbasis Internet Protocol yang menggunakan jaringan kabel untuk pengantarnya. Sebelumnya, Telkom berencana meluncurkan layanan ini pada kuartal ketiga tahun lalau di enam kota besar, a.l. Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

Saat ini layanan tersebut dalam tahap uji coba dan diharapkan bisa segera di luncurkan ke pasar dalam waktu dekat.

Telkom tahun ini mengeluarkan dana sebesar Rp1 triliun untuk mengembangkan jaringan telepon kabelnya guna menunjang layanan IPTV.

Angka tersebut di luar pengembangan konten yang menelan biaya hingga US$15 juta.

“Bisnis ini sudah kami pertimbangkan sejak 1,5 tahun lalau dan riset dilakukan sendiri hingga Korea dan Jepang. Pelaku usaha e-commerce di sana memulainya ketika jumlah pengguna Internet kurang dari 500.000 orang dan seluler di bawah 25 juta nomor, jauh lebih kecil dari kondisi industri di sini sekarang,” ujarnya.

Telkom mencatat ada sekitar 31 juta pengguna Internet di Indonesia sepanjang 2008 dan diprediksi meningkat hingga 74 juta pengguna pada 2014.

Shinta W. Dhanuwardoyo, CEO PT Metranet, mengatakan portal ini tidak hanya menyediakan fasilitas bagi usaha kecil menengah (UKM), tetapi juga membantu pilihan pola pembayaran dan logistik bekerja sama dengan Telkom Group.

“Pada tahap awal kami tentu masih melakukan edukasi dengan target pada 2010 ada 1.000 tenant dengan 1 juta barang yang ditawarkan. Tentu saja pemilihan awal berasal dari para penjual barang via blog dan facebook agar profil penjual lebih terpercaya,” ujarnya.

Dia menjelaskan Mojopia ini akan menjadi dasar dalam tiga tahun ke depan setelah jumlah penawaran lebih dari 1 juta produk.

Read more.....

21 Oktober 2009 ‘Metro TV’ Perluas Jangkauan Gandeng Telkom Vision

Media Indonesia – Metro TV bekerja sama dengan Telkom Vision memperluas jangkauan pelayanan informasi Metro TV serta memperkenalkan produk pelayanan televisi kabel yang dipelopori Telkom Vision.

Penandatangan kerja sama dilakukan di Jakarta, kemarin. Pihak Metro TV diwakili Direktur Utama Wisma Hadi. Adapun pihak Telkom Vision diwakili Direktur Konten dan Pemasaran Bambang Lusmiadi.

Bambang berharap kerja sama Telkom Vision dengan Metro TV dapat meningkatkan kinerja pemberitaan Metro TV. “Dengan adanya channel-channel berita di televisi, Telkom Vision berharap kerja sama ini bermanfaat bagi Metro TV,” ujarnya. Bagi Telkom Vision sendiri, kerja sama dengan Metro TV memudahkan pihaknya mempromosikan produk Telkom Vision berupa televisi kabel. (Dvd/E-7)

Read more.....

04 Oktober 2009 IdotTV Luncurkan Kartu SIM untuk Wisman

Jakarta, Investor Daily (02/10/2009) – PT IdotTV meluncurkan Global Stater Pack (GSP), kartu SIM prabayar, yang bisa dipakai di beberapa negara. Kartu telepon seluler ini bisa digunakan mereka yang sering melancong ke negara lain.

“Adanya GSP akan mempermudah wisatawan, karena bisa membeli kartu ini sebelum berangkat dan langsung bisa menggunakan begitu tiba di negara tujuan,” kata President Direktur PT IdotTV Jacqueline Losung di Jakarta, Kamis (1/10).

Dia menjelsakan, adanya GSP wisatawan dapat menikmati tarif yang kompetitif sebagai alternatif biaya roaming. Para wisatawan, lanjut dia, akan mendapatkan manfaat tawaran value added service (VAS) yang menarik dari partner-partner IdotTV untuk memenuhi kebutuhan wisata mereka.

Lebih lanjut, Jacqueline menjelaskan, harga kartu dimulai dari Rp100 ribu dan wisatawan dari seluruh dunia sudah bisa mendapatkan GSP perusahaan telekomunikasi lokal dari negara-negara, seperti Indonesia (Indosat), Malaysia (Celcom), Kamboja (Hello), Singapura (M1), dan lain-lain.

Selain itu, untuk para travel agent, kata dia, GSP memberikan jalur pendapatan baru yang menggantikan laba hilang dari zero commission move yang dikeluarkan semua maskapai penerbangan baru-baru ini. Dengan adanya kerja sama dengan PT Abacus Distribution System Indonesia, travel agent dapat menjual GSP secara cost effective. Sebab, perusahaan itu dapat menggunakan platform yang sama, yaitu Abacus Whiz Platform yang juga digunakan untuk menjual tiket pesawat.

Dia juga mengharapkan, banyak perusahaan travel agent yang ikut bergabung sebagai penjual GSP sekligus menambah partner perusahaan telekomunikasi lainnya untuk bergabung dalam program GSP ini.

Sementara itu, Dirut Indosat Harry Sasongko berharap, kerja sama ini dapat memberikan manfaat dan kepuasan bagi banyak pihak, terutama wisatawan mancanegara yang berwisata ke Indonesia. “Kami terus mendukung upaya memberi kenyamanan akses telekomunikasi bagi para wisatawan dengan memanfaatkan layanan prabayar Indosat,” kata Harry. (mam/cep)

Read more.....

03 Oktober 2009 TV Berlangganan

TV Kabel Daerah Terpaksa Gigit Jari

Jakarta, Kontan (01/10/2009) – Para operator TV kabel daerah harus belajar menerima nasib. Mulai hari ini (1/10), semua konten premium yang biasa mereka dapat dari TELKOMVision, benar-benar dicabut.

Artinya, jika masih ada pay TV daerah yang menyiarkan channel premium seperti HBO, ESPN, STARSport, National Geographic, dan CartoonNetwork, mereka pasti mendapatkan konten tersebut secara ilegal.

Sebelumnya, sejumlah penyelenggara TV kabel daerah berharap Pemerintah melindungi mereka. Untuk mendapatakan dukungan Pemerintah, Selasa (29/9), sejumlah perwakilan TV kabel dari berbagai daerah ‘ngluruk’ ke Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) untuk mengadukan nasib.

"Kami ingin dicarikan solusi terhadap kelangsungan usha kami,” ujar Hery Prasetyo, Ketua Asosiasi Perusahaan TV Kabel Indonesia (Aptekindo) kepada KONTAN, (29/9).

Namun harapan itu tak bercapai. Setelah menggelar pertemuan dengan Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI), termasuk dengan TELKOMVision yang selama ini melakukan redistribusi siaran kepada TV kabel daerah, Depkominfo setuju konten siaran premium dicabut dari TV kabel daerah.

TELKOMVision punya alasan sendiri menghentikan redistribusi siarannya ke TV kabel daerah. “Soalnya mereka juga mendapatakan keluhan dari para penyedia konten siaran,” terang Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S Dewa Broto kepada KONTAN (30/9).

Seperti diberikan KONTAN (14/9), lima saluran yakni HBO, ESPN, STARSport, CartoonNetwork, dan National Geographic, memutuskan mencatu hak redistribusi dari TELKOMVision gara-gara maraknya pembajakan siaran dan banyaknya TV berbayar daerah yang tak berizin.

“Mulai sekarang, redistribusi siaran harus sepengetahuan penyedia konten siaran,” tegas Arya Mahendra Sinulingga, Sekretaris Jendral APMI yang merupakan asosiasi bagi 8 TV berbayar nasional.

Aptekindo merasa sangat dirugikan keputusan tersebut. Hery menilai, putusan redistribusi siaran hanya akan mematikan pay TV daerah yang berizin dan memiliki kontrak resmi dengan TELKOMVision. “Sementara yang ilegal justru tak terlacak dan bisa terus mencuri siaran,” tukas Hery.

Toh, Depkominfo maupun APMI tidak menutup mata tentang adanya TV berbayar di daerah yang telah mengantongi izin sebagai lembaga penyiaran berlangganan.

Karena itu, APMI bakal menjebatani mereka untuk mendapatkan kembali konten premium tersebut. “Asalkan sudah berizin dan memiliki kontrak dengan pay TV nasional, kami akan bantu untuk menginformasikannya kepada penyedia konten,” kata Arya. Nadia Citra Surya

Read more.....

XL Tidak Tertarik Garap IPTV

Jakarta, Koran Jakarta (01/10/2009) – PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL) menegaskan tidak tertarik untuk bermain di jasa Internet Protocol TV (IPTV). Padahal, pemerintah sudah mengeluarkan regulasi terkait layanan tersebut pada 19 Agustus lalu.

IPTV adalah teknologi yang menyediakan layanan konvergen dalam bentuk siaran radio dan relevisi, video, audio, teks, grafik, dan data yang disalurkan ke pelanggan melalui jaringan protokol Internet yang dijamin kualitas layanannya, keamanannya, keandalannya. Dengan begitu, IPTV mampu memberikan layanan komunikasi dengan pelanggan secara dua arah atau interaktif dan real time dengan menggunakan televisi standar.

“Kami tidak tertarik untuk bermain di IPTV. Perseroan masih fokus di jasa suara dan SMS,” tegas President Direktur XL Hasnul Suhaimi, Rabu (30/9).

Dia menambahkan perseroan saat ini justru sedang menunggu nasib dari proposal lisensi Sambungan Langsung Internasional (SLI) yang sudah dimasukkan ke regulator. “Jika SLI, XL memang butuh. Nantinya itu akan digunakan bagi pelanggan XL yang berjumlah 24 juta nomor,” kata dia.

Sementara itu, masuknya nama XL sebagai selah satu pihak yang memasukkan pendapat dalam regulasi IPTV, menurut Hasnul, hal itu sebatas karena perseroan memiliki pengetahuan tentang jasa tersebut. “Tidak lebih dari itu. Bahkan terpikir membentuk konsorsium pun tidak,” tukas dia. ■ dni

Read more.....

12 September 2009 2010, Pemerintah Tertibkan Operator Pay TV Ilegal

Oleh Muhammad Iqbal

Jakarta, Investor Daily (11/09/2009) – Asosiasi Pengusaha Multimedia Indonesia (APMI) mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melaksanakan fungsinya guna mengontrol penyelenggara televisi berbayar (Pay TV) ilegal. Sementara itu, pemerintah berharap bisa menertibkannya pada awal 2010.

Demikian dikatakan Sekjen Apmi Arya Mahendra Sinulingga kepada Investor Daily belum lama ini. Data APMI, jumlah penyelenggara TV berlangganan ilegal di Indonesia hampir mencapai 700 operator.

“Kami mendesak KPI untuk menegakkan UU Penyiaran No 32 tahun 2002. Operator pay TV ilegal kini yang jumlahnya sudah sangat memprihatinkan,” kata Arya.

Selain itu, lanjut Arya, APMI juga berharap agar operator-operator pay TV yang belum mendapat sertifikat penyelenggara penyiaran untuk segera memproses perizinan supaya kondisi bisnis pay TV dapat berjalan dengan baik. “Daripada kita meributkan masalah pencurian oleh negara lain, lebih baik kita berintrospeksi dahulu karena di area ini juga masih banyak terjadi praktik ‘pencurian’,” ujar Arya.

Salah satu penyebab masih maraknya praktik pendistribusian siaran TV berlangganan ilegal adalah masih simpang siurnya informasi mengenai mengenai sertifikasi yang diberikan kepada operator-operator pay TV yang belum berizin.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Sarana Komunikasi Desiminasi Informasi (SKDI) Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) Bambang Subiantoro menegaskan bahwa para pengusaha TV kabel ilegal harus segera mengajukan permohonan sertifikasi ke Depkominfo.

“Kami memahami kalau mereka masih belum mengerti harus izin kemana. Maka dari itu, kami terus mengedukasi operator pay TV ilegal itu,” kata Bambang yang dihubungi Investor Daily Rabu (2/9).

Saat ini, kata dia, Depkominfo bersama APMI masih melakukan joint campaign untuk memberikan informasi dan pemahaman tentang bisnis televisi berlangganan yang legal.

Dalam Seminar Nasional Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) melalui Kabel Terkait dengan Perizinan dan Pembajakan yang digelar bulan lalu, ada banyak pengusaha TV kabel yang datang dari berbagai daerah untuk mengajukan perizinan ke Depkominfo. Namun, jumlah operator pay TV di daerah yang mendapat izin masih sangat minim, yaitu tujuh operator dari sekitar 80-an operator yang mengajukan izin.

Bambang juga menjelaskan bahwa ada dua interpretasi terhadap TV kabel ilegal, yaitu lembaga-lembaga penyiaran berlangganan lokal yang berada di perdesaan dan TV yang belum atau masih dalam proses permohonan perizinan ke Depkominfo.

Selain itu, praktik TV berbayar ilegal ini jelas melanggar UU No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang mewajibkan LPB memiliki izin penyelenggaraan Penyiaran (IPP), serta melanggar hak kekayaan intelektual (Haki).

Daerah-daerah terpencil dan perdesaan, khususnya wilayah tengah dan timur Indonesia masih menjadi sarang operator-operator pay TV ilegal. Data Depkominfo menunjukkan bahwa di Sulawesi Selatan memiliki populasi penyedia siaran ilegal terbanyak, berjumlah sekitar 200 operator dengan 300.000 pelanggan yang membayar Rp15 ribu sampai Rp50 ribu per bulan. Sedangkan Kalimantan Timur memiliki pemirsa TV kabel ilegal terbanyak dengan jumlah 350.000 pelanggan.

“Kampanye wajib IPP ini akan dilaksanakan sampai akhir tahun. Pada awal triwulan I-2010 kami akan melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap operator-operator pay TV ilegal,” kata Bambang. Penertiban ini adalah sikap tegas pemerintah terhadap penyiaran ilegal yang akan melibatkan banyak pihak yang terkait.

Read more.....

10 September 2009 IPTV gandeng broadcaster

Telkom paketkan IPTV dengan Speedy

Oleh Roni Yunianto
Bisnis Indonesia

Jakarta: Penyelenggara Internet protocol television (IPTV) akan bersinergi dengan lembaga penyiaran (broadcaster) dalam mengemas konten layanan baru tersebut.

Indra Utoyo, Direktur Teknologi Informasi dan Suplai PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk, menuturkan untuk mendukung IPTV, Telkom akan membuka peluang kerja sama dengan broadcaster.

“Konten-konten IPTV akan diperkaya dengan konten TV broadcaster dan ini terbuka untuk kerja sama dengan mereka yang telah siap dengan platform IPTV,” ujarnya kepada Bisnis baru-baru ini.

Indra menjelaskan layanan terbaru nantinya akan menyajikan konten edukasi dan hiburan (edutainment), video on demand, karaoke, dan lainnya.

“Kualitas layanan ini bisa dinikmati dengan baik melalui infrastruktur broadband di atas 2 megabit per second [Mbps],” jelasnya.

Dia mengatakan untuk dukungan perangkat, nantinya ada mitra vendor yang masuk dalam proses seleksi untuk penyediaan perangkat set-top-box.

“Kami akan upayakan penyerapan komponen lokal misalnya untuk software, kemasan hardware, atau service-nya,” jelas Indra.

Dalam Permenkominfo No. 30/2009 tentang IPTV, konsorsium harus terdiri dari perusahaan yang telah mengantongi izin yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan layanan IPTV seperti izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal, izin penyelenggaraan jasa multimedia dan Internet, dan izin penyelenggaraan penyiaran berlanggan.

Salah satu konsorsium yang akan maju dan siap dengan jaringannya adalah Telkom dan PT Indonusa Telemedia (Telkom Vision) yang menjadwalkan penggelaran IPTV pada Oktober 2009.

Hal tersebut menyusul persiapan dan uji layanan yang dilakukan di sejumlah kota, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakara, dan Denpasar. Telkom memproyeksikan pada 2010 IPTV Telkom sudah komersial penuh.

Perusahaan itu juga telah mempersiapkan sistem dukungan operasional pelayanan, customer relationship management (CRM) hingga sistem penagihan (billing).

“Kami menguji penggelaran secara total sehingga saat peluncuran semua aspek sudah siap,” kata Indra.

Beda fitur
Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo), mengatakan sejauh ini Depkominfo mencatat baru konsorsium PT Telkom Depkominfo yang serius menggelar IPTV.

“Kemungkinan baru setelah Lebaran akan ada sejumlah pengajuan perusahaan yang berminat untuk menggelar IPTV,” ujarnya.

Selain Grup Telkom, operator lain seperti PT Indosat Tbk, Kabel Vision, BizNet, PT Excelcomindo Pratama Tbk, PT Bakrie Telecom Tbk, dan CBN telah mempersiapkan infrastruktur IPTV berupa kabel dan serat optik di sejumlah kota besar.

Eddy Kurnia, VP Public & Marketing Communication Telkom, mengatakan uji coba layanan IPTV Telkom akan memberi nilai tambahan berupa layanan TV interaktif yang dilewatkan melalui jaringan Speedy.

“IPTV melengkapi Speedy sebagai layanan triple play yaitu layanan suara, Internet dan video dengan satu koneksi kepada pelanggan,” ujar Eddy. (roni.yunianto@bisnis.co.id)

Read more.....

09 September 2009 Telkom Uji Coba Layanan TV Interaktif

INILAH.COM, Jakarta – Telkom secara resmi melakukan uji coba layanan Internet Protocol Televisi (IPTV) pada Selasa di Gedung Departemen Komunikasi dan Informatika, Jakata.

Uji coba tersebut dilakukan bersamaan dengan penandatangan MoU sosialisasi Sensus Penduduk 2010 antara Biro Pusat Statistik (BPS) dengan Depkominfo.

Vice President Public and Marketing Communication Telkom, Eddy Kurnia, mengatakan, dengan terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 30/Per/M/Kominfo/8/2009 tentang penyelenggaraan layanan televisi protokol internet di Indonesia pada 19 Agustus 2009, maka tidak ada keraguan lagi bagi Telkom untuk menggelar layanan IPTV kepada publik.

“Trial (percobaan) layanan IPTV Telkom ini menjadi satu bukti bahwa Telkom senantiasa berupaya memberikan yang terbaik bagi pelanggannya,” kata Eddy.

Ia berharap layanan itu dapat menjadi pilihan utama bagi masyarakat modern yang menjadikan informasi sebagai kebutuhan utama.

Eddy menambahkan, salah satu nilai tambah yang akan segera diberikan kepada pelanggan publik adalah layanan IPTV, suatu layanan TV Interaktif yang dilewatkan melalui jaringan Speedy.

“IPTV melengkapi Speedy sebagai layanan triple play yaitu 3 layanan voice, internet, dan video dengan satu koneksi kepada pelanggan,” katanya.

IPTV Telkom memiliki fitur interaktif yang beragam yang memungkinkan penonton memilih program favoritnya tanpa perlu khawatir ketinggalan program favorit lain.

Dengan demikian kendali atas program televisi sepenuhnya ada di tangan penonton. Selain itu gambar yang dihadirkan juga memiliki kualitas yan gjauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan payTV yang ada saat ini.

Sejumlah fitur yang dapat disediakan oleh IPTV di antaranya Electronic Program Guide (EPG), Digital Video Recording (DVR), Time-Shift TV, Pay Per View, Video on Demand (VoD), Music on Demand, dan Parental Guide.

Fitur game pun tersedia dan ke depan segera dikembangakan layanan penunjang yakni Shopping TV sebuah layanan bagi para penonton untuk memesan dan membeli barang yang diminati saat menyaksikan layanan televisi.

“Dengan layanan ini, kami berharap bisa memberikan sensasi baru menonton televisi di mana semua pelanggan bebas menentukan apa yang ingin ditonton sesuai kebutuhannya,” katanya.

Menurut Eddy, layanan IPTV sangat efisien diterapkan saat bila dibandingakan dengan mahalnya berlangganan telepon, internet, dan tv digital secara terpisah melalui operator yang berbeda. (*/cms)

Read more.....

IPTV Mulai Go Live di Indonesia 2010

Achmad Rouzni Noor II – detikinet

Jakarta – Komersialisasi layanan televisi berbasis protokol internet (IPTV) di Indonesia diperkirakan baru bisa berjalan mulai 2010 mendatang. Saat ini, persiapan yang dilakukan untuk go live baru sebatas uji coba (trial).
Trial perdana IPTV pun dilakukan Telkom dihadapan Menkominfo Mohammad Nuh beserta para pejabat Depkominfo dan seluruh stakeholder teknologi informasi telekomunikasi saat public expose Depkominfo, di gedung Depkominfo, Jakarta, Selasa petang (8/9/2009).

Dirut Telkom Rinaldi Firmansyah menjelaskan, dari sisi infrastruktur jaringan layanan IPTV bisa disiapkan dalam waktu dua bulan sembari meminta izin untuk uji laik operasi (ULO) kepada Depkominfo.

“Namun dari sisi komersialisasi kami baru bisa mulai awal tahun 2010 mendatang,” ujarnya kepada detikINET di sela trial usai public expose tersebut.

Menurut Rinaldi, infrastruktur IPTV yang sudah siap live ada di Jakarta. Jumlahnya sekitar satu juta titik layanan. Meski akan menggelar komersil awal 2010, namun Telkom belum menetapkan skema tarif layanan untuk calon pelanggan.

“Tunggu saja nanti, kami akan menyiapkan tarif yang menarik untuk layanan interaktif ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Telkom pernah mengungkap akan mulai menggelar IPTV di lima kota. Selain Jakarta, kota lainnya adalah Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.

Dalam menggelar layanan ini Telkom mengganden PCCW sebagai penyedia perangkat. Sebagai penyedia konten nantinya anak usaha Telkom sendiri, Telkomvision.

Dana sebesar Rp1 triliun disiapkan oleh Telkom untuk mengembangkan jaringan telepon kabelnya guna menunjang layanan IPTV. Angka tersebut di luar pengembangan konten yang menelan biaya sekitar US$10 hingga 15 juta.

Besaran dana tersebut, tandas Rinaldi, dialokasikan dari belanja modal perseroan tahun ini yang dianggarkan sebesar US$2,5 miliar. (rou/rou)

Read more.....

08 September 2009 Direct Vision lolos dari pailit

Perusahaan belum barada dalam keadaan insolvensi

Oleh Elvani Harifaningsih
Bisnis Indonesia

Jakarta: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan pailit yang diajukan terhadap PT Direct Vision oleh tiga perusahaan yang mengkalim sebagai kreditur perusahaan itu.

Hal itu diungkapkan oleh ketua majelis hakim Reno Listowo dalam sidang pembacaan putusan perkara permohonan pailit yang diajukan PT Mitracomm Ekasarana, PT Jaring Synergi Mandiri, dan PT Masdi Kerta Putra, terhadap PT Direct Vision, kamarin.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebutkan PT Direct Vision selaku termohon memang membenarkan adanya hubungan bisnis berdasarkan kerja sama dengan ketiga para pemohon.

Akan tetapi, menurut dalil termohon yang dimasukkan dalam pertimbangan hukum majelis hakim, utang kepada para pemohon dinilai belum jatuh tempo karena jumlah tagihan dianggap masih bersifat sementara dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Sementara, lanjut majelis hakim, dalam permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh ketiga pemohon, ada tagihan-tagihan baru yang ditambahkan, sehingga dengan demikian utang dianggap belum jatuh tempo.

Di bagain lain, mejelis hakim juga menerima dalil termohon yang menyatakan perusahaan itu balum berada dalam keadaan insolvensi (dalam keadaan tidak mampu membayar), sehingga tidaklah memenuhi asas keadilan jika dimohonkan pailit.

Kendati saat ini kegiatan operasional PT Direct Vision berhenti, menurut majelis hakim, penghentian tersebut hanya bersifat sementara karena masih adanya sengketa antara para pemegang saham perusahaan itu.

Apalagi, sambung majelis hakim, perusahaan yang sudah berhenti beroperasi sejak 20 Oktober 2008 tersebut masih mampu membayar gaji karyawannya, meskipun saat ini berhenti beroperasi untuk sementara waktu.

Kuasa hukum para pemohon pailit, Mappajanci Ridwan Saleh, mempertanyakan putusan dan pertimbangan hukum majelis hakim tersebut. Majelis hakim, menurutnya, memasukkan dalam pertimbangan hukum mengenai kemampuan termohon yang masih membayar gaji keryawannya kendati saat ini tengah berhenti beroperasi.

Padahal, klaimnya, termohon tidak menyerahkan bukti-bukti terkait dengan pembayaran gaji karyawan pada saat proses pemeriksaan perkara berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Terkait dengan jumlah tagihan, dia mengklaim nilainya sudah final, karena kedua pihak, pemohon dan termohon, sudah membuat kesepatakan terlebih dahulu sebelum dibuatkannya invoice tagihan.

Pikir-pikir kasasi
Kendati demikian, dia belum bisa memastikan apakah akan menempuh upaya hukum kasasi atau tidak. “Kami masih 3P, yaitu pikir, pikir, dan pikir,” ujarnya, seusai sidang pembacaan putusan, kemarin.

Di lain pihak, kuasa hukum termohon pailit, Abimanyu K. Wenas, berpendapat putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan oleh pihaknya di persidangan.

Sebelumnya, ketiga pemohon pailit mengklaim termohon, PT Direct Vision, mempunyai dua atau lebih kreditur, di mana minimal satu kewajiban utangnya dapat ditagih dan telah jatuh tempo.

Hingga 27 Novemver 2008, menurut pemohon, PT Direct Vision mempunyai kewajiban yang nilainya sekitar Rp1,43 miliar kepada PT Mitracomm, yang timbul sebagai kewajiban atas pelayanan call center.

Perusahaan itu disebutkan mempunyai utang lain senilai Rp1,610 miliar kepada PT Jaring Synergi, yang timbul sebagai biaya jasa layanan data entry dan jasa layanan customer loyalty center.kepada PT Masdi Kerta Purta sekitar Rp755,719 juta, yang timbul sebagai akibat pelayanan jasa pengiriman dokumen, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pengiriman Dokumen antara kedua pihak tertanggal 18 Juni 2007.

Di bagian lain, kuasa hukum para pemohon dalam permohonan pernyataan pailitnya juga menyertakan mengenai kondisi terakhir PT Direct Vision tersebut, yakni terkait dengan sengketa bisnis secara internal yang dialami perusahaan itu.

Perusahaan yang dimaksud para pemohon adalah sengketa dengan Astro All Asia Network Plc, yang berujung pada pemutusan penghentian dukuangan dan layanan dari Astro Malaysia terhadap perusahaan itu.

Akibat sengketa itu, menurut para pemohon, nasib 311 karyawan tetap dan, 1.300 karyawan outsourcing, dan 4.000 karyawan tidak tetap lainnya menggantung karena hingga 28 Oktober 2008 perusahaan itu belum memutuskan apakah memberhentikan karyawannya atau tidak. (elvani@bisnis.co.id)

Read more.....

Mencermati layanan IPTV

Pelanggan IPTV diperkirakan meningkat sekitar 60 juta pada 2010

Oleh Abdul Salam Taba
Alumnus School of Economics, The
University of Newcastle, Australia, bekerja
Sebagai PNS di Departemen Komunikasi
dan Informatika


Bisnis Indonesia (05/09/2009) – Pengesahan Peraturan Menteri Kominfo No. 30/Per/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television /IPTV) pada 19 Agustus 2009 menarik untuk dicermati.

Peraturan itu menarik dicermati karena selain berdampak memicu perkembangan layanan yang bersifat konvergen, juga dapat memicu operator menyelenggarakan layanan IPTV yang telah berkembang pesat di Eropa Barat dan Amerika sejak 2007, termasuk di kawasan Asia.

Menjadi pertanyaan, apa yang dimaksud IPTV dan apa kelebihannya bila dibandingkan dengan layanan televisi lainnya? Mengapa layanan ini marak diselanggarakan di berbagai negara? Apakah Permen yang mengatur layanan IPTV tersebut dapat dibenarkan secara yuridis, sesuai dengan UU yang ada.

Per definisi, IPTV merupakan layanan pengiriman suara (audio), gambar (video), dan data (Internet) secara simultan melalui internet protocol (IP) yang bersifat tertutup dan aman. Dikatakan tertutup karena yang dapat menikmati layanan ini hanya pelanggan yang terdaftar pada operator. Tidak seperti televisi internet yang menggunakan jaringan internet publik yang bersifat terbuka dan memungkinkan semua orang terlibat tanpa harus diketahui identitasnya, alias gratis seperti streaming video dan streaming audio pada situs Youtube, Google Vidoe, Metacafe, dan Truveo.

Dianggap aman karena arsitektur IPTV berbasis NGN (next generation network) yang memiliki fungsi kontrol layanan, sumber daya dan izin masuk. Operator IPTV juga sangat memanjakan pelanggannya dengan layanan yang bersifat personal (propiatery) dan interaktif. Pada saat acara belangsung, pelanggan dapat melakukan koreksi, pooling, rating, dan voting hingga usulan perbaikan program.

Pemberian layanan tersebut dimungkinkan karena layanan IPTV disalurkan melalui beragam platform telekomunikasi yang berbeda dengan koneksi broadband dan manajemen “back to back”, sehingga berkemampuan menawarkan kualitas layanan end to end dengan inovasi tak terbatas. Contohnya, penawaran beragam jenis layanan yang sesuai dengan keinginan pelanggan (on demand) seperti video on demand, pay per view, gaming, dan personal video recorder untuk merekam program tertentu.

Keberadaan IPTV juga lebih menarik karena beberapa kelebihannya yang tidak dimiliki layanan televisi lainnya seperti personalzed e-commerce, misalnya. Layanan ini memungkian pengiklanan (penjual), pelanggan (calom pembeli), dan operator (penyedia layanan iklan berinteraksi secara personal, terbuka dan relatif tidak terbatas berkenaan dengan produk yang ditawarkan dan diperjualbalikan.

Berbagai kelebihan tersebut telah memicu peningkatan jumlah pelanggan dan keuntungan yang diperoleh pebisnis IPTV setiap tahunnya di berbagai kawasan.

Management Group Inc. yang dilangsing di http://reports.tngtelecom.com/iptv, pelanggan IPTV bertumbuh dua kali lipat setiap tahun sejak diluncurkan 2002 dan diperkirakan meningkat sekitar 60 juta pada 2010 yang tersebar di 40 negara di seluruh dunia.

Dengan potensi bisnis tersebut, tidak heran bila banyak operator telekomunikasi di Indonesia yang berminat menyelenggarakan IPTV. Karena berdasarkan Roadmap Infrastruktur Telekomunikasi yang dirilis Ditjen Postel, diperkirakan akan ada 4,8 juta pengguna IPTV pada 2011.

Majukan TI
Besarnya animo masyarakat dan potensi bisnis IPTV inilah mungkin yang mendorong regulator (Depkominfo) mengesahkan Permen No.30/Per/M.KOMINFO/8/2009, meskipun payung hukum (umbrella act) yang mengatur konvergensi belum dibuat. Lazimnya, satu regulasi ditetapkan setelah ada payung UU-nya. Namun, secara yuridis, penetapan permen tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan UU yang berlaku.

Alasannya, selain memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan IPTV, juga selaras dengan esensi Permen Kominfo No.30/Per/M.KOMINFO/8/2009 sejalan dengan UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi, UU No 32/2002 tentang Penyiaran, dan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Esensi dimaksud tersirat di konsideran dan penjelasan umum ketiga UU tersebut, yang pada intinya menyatakan perlunya penataan dan penyesuaian regulasi untuk mengakomodasi dinamika perkembangan teknologi (konvergensi).

Penilaian yang menyatakan keberadaan permen tersebut dipaksakan dan tidak komprehensif memang beralasan. Karena yang diatur baru layanan IPTV yang berbasis kabel sedang yang nirkabel belum.

Namun, terlepas dari kekurangan itu, keberadaan Permen Kominfo No. 30/Per/M.KOMINFO/8/2009 memberikan berbagai manfaat bagi kemajuan industri teknologi informasi dan komunikasi (infomation and communication technology/ICT).

Pertama, dukungan pengembangan konten lokal yang tercermin dari keharusan operator IPTV menggunakan sedikitnya 10% konten produksi dalam negeri untuk layanan penyiaran (pushed services), dan 30% dari koleksi konten (content library) bagi layanan multimedia (pulled serviced dan interactive services).

Selain itu, operator juga diwajibkan memakai penyedia konten independen minimal 10% dari jumlah penyedia konten di koleksi konten milik operator, dan secara bertahap jumlah tersebut ditingkatkan menjadi 50% dalam 5 tahun.

Kedua, pertumbuhan industri perangkat keras dan perangkat lunak juga akan terpacu dengan adanya permen tersebut. Pasalnya, tiap operator diwajibkan membangun infrastruktur jaringan dan jasa, serta menggunakan sistem perangkat IPTV yang dibuat di Indonesia. Belum termasuk keharusan penggunaan Internet Protocol Set-Top-Box (IP-STB) dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 20%, dan secara bertahap ditingkatkan menjadi 50% dalam waktu 5 tahun.

Ketiga, regulasi IPTV itu juga menguntungkan konsumen (pengguna) karena operator diwajibkan menjaga kualitas jaringan, penerimaan, kecepatan pindah layanan, dan pengelolaan pelanggannya (customer care). Sementara untuk mencegah terjadinya monopoli dalam penyelenggaraan layanan IPTV, tiap operator diharuskan berbentuk konsorsium dengan jumlah anggota minimal dua perusahaan.

Dengan berbagai manfaat tersebut, sudah sepantasnya bila keberadaan Perment Kominfo No. 30/Per/M/KOMINFO/8/2009 seyogjanya disambut dengan tangan terbuka dan didukung dalam pelaksanaannya.

Read more.....

31 Agustus 2009 ‘Penetrasi TV digital harus capai 80%’

Siaran analog & digital boleh berdampingan 3 tahun

Oleh Roni Yunianto

Jakarta, Bisnis Indonesia – Pemerintah akan menghentikan siaran televisi analog bila penetrasi jangkauan termasuk kepemilikan set-top-box dan pesawat TV digital di suatu wilayah telah mencapai lebih dari 80%.

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo), menuturkan penghentian siaran analog di suatu wilayah dilakukan jika 80% pemirsa telah memiliki set-top-box (STB) atau pesawat TV digital.

“Untuk TV digital, pendekatan kami di STB lebih spesifik, karena pertimbangannya adalah penetrasi TV di Indonesia sekitar 40 juta TV. Bayangkan ini menyasar ke berapa banyak pasang mata, tentu [keterjangkauan] ini kami sadari menjadi isu sensitif,” tuturnya kepada Bisnis baru-baru ini.

Menurut Gatot, untuk TV digital pemerintah telah berusaha mefasilitasi alat bantu penerima siaran TV digital (STB) dengan subsidi awal agar harga perangkat tersebut menjadi lebih terjangkau oleh masyarakat.

Pemerintah, tuturnya, sudah menggelar studi untuk melakukan migrasi dari siaran analog ke digital dalam bentuk kertas kerja yang membahas rencana penyelenggaraan TV Digital Teresterial Penerimaan Tetap (TVDTT) untuk mendapat tanggapan publik hingga 3 September 2009.

Dalam kertas kerja itu, pemerintah akan mendorong agar industri dalam negeri dapat memproduksi STB standar dengan harga terjangkau oleh masyarakat.

Pusat-pusat bantuan masyarakat atau call center akan disediakan oleh semua pemilik kepentingan termasuk pemerintah, industri penyiaran, industri STB dan dilernya, agar transisi dapat berjalan mulus dengan kerugian seminimal mungkin.

Setidaknya ada pabrik lokal yang siap memproduksi STB massal di antaranya PT Panggung Electric Citrabuana (Akari), PT Hartono Instana Teknologi (Polytron), PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti), dan PT LG Indonesia. Bahkan sebagian pabrikan itu sudah mengembangkan produk STB built-in di perangkat TV.

Migrasi
Dalam agenda pemerintah, pelaksanaan migrasi ke TV digital akan dilakukan dua tahap, yaitu tahap simulcast, di mana siaran TV analog dan digital disiarkan bersama-sama dan tahap cut off atau tahap, dimana siaran TV analog dihentikan secara total.

Kertas kerja tersebut juga menjadwalkan penghentian TV analog secara total pada periode tahun 2018-2020. Adapun jangka waktu simulcast lebih dari 3 tahun untuk daerah ekonomi maju dan lebih dari 5 tahun untuk daerah ekonomi kurang maju yang dapat dievaluasi sesuai kesiapan masyarakat dan penyelenggara.

Implementasi transisi ke TV digital akan dimulai secara bertahap di kota besar seperti Jabodetabek, Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Medan, Palembang, Makassar, Denpasar, dan Banjarmasin. (roni.yunianto@bisnis.co.id)

Read more.....

26 Agustus 2009 Izin IPTV terbuka untuk konsorsium

Telkom seleksi vendor set-top-box

Oleh Roni Yunianto
Bisnis Indonesia

Jakarta: Pemerintah membuka peluang usaha penyelenggaraan layanan televisi berbasis protokol Internet (Internet protocol televiton/IPTV) berbentuk konsorsium.

Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, menuturkan selama memenuhi syarat melalui bentuk konsorsium dimungkinkan.

“Misalnya, syarat penyelenggaraan IPTV adalah konsorsium yang anggotanya terdiri dari minimal dua badan hukum Indonesia,” ujarnya kepada Bisnis kemarin.

Dalam Peraturan Menkominfo No 30/2009 tentang IPTV, konsorsium tersebut harus terdiri dari perusahaan yang telah mengantongi izin-izin yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan layanan IPTV seperti izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal, izin penyelenggaraan jasa multimedia jasa akses Internet, dan izin penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran berlangganan.

Adapun, kepemilikan saham asing pada yang tergabung dalam konsorsium harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu konsorsium yang akan maju dan siap dengan jaringannya adalah PT Telkom dan PT Indonusa Telemedia (Telkom Vision) yang menjadwalkan penggelaran IPTV pada Oktober 2009.

Indra Utoyo, Direktur Teknologi Informasi & Suplai PT Telkom Tbk, menuturkan pihaknya akan maju dalam bentuk konsorsium dan saat ini ujicoba layanan sedang dilakukan.

“Insya Allah jika tidak ada halangan kami akan luncurkan IPTV pada akhir Oktober 2009,” tuturnya kepada Bisnis kemarin.

Menurut Indra, persiapan dan uji layanan yang dilakukan di sejumlah kota seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, dan Denpasar itu juga mencakup sistem dukungan operasional pelayanan, customer relationship management (CRM) hingga sistem penagihan (billing).

“Kami menguji penggelaran secara total sehingga saat peluncuran semua aspek sudah siap,” katanya.

Rahadi Arsyad, Presdir PT Indonusa Telemedia (Telkom Vision), menuturkan IPTV merupakan salah satu layanan yang diandalkan tahun ini di samping layanan penyiaran TV melalui teknologi satelit di zona C-Band dan teknologi kabel hybrid fiber-coaxial (HFC). (Bisnis, Februari 2009).

“Kapasitas untuk IPTV tahun ini kami siapkan 400.000 sambungan pelanggan. Jadi dari 1 juta lebih pelanggan Internet Speedy, kami harapkan 50% jadi pelanggan IPTV,” tuturnya.

Selain Grup PT Telkom, operator lain seperti PT Indosat, KabelVision, BizNet, PT Excelcomindo Pratama Tbk, PT Bakrie Telecom Tbk, dan penyelenggara jasa Internet CBN juga telah mempersiapkan infrastruktur IPTV berupa kabel dan serat optik broadband di sejumlah kota besar.

Konten & set-top-box
Endra Leonardy, Vice President Marketing Strategy & Support PT Supra Primatama Nusantara (BizNet), menuturkan pihaknya tengah mempersiapkan layanan data dan video (IPTV).

“Untuk IPTV, kami tengah melakukan kajian kontennya untuk mendalami konten-konten seperti apa yang dibutuhkan pelanggan,” ujarnya kepada Bisnis.

PT Telkom membuka akan bekerja sama dengan vendor set-top-box yang dipilih melalui proses seleksi.

“Kami harus menggandeng mitra karena ini menyangkut kualitas dan positioning layanan. Jika dibebaskan, kami perkirakan bisa aspek-aspek itu jadi tidak terkendali.”

Indra mengatakan pihaknya tidak keberatan dengan ketentuan porsi 20% kandungan lokal untuk set-top-box. (roni.yunianto@bisnis.co.id)

Read more.....

Sambil Nunggu Persetujuan Menteri, Telkom Garap IPTV

Menyusul terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait layanan Internet Protocol Television (IPTV), Telkom siap menggarap bisnis IPTV. Meneg BUMN Sofyan Djalil dikabarkan belum menyetujui rencana ini.

Rakyat Merdeka – “Bisnis IPTV itu masih inline (sejalan-red) dengan core business (bisnis inti) perseroan, sehingga sangat layak untuk dikembangkan ke depan,” kata Dirut Telkom Rinaldi Firmansyah, di Jakarta, belum lama ini.

Menurut Rinaldi, basis pengembangan IP-TV adalah infrastruktur berupa kabel telepon yang dimiliki perusahaan dengan memaksimalkan jaringan yang sudah ada.

Sebelumnya, sumber di Kementerian Negara BUMN menyatakan, rencana Telkom mengembangkan IPTV tidak akan mendapat persetujuan dari Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham Telkom.

“Kami akan menolaknya, karena dalam mengembangkan usaha, Telkom belakangan ini sering tidak fokus dan tidak mendukung bisnis perusahaan sehingga perlu pengarahan lebih lanjut,” ungkap sumber itu.

Menanggapi hal itu, Rinaldi menjelaskan, bisnis IPTV saat ini menjadi kecenderungan atau tren pengembangan layanan operator telekomunikasi di seluruh dunia.

“Sejumlah perusahaan di Asia yang sudah mengembangkan IPTV dan menjadi salah satu basis pendapatan utama, yaitu PCCW (Hong Kong), Telecom Malaysia (TM) Malaysia dan SingTel (Singapura),” jelas Rinaldi.

Untuk menangkap peluang itu Telkom telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) pengembangan IPTV antara PT Indonusa Telemedia anak perusahaan Telkom yang juga operator televisi berbayar Telkomvision, dengan PCCW Hong Kong yang ditargetkan beroperasi pada tahun 2009.

Vice President Public and Marketing Communication Telkom Eddy Kurnia mengatakan, transformasi bisnis di Telkom sudah tak terelakan. Telkom melihat ada potensi bisnis yang cukup besar dari IPTV sejalan dengan pergesaran gaya hidup masyarakat dalam mengakses media.

Eddy mengakui, saat ini infrastruktur Telkom sudah siap untuk menyelenggarakan akses tripple play, yakni sambungan suara, data broadband dan multimedia termasuk TV internet.

Dalam Permen Kominfo, IPTV dianggap sebagai teknologi penyedia layanan konvergen dalam bentuk siaran radio dan televisi, video, audio, teks, grafik dan data yang disalurkan ke pelanggan melalui jaringan protokol internet. Atau dengan kata lain IPTV adalah layanan TV berbayar yang didistribusikan melalui jaringan internet protocol (IP) yang bisa diakses melalui TV biasa dengan bantuan set top box.■ DIN

Read more.....

25 Agustus 2009 IPTV mulai hadir di Indonesia

Tingkat kandungan set-top-box dipatok 20%

Oleh Roni Yunianto

Jakarta: Layanan televisi berbasis protokol Internet atau IPTV (Internet protocol television) akan lebih cepat digelar dibandingkan dengan mobile TV, menyusul terbitnya Peraturan Menkominfo No.30/2009 tentang IPTV.

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo memperkirakan penggelaran layanan IPTV lebih cepat dibandingkan dengan layanan mobile TV yang dijadwalkan kuartal I/2010.

Menurut Gatot, setelah semua proses permohonan dan persyaratan terpenuhi, tahapan lainnya adalah uji laik operasi, pemberian izin prinsip dan dilanjutkan dengan izin penyelenggaraan. “Kecepatan proses ini juga bergabung pada iktikad mereka [calon penyelenggara],” ujarnya.

Peraturan Menkominfo tentang Penyelenggara Layanan Televisi Protokol Internet(Internet Protocol Television/IPTV) tersebut tidak mengalami perubahan signifikan pascauji publik.

IPTV adalah teknologi yang menyediakan layanan konvergen dalam bentuk siaran radio dan televisi, video, audio, teks, grafik dan data yang disalurkan ke pelanggan melalui jaringan protokol Internet.

Pemerintah, tutur Gatot, menerbitkan regulasi jika pasarnya sudah siap dan pelaku usaha pemilik infrastruktur yang juga telah siap.

“Kami mempunyai acuan captive market dalam tahapan awal minimal 20% masyarakat siap saat layanan IPTV diluncurkan. Layanan ini menyasar segmen menengah atas,” tegasnya.

Depkominfo menerima sejumlah masukan dari pelaku usaha, di antaranya PT Telkom Tbk, PT Excelcomindo Pratama Tbk dan PT Indonusa Telemedia (Telkom Vision) yang merepresentasikan kepentingan industri.

Eddy Kurnia, Vice President Public and Marketing Communication Telkom, menuturkan terbitnya regulasi akan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan IPTV sebagai area bisnis baru yang menjanjikan.

“Kami menaruh minat untuk terjun di bisnis ini mengingat berbagai alasan, di antaranya kesiapan infrastruktur pengembangan IPTV sejalan dengan strategi dan transformasi bisnis kami,” ujarnya.

IPTV, tuturnya, akan berperan menjadi wahana andalan untuk merevitalisasi bisnis telepon kabel tetap yang sedang mengalami fase menurun.

“Potensi bisnis IPTV menjanjikan seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat dalam berhubungan dengan media.”

Set top box
Dalam perspektif lain, tutur Eddy, IPTV tidak jauh seperti layanan TV berbayar yang ditransmisikan melalui jaringan berbasis protokol Internet (IP) dan ditonton di rumah melalui peralatan penerima TV dengan tambahan sebuah set top box (IP STB) sebagai salah satu komponen kunci.

Pada sisi pengguna layanan yang bersifat multicast atau satu sumber untuk banyak pengakses, layanan dapat diakses menggunakan terminal PC/desktop maupun pesawat televisi dengan tambahan perangkat yang disebut IP set top box (IP-STB).

Gatot mengatakan tingkat kandungan lokal untuk perangkat set top box ditentukan minimal sebesar 20% dan dalam 5 tahun ke depan dapat ditingkatkan menjadi 50%.

Layanan IPTV berbeda dengan TV Internet yang dapat disaksikan di situs-situs seperti YouTube karena IPTV merupakan jaringan tertutup yang hanya dapat diakses oleh mereka yang berlangganan saja.

IPTV menyediakan konten program televisi dan konten hiburan interaktif lainnya (musik, game, advertising) melalui suatu jaringan broadband IP yang aman dan dikelola secara akurat atau end to end oleh penyedia layanan. (roni.yunianto@bisnis.co.id)

Read more.....

Telkom Sambut Positif Terbitnya Regulasi IPTV

Jakarta, KOMPAS.com – PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 30/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV) di Indonesia tanggal 19 Agustus 2009.

“Kami menyambut baik keluarnya regulasi tersebut karena akan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan IPTV sebagai area bisnis baru yang menjanjikan,” ujar Vice President Public and Marketing Communication Telkom Eddy Kurnia, Senin (24/8) di Jakarta.

Eddy menegaskan, tak memungkiri, Telkom juga menaruh minat untuk terjun di bisnis layanan IPTV mengingat berbagai alasan, di antaranya: kesiapan infrastruktur Telkom dalam mendukung pengembangan IPTV; in-line dengan strategy dan tranformasi bisnis Telkom, terutama dalam kaitan menumbuhkan bisnis baru (grow new wave); IPTV bisa menjadi wahana (vehicle) yang efektif untuk merevitaliasasi bisnis fixed line yang sedang mengalami fase menurun (declining).

Selain itu, kata Eddy Kurnia, potensi bisnis IPTV cukup menjanjikan seiring dengan perubahan lifestyle masyarakat dalam berhubungan dengan media. “IPTV itu benar-benar akan mengakomodasi keinginan orang untuk memanfaatkan media melalui cara-cara yang sangat nyaman, praktis dan ekonomis, sehingga akan digandrungi orang,” ujarnya.

Read more.....

12 Agustus 2009 Pemerintah Hati-hati

Investor Daily – Depkominfo sejatinya tidak tinggal diam dengan maraknya Pay TV ilegal di Tanah Air. Namun, pemerintah akan sangat hati-hati untuk menertibkan operator Pay TV ilegal itu.

“Kami terlebih dahulu akan mengedukasi pengusaha-pengusaha TV kabel tersebut. Ini tentunya masih menjadi ‘pekerjaan rumah’ yang harus segera diselesaikan,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S Dewa Broto kepada Investor Daily, Selasa (11/8).

Gatot menjelaskan, penertiban dan sosialisasi sudah berlangsung sejak Juni lalu sebagai tindak lanjut dari rapat pada 22 Mei lalu yang dipimpin langsung oleh Plt Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI) Freddy H Tulung. Rapat itu juga dihadiri pejabat Depkominfo, Ketua KPI, Departemen Dalam Negeri, Departemen Hukum dan HAM, PT Telkom, APMI, dan Indovision.

“Pada 25 Agustus ini, sosialisasi kembali dilakukan di tujuh provinsi yang menjadi lokasi utama Pay TV ilegal,” kata Gatot.

Sementara itu, Direktur Usaha Penyiaran Ditjen SKDI Depkominfo Bambang Subiantoro mengatakan, maraknya operator Pay TV ilegal itu tidak lepas dari salah kaprahnya penanganan masalah ini. “Bisa jadi di KPID, sosialisasi UU-nya, atau ketidaktahuan akan prosedur perizinan TV berbayar,” kata dia.

Dia menyebutkan UU No.32/2002 tentang Penyelenggaraan Penyiaran dan Peraturan Pemerintah (PP) No 52/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran LPB. Sosialisasi aturan ini masih belum optimal di tingkat daerah.

Bambang mengatakan, operator Pay TV ilegal itu kebanyakan berada di bawah payung Asosiasi Pengusaha Televisi Kabel Indonesia (Aptekindo). Depkominfo sudah mengundang Aptekindo untuk agara Pay TV ilegal melegalkan usahanya. Dalam pertemuan itu, Aptekindo siap melegalkan usahanya. “Tapi salah satu kendalanya adalah keharusan berbadan hukum PT,” kata dia.

Keharusan berbadan hukum PT itu ada dalam Permen No 28/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran. (c135)

Read more.....

Operator TV Berbayar Ilegal Rambah Jawa

Oleh Rizagana

Jakarta, Investor Daily – Ada tujuh penyelenggara siaran televisi (TV) berbayar (Pay TV) di Indonesia dengan pelanggan sebanyak 1,1 juta. Namun, ada 2.300 penyelengara Pay TV ilegal di Indonesia dengan pelanggan sebanyak 2,5 juta, dan mulai merambah ke Pulau Jawa. Pemerintah tetap akan hati-hati menertibkan operator Pay TV ilegal itu.

Angka-angka itu diungkapkan Asosiasi Pengusaha Televisi Kabel Indonesia (Aptekindo). Angka-angka itu lebih besar dari data yang pernah dirilis Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) beberapa waktu lalu. Waktu itu, Depkominfo menemukan sedikitnya ada 695 operator Pay TV ilegal di 13 provinsi dengan pelanggan 1,44 juta.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) Arya Mahendra Sinulingga mengatakan, minimnya jumlah siaran konten lokal membuat maraknya pihak yang menjadi penyelenggara Pay TV. Sedangkan Ketua Umum Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bimo Nugroho mengatakan, hal itu lebih disebabkan beberapa daerah di Indonesia belum terjangkau (blank spot) oleh siaran TV.

Dalam Seminar Nasional bertema Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) melalui Kabel Terkait dengan Perizinan & Illegal Re-Distribution (Piracy) di Jakarta, Senin (10/8), Arya mengatakan, hadirnya operator Pay TV ilegal sudah terjadi sejak 2004. Awalnya di daerah Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.

“Sekarang Pay TV ilegal mulai menyebar dari pelosok daerah hingga akhirnya masuk ke Pulau Jawa, yaitu Jawa Timur pada 2008,” kata Arya. Meski demikian, Pay TV ilegal marak di luar Pulau Jawa.

Data Depkominfo menyebutkan, 13 provinsi yang memiliki operator Pay TV Ilegal adalah Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Riau, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Sulawesi Selatan memiliki paling banyak operator Pay TV ilegal, yakni 200 operator, Sulawesi Barat (120), dan Gorontalo (100), sedangkan Jawa Timur (8). Pelanggan Pay TV ilegal rata-rata membayar biaya langganan sekitar Rp15-75 ribu per bulan. Bandingkan dengan biaya langganan Pay TV legal yang rata-rata di atas Rp100 ribu.

Menurut Bimo Nugroho, beberapa daerah di Indonesia masih blank spot atau belum mendapat jangkauan siaran TV, termasuk Pay TV. “Keadaan ini menyebabkan menjamurnya TV kabel gelap di daerah-daerah terpencil,” kata Bimo.

Wakil resmi Cable & Satellite Broadcasting Association of Asia (CASBAA) di Indonesia Gunawan Suryomurcito menyatakan siap mendukung regulasi pemerintah dalam masalah penyiaran ini. “Media Partners Asia Research menunjuk bahwa pelanggan pay TV resmi di Indonesia sebesar 1,1 juta. Artinya, jumlah pelanggan TV kabel resmi di Indonesia lebih sedikit dibanding TV kabel ilegal,” kata dia.

Menurut Arya, hal ini seharusnya tidak dibiarkan berlangsung lama. Apalagi, kejadian ini jelas merugikan pemerintah, baik dari pajak maupun pendapatan dari biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi, serta biaya hak penyelenggaraan penyiaran.

“Operator Pay TV yang ingin tetap menyiarkan siarannya tetap harus meminta izin kepada pemilik saluran atau pemerintah setempat supaya tidak terjadi praktik pembajakan siaran TV,” kata Arya.

Bimo mengatakan, KPI terus menyosialisasikan masalah ini ke daerah-daerah agar pengusaha Pay TV daerah dapat segera melegalisasikan usahanya. “Prosedur perizinan di KPI Daerah masih belum jelas, sehingga pengusaha daerah belum tahu untuk mendapat izin siaran,” kata Bimo. (c135)

Read more.....

06 Agustus 2009 Rekanan Astro Gugat Pailit Direct Vision

PT Direct Vision telah menunggak tagihan jasa

Lamgiat Siringoringo

Jakarta, Kontan – Sepertinya, masalah tak pernah berhenti menyerang PT Direct Vision. Belum usai sengketa antara dua pemegang saham, yakni Grup Lippo dengan Astro All Asian Network (Astro), kini bekas operator televisi berbayar Astro itu harus menghadapi gugatan dari rekanannya.

Tiga perusahaan yang menjadi mitranya semasa masih mengudara yakni PT Mitracomm Ekasarana, PT Jaring Synergi Mandiri, dan PT Masdi Kerta Utara memutuskan menggugat pailit Direct Vision ke Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.

Mereka sudah menyerahkan berkas gugatan pada 9 Juli 2009 silam. Kemarin (3/8), PN Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan. Agenda sidang yang dipimpin oleh Hakim Reno Listowo sudah memasuki jawaban Direct Vision atas gugatan pemohon.

Pangkal gugatan pailit ini adalah terhentinya layanan televisi berbayar Astro pada bulan Oktober 2008. Tak Cuma para pelanggan Astro yang marah, ternyata ketiga perusahaan yang telah manjalin kerjasama dengan Direct Vision saat masih mengudara juga ikut-ikutan meradang. Soalnya Direct Vision meninggalkan tunggakan pembayaran terhadap perusahaan ini.

Kuasa hukum ketiga perusahaan ini, Mappajanci Ridwan Saleh bilang, kesabaran kliennya sudah habis untuk menagih tunggakan ini kepada Direct Vision. Sebelumnya, ketiga perusahaan ini sudah berulang kali melakukan penagihan utang ke anak perusahaan Grup Lippo ini. “Makanya, kami mengajukan gugatan pailit karena Direct Vision tak pernah merespon permintaan pembayaran tagihan,” ujar Mappajanci, Rabu (5/8).

Tak ada jatuh tempo
Rincian tunggakan yang dilayangkan tiga perusahaan itu ke Direct Vision lumayan besar. Contohnya, Mitracomm Ekasarana mengajukan tagihan sebesar Rp1,43 miliar. Tagihan itu adalah bayaran atas layanan yang telah diberikan perusahaana tersebut untuk menyediakan fasilitas call center. Perusahaan ini sudah melakukan kerjasama dengan Direct Vision mulai bulan Juli 2008 sampai September 2008.

Selain itu, ada tagihan dari Jaring Synergi Mandiri. Mereka menagih Direct Vision sebanyak Rp1,61 miliar atas jasa layanan memasukkan data (data entry) dan membuat pusat layanan pelanggan (customer service center).

Kontrak kerjasama sudah diteken dan berlaku dari Juli 2008 sampai November 2008.

Yang terakhir, tagihan Masdi Kerta Utara sebesar Rp775,719 juta ke Direct Vision. Kedua pihak sudah meneken kontrak jasa pengiriman dokumen. Masdi Kerta bertugas mengirim dokumen Direct Vision ke pihak terkait. Kesepakatan sudah diteken dan berlangsung dari April 2008 – Agustus 2008. “Semua tunggakan ini telah jatuh tempo sesuai dengan perjanjian. Hingga sekarang, Direct Vision belum membayarnya,” ujar Mappajanci.

Tekad para bekas mitra kerja Direct Vision memailitkan perusahaan yang kini nasibnya tak jelas itu semakin bulat. Apalagi, mereka tahu, kondisi perusahaan itu justru semakin buruk. Selain manajemennya menghadapi perkara pidana sesuai laporan pemegang saham, Direct Vision juga terseret oleh sengketa antara Grup Lippo dan Astro di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Lantaran itu, mereka berharap Direct Vision bisa membayar tunggakan itu lewat jalan pailit.

Atas gugatan pailit ini, kuasa hukum Direct Vision Asido Panjaitan bilang, masalah tunggakan ini masih terus diupayakan jalan keluarnya. “Jumlah bayarannya juga tidak seperti yang dituduhkan,” ujarnya. Tunggakan itu tidak punya jatuh tempo pembayarannya. “Sebab, ini bukan perjanjian utang, tapi soal rekanan,” paparnya.

Read more.....