Tampilkan postingan dengan label Regulasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Regulasi. Tampilkan semua postingan

18 November 2009 Kualitas Layanan

Belum Ada Standardisasi Kualitas Layanan Data

Kontan – Keluhan soal koneksi, kualitas, dan masalah penagihan tarif data internet ketap mewarnai halaman surat pembaca di media-media nasional. Namun, operator terkesan kurang memperhatikannya.

Tengok saja, jawaban terhadap keluhan akses sering terputus maupun transfer data yang kelewat lamban atau tidak mendapatkan koneksi secepat yang biasanya. Alasan klasik para operator adalah sharing bandwidth di jam-jam sibuk. Jadi, mau tidak mau, para pelanggan harus menerima alasan tersebut.

Makanya, Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sedang merancang aturan soal kualitas layanan para operator. BRTI sedang meminta masukan dari operator sekaligus menampung keluhan dari para pelanggan.

“Kami juga meminta laporan layanan dari para pelanggan ini ke operator untuk monitoring,” kata Anggota BRTI Heru Sutadi. Asal tahu saja, tentang koneksi, selama ini BRTI mengakut soft regulation, yakni mengedepankan upaya win-win solution antara operator dan pelanggan.

Menurut Ari Tjahjanto, General Manager Paket Data Excelcomindo Pratama (XL), pihaknya menyediakan wadah keluhan di website atau nomor layanan pelanggan. Operator lain, seperti Telkomsel, Indosat, Axis, dan Tri melakukan hal yang sama.

Ari bilang, operator juga sudah melakukan banyak upaya agar pelanggan nyaman. Misalnya, meningkatkan kapasitas jaringan, upgrade teknologi, dan membuat kebijakan pemakaian yang wajar. “Penentuan besarannya dirata-rata dari pemakaian pelanggan biasanya,” kata Ari.

Selain faktor koneksi, para operator juga menagku sering menjumpai gangguan di luar kuasa mereka. Ari memberikan contoh, komponen hardware di dalam PC pengakses, komponen software (jumlah aplikasi yang dijalankan bersamaan), jumlah sharing koneksi dibelakang suatu koneksi atau LAN, jumlah dan kualitas koneksi antara modem atau ponsel dengan jaringan GPRS operator, kondisi jaringan internet antara jaringan GPRS operator dengan server tujuan, serta jumlah dan kualitas koneksi di server tujuan.

Nah, dengan memperhatikan berbagai aspek tadi, Heru menyarankan para pelanggan untuk mencermati peket internet dari para operator. Terutama masalah kecepatan di paket unlimited dan tarif per kilobyte (KB) setiap kelebihan transfer data untuk paket berdasarkan volume. “Jika pakai basis waktu jangan akses saat jam-jam sibuk,” imbuh Heru.

Ia juga mengingatkan, sebelum membeli atau menggunakan layanan data, konsumen harus teliti soal tarif, kondisi jaringan, serta syarat dan ketentuan. “Jika tidak sesuai lakukan komplain, jika tidak ditanggapi, laporkan ke BRTI,” tegasnya. * Dian Pitaloka Saraswati

Read more.....

17 November 2009 Lisensi modern tetap berlaku pada MVNO

Aturan jaringan bersama disiapkan

Oleh Fita Indah Maulani & Arif Pitoyo
Bisnis Indonesia

Jakarta: Regulator segera menyusun regulasi mengenai pemanfaatan jaringan bersama atau mobile virtual network operation (MVNO) yang saat ini diimplementasikan PT Excelcomindo Pratama (XL) dan PT Natrindo Telepon Seluler (Axis) dalam kerja sama roaming.

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi mengatakan kerja sama pemanfaatan jaringan secara bersama tersebut tidak serta-merta menghilangkan kewajiban membangun dari masing-masing pihak.

“Regulator tetap berpegang pada ketentuan lisensi modern berupa komitmen operator untuk membangun jaringan sampai kapasitas dan kacupan layanan tertentu,” ujarnya kepada Bisnis belum lama ini.

Menurut dia, BRTI dan Ditjen Postel akan mengevaluasi pencapaian kapasitas jaringan yang dibangun oleh masing-masing operator secara terpisah, sehingga kewajiban membangun tetap berlaku.

Axis dan XL menandatangani kesepakatan roaming nasional pertama di Indonesia. Kesepakatan ini akan berlaku mulai kuartal I/2010, sementara ekspansi jaringan nasional Axis baik untuk layanan suara maupun data tetap dilakukan secara paralel.

Sebelumnya, kedua perusahaan ini telah bekerja sama dan Axis menyewa sejumlah menara milik XL.

Dalam kerja sama kali ini, Axis akan menyediakan seluruh 3.700 unit BTS-nya untuk digunakan XL, sedangkan XL tidak menyebutkan jumlah BTS yang dipakai, lebih kepada jumlah region roaming.

Anita Avianty, Head of Corporate Communication PT Natrindo Telepon Seluler (Axis), mengatakan pihaknya akan tetap melakukan pembangunan jaringan secara paralel di wilayah kerja sama jaringan dengan XL, yaitu Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi.

“Tentu kami masih membangun jaringan sesuai aturan lisensi modern, hanya secara paralel. Kerja sama nasional roaming ini membantu Axis untuk lebih cepat hadir secara nasional,” ujarnya kepada Bisnis, kemarin.

Dia menjelaskan masalah aturan regulator terkait masalah ini masih dibicarakan antara kedua belah pihak, apalagi prosesnya sekarang baru selesai penandatangan MoU dan kerja sama ini baru resmi berjalan kuartal I tahun depan.

Implementasi teknis dipastikan menyesuaikan dengan keputusan regulator, salah satunya terkait dengan perhitungan pembayaran biaya hak penyelenggaraan (BHP).

Aturan teknis
Heru mengungkapkan regulator akan segera menyusun aturan teknis pemanfaatan jaringan bersama karena dinilai sudah mendesak. “Apalagi investasi untuk pembangunan infrastruktur masih mahal,” tegasnya.

Febriati Nadira, Manager Public Relation PT Excelcomindo Pratama Tbk, mengatakan pihaknya masih melakukan pembicaraan lebih detail mengenai kerja sama ini, termasuk hal-hal yang terkait dengan regulator.

“Aturan di regulator tentang pembayaran BHP dalam kerja sama nasional roaming sejauh ini belum ada. Bagaimana nanti akan dibicarakan bersama,” ujarnya.

Kerja sama pemanfaatan jaringan bersama juga dilakukan oleh PT Smart Telecom dan PT Moratelindo yaitu berupa pemanfaatan jaringan serat optik bersama.

Sebagai diketahui, berdasarkan evaluasi regulator tahun lalu, Axis belum memenuhi ketentuan pembangunan jaringan 2G, meski di segmen 3G sudah tercapai.

Read more.....

02 November 2009 WiMax TRG Sudah Penuhi Syarat Kandungan Lokal

Operator BWA Harus Gunakan Wimax Lokal

Oleh Rizagana

Jakarta, Investor Daily – Pemerintah (Depkominfo) mengingatkan para pemilik lisensi BWA mengenai kewajiban menggunakan perangkat telekomunikasi dengan kandungan lokal minimum 30%. Para pemegang lisensi BWA tidak bisa lagi berkelit, karena perusahaan dalam negeri, seperti PT Teknologi Riset Global (TRG), sudah bisa memproduksi perangkat BWA (Wimax) lokal.

Demikian ditegaskan Direktur Standardisasi Ditjen Postel Depkominfo Azhar Hasyim saat meninjau pabrik perakitan perangkat Wimax milik PT Teknologi Riset Global (TRG) di Batam, pekan lalu. Penegasan itu disampaikan di hadapan perwakilan pemilik lisensi broadband wireless access (BWA), seperti PT Telkom, PT Indosat Mega Media (IM2), PT Berca Hardaya Perkasa, dan PT First Media.

Azhar mengingatkan Peraturan Menkominfo No 7/2009 tentang Penataan Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband). Pada Pasal 17 ayat 1 disebutkan, perangkat telekomunikasi yang digunakan pada frekuensi radio 2,3 GHz dan 3,3 GHz wajib memenuhi kandungan lokal (TKDN) minimal 30% untuk subscriber station (SS) dan 40% untuk base station (BS).

“Ketentuan itu wajib dipatuhi dan kalau dilanggar ada penaltinya. Kalau tidak ada produk lokal yang memenuhi syarat TKDN 30%, mereka tidak kena penalti. Tapi, karena sudah ada produk lokal, seperti Wimax TRG ini, mereka harus pakai produk lokal. Perangkat Wimax TRG ini sudah memenuhi standar dan syarat TKDN,” kata Azhar.

Azhar mengatakan, sejak industri telekomunikasi seluler berkembang di Tanah Air, kini belanja modal (capex) perusahaan telekomunikasi per tahun mencapai Rp100 triliun. Bila ditelisik lebih lanjut, dana yang dibelanjakan untuk produk dalam negeri tak sampai 7%, dan sisanya dibelanjakan untuk produk asing.

Azhar mengakui, ada beberapa pihak yang keberatan dengan aturan menganai TKDN. Para pemenang lisensi BWA juga mempertanyakan keputusan pemerintah menggunakan standar 16d (nomedic/fixed), bukan 16e (mobile). Wimax standar 16e kini tengah dikembangkan vendor asing, bahkan telah dipasang di komputer (PC).

“Jadi, kami tegaskan, tidak ada niat dari pemerintah untuk mengubah teknologi 16d itu, baik pada frekuensi 3,3 GHz maupun 2,3 GHz. Ini untuk memberi kesempatan pada industri telekomunikasi dalam negeri tumbuh dan berkembang,” kata Azhar.

Pemerintah baru saja mengumumkan delapan perusahaan pemenang 30 lisensi BWA pada frekuensi 2,3 GHz. Yakni, PT Berca Hardaya perkasa yang memiliki 14 lisensi, PT Telkom (5), PT Konsorsium Wimax Indonesia (3), PT First Media (2), Konsorsium PT Comtronic System (3), PT Indosat Mega Media (1), PT Internuz (1), dan PT Jasnita Telekomunindo (1).

Sedangkan lisensi BWA pada frekuensi 3,3 GHz ada 55 lisensi dan mayoritas dikuasai Indosat. Para pemegang lisensi BWA 3,3 GHz itu adala PT Aplikanusa Lintasarta yang memiliki 14 lisensi, PT Indosat (12), PT Starcom Solusindo (11), PT Telkom (7), PT Citra Sari Makmur (5), PT Corbec Communication (2), Rekajasa Akses (2), PT Rabik Bangun Pertiwi (1), dan PT Jasnicom Gemanusa (1).

Direktur PT TRG Gatot Tetuko mengatakan, ada beberapa pemegang lisensi BWA pada frekuensi 3,3 GHz yang telah menggunakan Wimax TRG secara komersial, seperti PT Telkom dan PT Aplikanusa Lintasara. “Sedangkan PT IM2 saat ini masih melakukan uji coba,” kata dia.

Sementara itu, beberapa pemegang lisensi BWA pada frekuensi 2,3 GHz, seperti PT IM2, PT First Media, dan PT Berca Hardaya Perkasa, berminat untuk segera menggelar layanan BWA berteknologi Wimax. Namun, mereka masih mengkhawatirkan tentang kealyakan teknologi 16d secara komersial atau bisnis, terutama menyangkut perangkat SS yang relatif agak besar dan ditaruh di luar ruangan (outdoor).

Menurut Chief Research and Development PT TRG Mahmud Galela, PT TRG tidak berhenti dalam berinovasi memproduksi perangkat Wimax di Tanah Air. Bahkan dalam waktu dekat, PT TRG membangun pusat riset dan laboratorium yang lebih lengkap di kawasan industri Jababeka.

“Kami akan terus berinovasi termasuk memproduksi perangkat SS yang lebih kecil. Sekarang kami sedang merancang desain perangkat SS sebesar kartu kredit. Mudah-mudahan, itu bisa diproduksi dalam satu atau dua tahun ini. Bahkan, kami juga siap untuk memproduksi perangkat Wimax yang standar 16e atau mobile,” kata Mahmud.

Read more.....

Kovergensi jadi acuan reposisi BRTI

Depkominfo masih menunggu masukan

Oleh Roni Yunianto
Bisnis Indonesia

Jakarta: Kalangan industri telekomunikasi menilai perubahan regulasi dan reposisi regulator-Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)-lebih baik dipercepat dengan mempertimbangakan urgensi perubahan struktur industri ke arah konvergensi.

Nies Purwati, Head of Regulatory PT Excelcominfo Pratama Tbk Indonesia, berpendapat pengaturan ulang posisi atau reposisi BRTI akan lebih baik jika dapat segera dilakukan.

“Jika ini lebih cepat, akan lebih baik, tidak sebatas pada regulatornya saja terutama UU Telekomunikasi yang sekarang masih berlaku yang memang sudah perlu diamandemen,” ujarnya kepada Bisnis pekan lalu.

Menurut Nies, perubahanan pada tataran regulator dan regulasi tersebut juga dalam rangka mengantisipasi pesatnya perubahan struktur industri yang telah mengalami konvergensi.

Dia berpendapat wacana penggabungan BRTI dengan Komisi Penyiaran Indonesia sangat mungkin dilakukan seperti yang terjadi di sejumlah negara lain.

Setyo P. Santosa, Ketua Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai untuk memastikan model mana yang tepat atas kedudukan BRTI, masih dibutuhkan kajian dan uji publik.

“Jika acuannya masih merujuk UU Telekomunikasi No 36/1999, badan regulasi hanya bertindak untuk dan atas nama menteri,” tuturnya kepada Bisnis.

Mastel telah menyusun usulan kepada pemerintah agar peran dan kedudukan BRTI diperbesar atau dipadankan posisinya setingkat kementerian. Organisasi tersebut berharap dengan kewenangan yang lebih tinggi maka keputusan yang diambil lembaga tersebut diharapkan bebas pengaruh dan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat industri dan negara.

Mulai 2011
Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, mengatakan restrukturisasi di badan regulasi hanya dapat dilakukan bila restrukturisasi di tubuh ‘induknya’ atau Depkominfo selesai. “Jika ini selesai, baru kemudian reposisi di BRTI dapat dilakukan, sehingga BRTI yang baru juga akan mengikuti struktur yang baru,” tuturnya.

Menurut Gatot, pelaksanaan restrukturisasi di tubuh Depkominfo maupun BRTI baru dapat dilaksanakan secepatnya pada 2011. “Prosesnya memang masih akan panjang,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Titon Dutono, Direktur Telekomunikasi Ditjen Postel Depkominfo, yang mengatakan rencana restrukturisasi di lingkup Depkominfo masih menerima masukan secara bottom up.

“Restrukturisasi diperkirakan baru dapat terealisasi tahun depan,” ujarnya kepada Bisnis belum lama ini. (roni.yunianto@bisnis.co.id)

Read more.....

22 Oktober 2009 Telekomunikasi Seluler | Tarif Frekuensi Berbasis Pita Berlaku 2010

Pola Baru Optimalkan Pendapatan Negara

Koran Jakarta – Biaya hak penggunaan frekuensi berbasis pita akan mulai diberlakukan awal tahun depan. Selain bisa mengoptimalkan penggunaan frekuensi, pola baru ini diharapkan bisa meningkatkan pendapatan negara.

Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) akhirnya merealisasikan janjinya untuk mengubah tarikan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi bagi penyelenggara telekomunikasi seluler dan Fixed Wireless Access (FWA) dengan mebuka konsultasi publik dari white paper BHP berbasis pita mulai awal pekan ini.

Konsultasi publik itu adalah langkah yang dilakukan sebelum menyusun peraturan pemerintah (PP) perubahan selama pertengahan Oktober hingga November nanti. Setelah itu, pada Januari 2010, tarikan berbasis pita akan berlaku bagi parga penyelenggara bergerak seluler di frekuensi 850/900/1800 MHz dan FWA di spektrum 850 MHz. Guna memberikan konsolidasi bagi industri, masa transisi diberikan selama lima tahun.

BHP berbasis pita adalah penarikan biaya frekuensi radio berdasarkan lebar pita (bandwidth) untuk semua jenis izin penyelenggaraan. Sedangkan BHP berdasarkan Izin Stasiun Radio (ISR) mengandung arti bahwa besaran BHP frekuensi sangat bergantung pada jumlah pemancar stasiun radio.

“Penggunaan BHP berbasis ISR itu banyak celah yang bisa dimanfaatkan oleh operator sehingga pendapatan negara dari sumber daya alam terbatas (frekuensi) tidak optimal. Inilah alasan utama pola penarikannya diganti,” ungkap Kepala Pusat Informasi dan humas Depkominfo Gatot S Dewo Broto, Rabu (21/10).

Penerapan BHP berbasis ISR dinilai tidak mendorong terjadinya pemanfaatan frekuensi secara optimal karena lebar pita yang dialokasikan kepada penyelenggara tidak secara langsung mencerminakn BHP yang harus dibayar.

Tarif BHP berbasis ISR dianggap memerlukan pengendalian yang kompleks bagi regulator sehingga biaya manajemen spektrum menjadi tinggi.

Untuk menghindari hal tersebut, diperlukan biaya pengelolaan spektrum frekuensi yang sebanding dengan manfaat ekonomi bagi penyelenggara dan mudah dalam pengawasannya. Jawabannya ada di pola penarikan berbasis pita lebar.

Hal ini karena frekuensi merupakan salah satu penyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar setiap tahunya. Pada anggaran 2008, dari BHP frekuensi radio saja ditargetkan sebesar 4,61 triliun rupiah, dan untuk 2009 ditargetkan memperoleh 5,61 triliun rupiah.

Bagi operator sendiri, pembiayaan BHP dicatatkan sebagai operasional. Secara teori, bebannya tak lebih dari 10 persen total biaya operasional. Namun, praktik di lapangan, angkanya bisa mencapai 20 persen bagi operator kecil.

Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Sarwoto Atmosutarno mengatakan penarikan berbasis pita akan mendorong operator untuk efektif dan efisien dalam mengelola frekuensi karena berkaitan dengan pembayaran BHP ke negara.

“Tidak ada lagi namanya frekuensi dibiarkan menganggur. Jika itu yang terjadi, operatornya rugi karena BHP dibayar secara gelondongan.”

Jika BHP berbasis pita diimplementasikan, operator pun berharap tidak ada lagi perbedaan lisensi antara seluler dan FWA.

“Kalau sudah bayar BHP berbasis pita, mau dipakai untuk seluler atau FWA terserah operatornya. Soalnya yang dipakai adalah asas teknologi netral,” kata Presiden Direktur Excelcomindo (XL) Hasnul Suhaimi.

Minta Transisi
Jika operator besar menyambut gembira hadirnya BHP berbasis pita, tidak demikian dengan kaum medioker. Meskipun bisa menerima, operator dengan jumlah pelanggan belum dobel digit meminta adanya masa transisi.

“Operator setuju BHP berdasarkan pita, asal ada perlakuan adil untuk setiap pemain,” tegas Direktur Utama Mobile-8 Merza Fachys.

Usulan dari operator kecil adalah masa transisi selama 10 tahun dan pembayaran per MHz akan dicapai pada harga yang sama bagi semua operator dari yang paling kecil hingga yang paling besar setelah 10 tahun.

Semantara itu, operator penyelenggara jasa telepon tetap nirkabel (FWA) meminta tetap dipertahankannya pembeda pembebanan atas jenis layanan (FWA dan seluler) karena bagaimanapun penyelenggara mobile punya keleluasaan lebih.

“Masalah transisi saya rasa juga dibutuhkan. Tetapi butuh berapa lama, kita lihat dulu berapa besar rumusan pembebanan dari pemerintah,” kata Direktur Korporasi Bakrie Telecom Rakhmat Junaedi.

Jika BHP berbasis pita yang diimplementasikan, regulator pun diminta bijaksana dalam mematok harga frekuensi. Seperti saat tender penambahan frekuensi 3G sebesar 5 MHz belum lama ini.

“Harga yang digunakan adalah mengacu situasi makro dua tahun lalu. Ini kan berbeda sekali. Waktu itu tarif masih mahal. Kalau begini, operator yang sengsara,” tutur Ketua Tetap Bidang Telekomunikasi Kadin Johnny Swandi Sjam. ■ dni/E-2

Read more.....

20 Oktober 2009 ‘Besaran BHP pita harus adil’

Operator akan makin terpacu tambah BTS

Oleh Roni Yunianto
Bisnis Indonesia

Jakarta: Pola penghitungan biaya hak pengguna (BHP) frekuensi berbasis pita (bandwidth) akan menguntungkan operator bila penetapan besaran harganya sesuai dengan standar kemampuan operator.

Dimitri Mahayana, Peneliti Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung, mengatakan keuntungan dari pola hitung BHP yang baru itu harus dilihat dari standar besaran harganya.

“Jika besaran yang ditetapkan nantinya tinggi, operator kecil akan kolaps. Jika harganya rendah, operator besar tentu akan ‘pesta pora’,” ujarnya kepada Bisnis kemarin.

Dimitri berharap besaran harga yang ditetapkan pemerintah akan adil, artinya sesuai dengan kemampuan operator mempertimbangkan kemampuan operator. Hal itu karena margin keuntungan operator di lapis kedua tidak besar, sementara Indonesia masih membutuhkan banyak operator untuk mengatasi kesenjangan digital.

“Operator di Indonesia kerap kehabisan bandwidth karena berapa pun bandwidth diberikan ke pasar selalu habis. Adapun frekuensi di wireless terbatas,” tutur Chairperson Sharing Vision, lembaga riset telematika tersebut.

Sidarta Sidik, Direktur Layanan Korporasi PT Hutchison CP Telekomunikasi (Tri), menuturkan kebijakan BHP pita dapat diterima operator selama mempertimbangkan asas keadilan dan kesetaraan terhadap nilai frekuensi di tiap-tiap alokasinya.

Dia memberikan contoh penerapannya sesuai dengan nilai ekonomis dari satu frekuensi. “Misalnya frekuensi GSM 900 MHz dikenakan besaran yang lebih mahal dari frekuensi 1800 MHz. Demikian pula 1800 MHz tarifnya dikenakan lebih mahal dibandingkan dengan frekuensi 3G,” paparnya.

Pemerintah telah memublikasikan pola baru tersebut dalam whitepaper untuk masuk ke tahap konsultasi publik hingga akhir bulan ini untuk merevisi aturan sebelumnya yaitu tarif berbasis izin stasiun radio atau base station transceiver (BTS) menjadi berbasis pita atau bandwidth.

Pola baru itu diklaim Depkominfo akan mendorong optimalisasi penggunaan frekuensi baik oleh operator seluler maupun fixed wireless access (FWA).

Fadzri Sentosa, Direktur wholesales & Infrastruktur PT Indosat Tbk, menilai pola baru itu akan memberikan kemudahan proses. Di satu sisi, katanya, kebijakan ini disambut baik oleh operator.

“Namun, di sisi lain kebijakan itu juga akan memberikan dampak biaya kepada setiap operator,” ujarnya kepada Bisnis.

Hasnul Suhaimi, Presiden Direktur PT Excelcomindo Pratama Tbk, berpendapat pola tersebut akan disambut baik operator. “Pola ini menyederhanakan prosedur penghitungan BHP,” ujarnya.

Berbasis IP
Seorang praktisi telekomunikasi di salah satu operator baru berpendapat ketentuan BHP pita itu sebagai kebijakan yang sensitif.

Menurut sumber Bisnis itu, BHP pita seharusnya lebih murah sehingga operator diuntungkan. Apalagi bagi operator dengan cakupan layanan lebih luas, karena BHP-nya menjadi lebih murah.

“BHP pita yang murah itu tidak lagi membedakan operator lama ataupun baru,” tuturnya.

Eksekutif tersebut mengatakan kebijakan searah dengan perkembangan teknologi ke basis protokol Internet (IP/Internet protocol) yang semakin murah.

“Operator lama dengan kapasitas existing akan beralih ke teknologi baru dan operator yang baru berkesempatan untuk membangun jaringan [BTS] dan cakupan layanan dengan lebih cepat,” tegasnya.

Dia memperkirakan tiga opeator baru minimal sudah memiliki lebih dari 50% sistem inti berbasis IP. Adapun, operator lama dan besar dari teknologi lama sudah meraih titik impas dan mengalokasikan belanja modalnya yang baru untuk beralih ke IP. (roni.yunianto@bisnis.co.id)

Read more.....

Depkominfo Ingin Terapkan BHP Berdasarkan Pita Frekuensi

Operator Kecil Minta Transisi 10 Tahun

Oleh Rizagana dan Imam Suhartadi

Jakarta, Investor Daily (19/10/2009) – Depkominfo berniat mengubah penetapan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi bagi operator seluler dan fixed wireless access (FWA) dari pola Izin Stasiun Radio (ISR) menjadi lebar pita frekuensi (Pita). Namun, operator kecil minta masa transisi 10 tahun.

Demikian dikatakan Kepala pusat Informasi dan Humas Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkomiinfo) Gatot S Dewa Broto dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (18/10).

Oleh karena itu, lanjut Gatot, Depkominfo mengundang masyarakat mendiskusikan White Paper mengenai penerapan BHP Pita itu. White Paper ini merupakan draf kebijakan pemerintah untuk diterapkan di kemudian hari.

“Penyesuaian BHP ISR menjadi BHP Pita yang diatur dalam White Paper ini ditujukan bagi para penyelenggara telekomunikasi bergerak seluler pada frekuensi 850/900/1800 MHz dan FWA 850 MHz, kecuali penyelenggara bergerak seluler dengan alokasi pita frekuensi 450 MHz,” kata Gatot.

Dengan demikian, kebijakan baru itu akan mengena pada hampir seluruh operator telekomunikasi, kecuali PT Sampoerna Telecom yang beroperasi pada frekuensi 450 MHz. Sedangkan operator GSM (PT Telkomsel, PT Indosat, PT Excelcomindo Pratama, PT Natrindo Telepon Seluler, dan PT Hutchison CP Telecom) mendapat jatah frekuensi pada 900 MHz – 1800 MHz, operator CDMA (PT Mobile-8 Telecom, dan PT Smart Telecom) menadapat jatah pada frekuensi 800 MHz, dan FWA (Telkom Flexi, Indosat-StarOne dan Bakrie Telecom) pada frekuensi 850 MHz.

Depkominfo, kata Gatot, juga berharap melalui White Paper ini, pengguna spektrum frekuensi dapat lebih efektif dan efisien, sehingga mendorong percepatan dan pemerataan pembangunan. Kebijkan baru ini juga diharapkan menghasilkan formula tarif BHP yang sederhana, netral terdahap perubahan dan penerapan teknologi pada pita yang sama serta tidak memerlukan pengawasan dan pengendalian yang kompleks.

“Ujung-ujungnya White Paper ini mengoptimalkan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) bagi penggunaan spektruk frekuensi eksklusif, seperti penggunaan frekuensi oleh operator.

Transisi 10 Tahun
Presdir PT Mobile-8 Telecom Merza Fachys mengatakan, masalah ini sebenarnya sudah dibahas sejak lama antara regulator (Depkominfo dan BRTI) dan operator telekomunikasi. Yakni, ketika ia masih menjadi ketua umum Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI).

“Waktu itu, operator setuju dengan kebijakan itu (BHP Pita), asal ada masa transisi selama 10 tahun,” kata Merza.

Masa transisi itu, lanjut Merza, untuk memberi kesempatan kepada operator yang kecil-kecil (di luar Telkomsel, Indosat dan XL) untuk tumbuh. Penetapan BHP Pita bukan didasarkan pada jumlah BTS yang dibangun, tapi berdasarkan lebar pita yang diberikan pemerintah.

“Nah, kalau operator besar (seperti Telkomsel, Indosat dan XL) mendapat jatah frekuensi yang sama dengan operator kecil (seperti Hutchison, Bakrie Telecom, Smart Telecom atau Mobile-8), misalnya, sama-sama 20 MHz. Lalu, BHP yang dibebankan sama besar, ini jelas tidak fair buat operator kecil. Operator kecil bisa nangis dibuatnya,” kata Merza.

Oleh karena itu, lanjut Merza, operator yang kecil-kecil itu mengajukan syarat berupa masa transisi itu. “Masa transisi itu bukan berarti, kebijakan itu diberlakukan 10 tahun lagi. Kebijakan itu bisa saja langsung diberlakukan sekarang, tapi pada tahun pertama operator besar dibebankan BHP, misalnya Rp1.000 per MHz dan operator kecil Rp100. hanya saja, BHP operator kecil itu tiap tahun naik 100 sehingga pada 10 tahun mendatang sama-sama Rp1.000 per MHz,” kata Merza.

Sementara itu, Sekjen ATSI Dian Siswarini, yang juga Direktur Jaringan PT Excelcomindo Pratama mendukung ajakan Depkominfo untuk membahas White Paper tentang penetapan BHP frekuensi itu. “Penetapan BHP pola Pita ini lebih baik ketimbang pola ISR yang kini diberlakukan. Perhitungan BHP pola Pita ini juga lebih mudah, karena tak perlu menghitung berapa BTS yang dibangun,” kata dia.

Penetapan BHP pola ISR itu, kata Dian, rumit, karena setiap operator menambah BTS, beban BHP juga bertambah, kecuali BTS yang tidak berijin. “Sedangkan BHP pola Pita itu kami bayar BHP berdasarkan pita frekuensi. Makin efisiensi menggunakan pita, makin murah bayar BHP-nya,” kata Dian.

Oleh karena itu, lanjut Dian, bila pemerintah jadi menetapkan BHP frekuensi berdasarkan Pita ini, seluruh operator, baik GSM maupun CDMA akan mendukung kebijakan ini. “Saya yakin, seluruh anggota ATSI akan mendukung pembahasan BHP Pita ini,” kata dia.

Read more.....

15 Oktober 2009 Up Front Fee Harus Segera Dibayar

Lisensi BWA Diserahkan pada 6 November

Oleh Rizagana dan Encep Saepudin

Jakarta, Investor Daily (14/10/2009) – Depkominfo akan menyerahkan lisensi broadband wireless access (BWA) pada 6 November 2009. Dalam lisensi itulah, para pemenang tender diberi tenggat waktu untuk menggelar jaringan BWA secara komersial.

Setelah lisensi itu diberikan, para pemenang tender BWA diwajibkan membayar up front fee terlebih dulu, selain biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi. Up front fee dibayar sekali seumur hidup, sedangkan BHP dibayar tiap tahun.

“Jadi, penyerahan lisensi BWA sudah dijadwalkan, yakni pada 6 November ini. Sampai sekarang tidak ada masalah, kecuali masalah konsorsium yang masih butuh waktu untuk membentuk badan hukum resmi,” kata Plt Dirjen Postel Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar kepada Investor Daily di Jakarta, Selasa (13/10).

Basuki yang juga sekjen Depkominfo itu menjelaskan, hingga kini prosesnya masih on schedule atau sesuai jadwal. Hanya saja, konsorsium yang menjadi pemenang tender membutuhkan waktu untuk membentuk badan hukum berupa PT (Perseroan Terbatas) tersendiri. “Untuk konsorsium mungkin jadwal (penyerahan lisensi)-nya mundur,” kata dia.

Up front fee adalah biaya yang harus dibayar pada pemenang tender untuk mendapatkan lisensi. Biaya itu dibayar sekali ‘seumur hidup’ dan nilainya ditetapkan sebesar harga penawaran tertinggi dari masing-masing zona. Misalnya, harga penawaran tertinggi untuk zona Banten, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi adalah Rp 121,201 miliar, dan untuk zona Jawa bagian timur Rp31 miliar.

Selain up front fee, pemenang tender BWA juga diwajibkan membayar BHP frekuensi setiap tahun. Nilai BHP ditetapkan sebesar harga penawaran tertinggi kedua dari masing-masing zona. Misalnya untuk zona Banten, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi adalah Rp110,033 miliar, dan untuk zona Jawa bagian tiumur Rp29,742 miliar.

Basuki menegaskan, setelah mendapat lisensi BWA, para pemenang tender diwajibkan segera menggelar jaringan BWA di zona masing-masing. “Untuk penggelaran jaringannya, itu nanti ada dalam lisensi yang diberikan,” kata dia.

Sementara itu, dalam jumpa pers saat perpisahan dengan mitra kerja Depkominfo, Jumat (9/10), pada catatan Investor Daily, Menkominfo Muhammad Nuh mengakui tentang sejumlah keputusan yang belum sempat dia tanda tangani karena jabatannya akan berakhir pada 20 Oktober ini. Salah satunya adalah izin BWA.

“Tapi, kalau mereka bayar sekarang, sekarang juga saya tanda tangani surat (lisensi)-nya. Kami sesuai prosedur saja. Uang masuk, surat kami tanda tangani,” kata Menkominfo.
Sedangkan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi mengatakan, lisensi BWA yang akan diberikan pemerintah kepada para pemenang tender ada tiga izin, yakni izin prinsip, izin operasi, dan izin penyelenggaraan. Masing-masing izin tidak diberikan bersamaan, melainkan sesuai dengan kesiapan masing-masing operator. “Namun demikian, kesiapan tersebut tetap saja diberikan batasan waktu yang harus dipatuhi oleh pemegang lisensi,” kata Heru.

Pemerintah membagi lisensi BWA dalam 15 zona untuk seluruh Indonesia, dan tiap zona mendapat dua lisensi (operator). Untuk tiap lisensi, pemerintah akan memberikan frekuensi sebanyak 15 MHz. Harga dasar penawaran yang ditetapkan pemerintah dalam lelang BWA itu untuk keseluruhan zona adalah Rp52 miliar, tapi harga yang terbentuk adalah Rp460 miliar atau sembilan kali lipatnya.

Pemenang tender BWA itu ada delapan peserta. PT Barca Hardayaperkasa memenangi 14 lisensi, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (5), Konsorsium Wimax Indonesia (3), Konsorsium PT Comtronics Systems dan PT Adiwarta Perdania (3), PT First Media Tbk (2), PT Internux (1), PT Indosat Mega Media (1), dan PT Jasnita Telekomundo (1).

Read more.....

28 September 2009 Saat telekomunikasi terkotak-kotak

Penambahan lisensi picu konflik interkoneksi

Oleh Fita Indah Maulani & Roni Yunianto
Wartawan Bisnis Indonesia

Peristiwa bersejarah pada 27 September 1945 yang menggelorakan semangat nasionalisme saat Jawatan PTT (cikal bakal PT Telkom) berhasil direbut pejuang Indonesia dari tentara Jepang seakan tak berbekas lagi saat ini.

Semangat nasionalisme yang dibangun sejak 64 tahun lalu telah terkikis oleh maraknya investasi asing di sektor tersebut. Telekomunikasi juga telah terkotak-kotak, karena penguasa daerah seakan telah menjadi raja kecil di wilayahnya. Pengotakan itu dipicu oleh pengesahan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang sudah disetujui DPR akhir Agustus.

Dalam UU tersebut terselit aturan yang membolehkan pemda menarik pungutan menara telekomunikasi dengan besaran yang tidak diatur oleh pemerintah pusat.

Artinya, manajemen tarif dari operator telekomunikasi tentunya akan mengikuti besaran pungutan atau retribusi yang dibebankan pemkab kepadanya sehingga tarif disatu kabupaten dengan kabupaten lainnya akan berlainan meski dengan operator yang sama.

Belum lagi banyak pemda yang menelorkan aturan sendiri-sendiri seputar penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Selain penentuan titik menara telekomunikasi oleh pemkab setempat, operator juga seakan dipaksa menjadi konsumen dari penyedia menara yang ditunjuk oleh masing-masing pemkab.

Bisa jadi, pada suatu saat nanti, bukan hanya penyelenggaraan menara telekomunikasi yang dimonopoli pemda, melainkan juga penggelaran serat optik, pengaturan frekuensi, dan penggelaran base transceiver station (BTS) teknologi lainnya, seperti WiMax, dan lainnya.

Sinyal menaikkan tarif telekomunikasi sudah dilontarkan operator telekomunikasi. Operator akan membebankan kenaikan beban operasional tambahan ke konsumen sehingga masyarakat juga lah yang akan terkena imbas secara langsung dari pengotakan telekomunikasi itu.

Obral lisensi SLI
Pada Hari Telekomunikasi Indonesia yang diperingati kemarin, pekerjaan rumah lainnya yang menghadang institusi pasca-meleburnya Ditjen Postel nanti adalah seputar belum disusun blue print telekomunikasi nasional sehingga kebijakan yang dibuat pemerintah selalu berubah secara mendadak.

Hal yang paling hangat adalah rencana penambahan lisensi SLI yang rencananya ditenderkan bulan depan. Hanya di Indonesia, lisensi diobral sedemikian rupa tanpa melihat akibatnya bagi industri.

Di tataran dunia, sejumlah negara maju seperti Jepang dan AS bahkan hanya memiliki satu prefiks untuk SLI. Pada 2007, sebelum pemenang tender SLI diketahui, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar mengungkapkan pemerintah hanya akan memberikan satu lisensi lagi untuk SLI, mengacu pada negara lainnya yang umumnya memiliki tiga operator SLI.

Kini, setelah ternyata Bakrie Telecom yang memenangkan tender tersebut, pernyataan Basuki berbalik dan mengungkapkan bahwa pemerintah butuh satu lisensi lagi.

Kue layanan SLI makin lama memang makin mengecil. Penurunan nilai bisnis SLI menurut sejumlah kalangan mencapai 30% setiap tahun.

Chief Marketing Officer PT Indosat Tbk Guntur S. Siboro menegaskan tidak perlu ada pemain baru dalam SLI, mengingat kue yang tersedia sudah makin kecil.

Hal senada juga diungkapkan Dirut Telkom Rinaldi Firmansyah bahwa pemain yang ada sekarang sudah cukup untuk melayani SLI.

“Jika ditambah lagi, apa tidak kebanyakan? Selain itu, ada jaminan tidak jumlah operator akan terus sebanyak sekarang. Yang dikhawatirkan lisensi dibagi, tiba-tiba operatornya berkurang,” katanya.

Selain kue yang semakin kecil, penambahan lisensi SLI juga akan menambah persoalan seputar interkoneksi.
(ARIF PITOYO) (fita.indah@bisnis.co.id/roni.yunianto@bisnis.co.id)

Read more.....

15 September 2009 ATSI Minta Peluang Lakukan “Self Regulation”

Jakarta, Koran Jakarta – Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) meminta diberikan kebebasan mengatur hal-hal menyangkut bisnis yang dibuat dan dijalankan sendiri (self regulation).

“Selama ini, regulator sudah mengeluarkan regulasi yang pro rakyat dan negara. Sudah saatnya juga industri diberikan hak untuk melakukan self regulation,” ujar Ketua Umum ATSI Sarwoto Atmosutarno, Senin (14/9).

Menurut dia, kebijakan pro-rakyat yang diambil oleh regulator tercermin dalam formula perhitungan biaya interkoneksi dan kualitas layanan. Sedangkan regulasi pronegara bisa dilihat pada besaran Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) atau sewa frekuensi.

“Nah, ada juga hal-hal bisnis yang sebenarnya bisa diserahkan kepada industri untuk mengatur. Misalnya, clearing house atau kebutuhan bandwidth,” ungkap dia.

Selama ini, untuk hal seperti itu regulator masih ikut mengatur, namun di sisi lain juga mendesak operator menyelesaikan secara business to business (B2B). “Jika mau B2B, serahkan saja ke industri. Soalnya, dalam waktu dua hingga 4 tahun ke depan, konsolidasi akan terjadi di industri ini,” kata Sarwoto.

Konsolidasi yang terjadi, menurut dia, tidak hanya dari sisi entitas bisnis, tetapi juga infrastruktur, akses, hingga transpor dalam rangka konvergensi. “Kalau sudah begini, aroma B2B akan lebih kental. Karena itu, ada baiknya sejak dari sekarang peluang self regulator itu diberikan sebagai insentif,” jelas dia.

Sarwoto juga mengingatkan regulator tidak lagi mengumbar pemberian lisensi bagi pemain telekomunikasi karena bisa membuat lanskap industri berubah. “Keberpihakan pemberian lisensi yang longgar dengan memperbanyak pemain di satu jasa itu harus ditinjau ulang,” kata dia. ■ dni/E-2

Read more.....

14 September 2009 ‘Tambahan kanal Flexi & Esia tidak gratis’

Oleh Fita Indah Maulani
Bisnis Indonesia

Jakarta: Penambahan kanal di pita 800 MHz selebar 1,25 MHz yang diterima PT Telkom Tbk dan PT Bakrie Telecom Tbk untuk layanan Flexi dan Esia dipastikan tidak gratis.

Basuki Yusuf Iskandar, Plt (pelaksana tugas) Dirjen Postel Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo), mengatakan pihaknya tidak melakukan tender, tetapi langsung memberikan kepada pengelola di kanal sebelahnya, karena jumlahnya hanya satu dan terletak pada posisi tanggung.

“Karena jumlahnya hanya satu, akan sulit jika ditenderkan. Kami memutuskan untuk memaksimalkan utilisasi kanal, yang mendapat tambahan hanya Esia dan Flexi dan itu tidak gratis,” ujarnya kepada Bisnis pekan lalu.

Dia menjelaskan kedua operator telekomunikasi tersebut yang akan menggunakan kanal tambahan kanal layanan CDMA (code division multiple access) tersebut harus memenuhi kewajiban tambahan.

Ada beberapa kewajiban tambahan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah meningkatkan komitmen pembangunan jaringan di daerah yang dilayani kanal tersebut minimal 30% dari luas wilayah.

Hal tersebut terkait dengan penambahanan kanal 1019 untuk layanan Flexi (Telkom) dan Esia (Bakrie Telecom) di pita frekuensi 800 MHz.

Pemerintah juga akan mengenakan kewajiban tambahan lainnya kepada kedua operator tersebut. Formulasi kewajiban tersebut saat ini masih dirundingkan dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Operator siap
Direktur Layanan Korporasi PT Bakrie Telecom Rakhmat Junaidi mengatakan pihaknya sudah melakukan persiapan khusus kewajiban meningkatkan kapasitas jaringan, besar investasi diperkirakan tidak terlalu besar.

“Jaringan di Jakarta, Jabar, dan Banten akan kami tingkatkan minimal 50%-100%,” ujarnya.

Dia menambahkan jika pemerintah segera memberikan tambahan kanal tahun ini, peningkatan jaringan juga bisa dilakukan dengan belanja modal yang ada sekarang. Ada beberapa base transceiver station (BTS) yang akan dibangun, selain penambahan card.

Sementara itu pekan lalu PT Telkom secara resmi mengajukan penambahan kapasitas untuk modern licensing rata-rata 28% untuk wilayah Indonesia di luar area Jawa Barat, Jakarta, Banten (JBJB).

Anggota BRTI M. Ridwan Effendi mengatakan kanal 1019 ini masih dalam cakupan chipset CDMA dari Qualcomm, sehingga masih bisa dikenali oleh ponsel teknologi tersebut yang beredar di pasar Indonesia.

Read more.....

10 September 2009 Restrukturisasi Depkominfo Naikkan PNBP di Atas Rp 7 Triliun

Jakarta, Investor Daily – Program restrukturisasi Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) akan menaikkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari industri informatika dan teknologi hingga di atas Rp 7 triliun per tahun. Sebab itu, Menkominfo Muhammad Nuh segera merampungkan kajian akademis mengenai restrukturisasi Depkominfo itu sebelum masa baktinya berakhir pada Oktober 2009.

“Setelah restrukturisasi Depkominfo berjalan secara otomatis PNBP-nya harus naik, karena organisasi departemen sudah mengikuti tuntutan konvergensi masa depan,” kata Muhammad Nuh di Jakarta, Selasa (8/9).

Apalagi grafik PNBP dari departemennya menunjukkan peningkatan dalam empat tahun terakhir, yaitu Rp1,5 triliun (2005), Rp 4 triliun (2006), Rp6 triliun (2007), dan Rp7 triliun (2008). Pendapatannya lebih tinggi dibandingkan instansi lain untuk periode 2008, seperti Depdiknas Rp5,4 triliun, Departemen Kesehatan Rp3,2 triliun, dan Departemen ESDM Rp6,7 triliun.

Menyimak prospek tersebut, penyerahan hasil kajian restrukturisasi Depkominfo pada Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Meneg PAN) ditargetkan pada Oktober 2009. Kemudian kementerian tersebut melaporkannya pada presiden RI untuk ditetapkan dalam sebuah keputusan presiden (kepres).

“Dengan begitu, kabinet baru nanti, organisasinya sudah berubah. Sebuah organisasi yang sudah mengikuti tuntutan kebutuhan konvergensi di masa depan,” ujar Nuh.

Struktur organisasi yang disodorkan Depkominfo adalah Ditjen Sumber Daya, Ditjen Penyelenggaraan, Ditjen Standarisasi dan Kepatuhan, Ditjen Infokom Publik, Badan Litbang, dan Badan Pemerataan dan Pemberdayaan. Dengan struktur begini, proses perizinan apapun akan melalui satu pintu, yaitu di bawah direktorat perizinan. Sedangkan untuk kebijakan dan regulasi tersedia pada direktorat lain.

Pada kesempatan ini, Nuh membantah proses restrukturisasi yang justru memekarkan organisasi bertujuan membuka peluang kader partai politik duduk di kursi eselon I. Proses pemekaran murni berangkat dari antisipasi pemerintah untuk menghadapi konvergensi.

Mengenai kursi dirjen yang masih kosong, yaitu dirjen postel dan dirjen SKDI, masih menunggu keputusan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Untuk penunjukannya merupakan hak presiden.

Untuk kelancaran proses restrukturisasi ini, Depkominfo tetap menyiapkan alokasi pendanaan dari APBN 2010. Sedangkan untuk APBN 2011 akan dikerjakan oleh masing-masing direktorat yang sudah terbentuk. (cep)

Read more.....

01 September 2009 Peredaran BlackBerry

Sertifikat BlackBerry Akan Berlaku Lagi Awal September

Jakarta, Kontan – Research In Motion (RIM) tak mau terlalu lama menggantungkan nasibnya ditangan Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo). Kemarin (31/8), produsen BlackBerry ini telah mengirimkan surat pernyataan sesuai syarat Depkominfo. Walhasil, jika semua lancar, “Minggu pertama September pembekuan sertifikasi bisa dibuka lagi,” tandas Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S. Dewa Broto.

Pemerintah meminta RIM untuk membuat surat pernyataan berisi beberapa poin penting. Salah satunya adalah mengenai kepastian layanan servis BlackBerry di jaringan reparasi milik mereka.

Gatot mengatakan, layanan purnajual itu sengaja ditekankan, sebagai tindakan pencegahan agar tak terjadi masalah di kemudian hari. “Jadi kami tahu siapa yang harus kami kejar dan kami mintai pertanggungjawaban,” ujar Gatot, Senin (31/8).

Gatot bilang, setelah surat pernyataan diterima Sekretaris Jenderal Depkominfo sekaligus Plt Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar, prosedur selanjutnya adalah disposisi tugas kepada beberapa instansi terkait seperti Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan serta Bea Cukai.

Secara sepintas, dalam surat pernyataan yang dikirim kemarin sore, Gatot bilang RIM telah memenuhi segala syarat sesuai permintaan Depkominfo.

Selain itu, Depkominfo juga mendorong RIM untuk turut memperhatikan nasib layanan purnajual bagi BlackBerry yang diperdagangkan sejumlah distributor resmi maupun tidak berafiliasi secara langsung dengan RIM. “Sedikitnya ada 47 distributor yang secara sah mengantongi izin tersebut,” ungkap Gatot.

Untungnya, RIM telah membuka diri terhadap jaringan perdagangan di Indonesia, sepanjang diakui oleh Depdag dan Depkominfo. “RIM menyanggupi memberikan fasilitas reparasi dan menjalin hubungan bisnis dengan distributor itu. Sebelumnya kan mereka tidak mau tahu,” terang Gatot.

“Kami akan selalu berusaha untuk memenuhi persyaratan di 165 negara dimana RIM beroperasi,” imbuh juru bicara RIM kepada KONTAN. Selama ini RIM hanya mengakui tujuh distributor di Indonesia yang berafiliasi langsung. Yakni, Indosat, Indosat Mega Media (IM2), Telkomsel, XL, Natrindo Telepon Seluler (Axis), Malifax Indonesia, dan Erajaya Swasembada, pengelola gerai Erafone. Nadia Citra Surya

Read more.....

28 Agustus 2009 Dekominfo setujui fasilitas reparasi RIM

Oleh Roni Yunianto
Bisnis Indonesia

Jakarta: Depkominfo menyambut positif pembukaan fasilitas reparasi resmi Research in Motion (RIM) vendor BlackBerry dan tinggal menunggu penyelesaian kelengkapan administrasi.

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo), menuturkan rapat pleno Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) secara prinsip dapat menerima kelengkapan, mekanisme dan prosedur fasilitas reparasi resmi yang dimiliki RIM.

“Prinsip kami menerima Authorized Repair Facility RIM di Indonesia ini. Hanya saja, BRTI meminta mereka untuk membuat surat pernyataan di atas materai yang ditandatangani pejabat RIM dari kantor pusat Kanada atau yang mewakilinya,” ujarnya kemarin.

Menurut dia, RIM telah berusaha memenuhi persyaratan yang diminta oleh regulator sesuai dengan surat No. 652/2009 15 Juli 2009 yang ditujukan kepadan penyelenggara telekomunikasi dan vendor dan para importir terkait dengan tindak lanjut komitmen service centre RIM untuk BlackBerry.

Juru bicara RIM melalui penjelasan resminya menyatakan RIM menyambut positif persetujuan Departemen Komunikasi dan Informatika.

“Kami akan terus bekerja sama dengan Depkominfo dan BRTI untuk memenuhi persyaratan-persyaratan peraturan di Indonesia seperti halnya di 165 negara kami beroperasi,” bunyi penjelasan resmi itu.

RIM, lanjutnya, tetap antusias mengenai masa depan smartphone BlackBerry dan layanannya di Indonesia dan berencana melanjutkan investasinya.

RIM telah bekerja sama dengan PT Teleplan Indonesia untuk menyediakan fasilitas dukungan perbaikan di dalam negeri bagi para pengguna smartphone BlackBerry di Indonesia.

Kerja sama itu mencakup penyediaan pusat fasilitas perbaikan di Jakarta dan setidaknya enam service center di berbagai wilayah di Indonesia dijadwalkan akan dibuka pada tanggal 21 Agustus.

RIM telah memperoleh kunjungan Tim dari BRTI dan Departemen Kominfo pada tanggal 19 Agustus 2009 untuk melihat, mengetahui dan melakukan penilaian secara langsung terhadap RIM-Authorized Repair Facility yang ada di Indonesia.

Read more.....

26 Agustus 2009 Izin IPTV terbuka untuk konsorsium

Telkom seleksi vendor set-top-box

Oleh Roni Yunianto
Bisnis Indonesia

Jakarta: Pemerintah membuka peluang usaha penyelenggaraan layanan televisi berbasis protokol Internet (Internet protocol televiton/IPTV) berbentuk konsorsium.

Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, menuturkan selama memenuhi syarat melalui bentuk konsorsium dimungkinkan.

“Misalnya, syarat penyelenggaraan IPTV adalah konsorsium yang anggotanya terdiri dari minimal dua badan hukum Indonesia,” ujarnya kepada Bisnis kemarin.

Dalam Peraturan Menkominfo No 30/2009 tentang IPTV, konsorsium tersebut harus terdiri dari perusahaan yang telah mengantongi izin-izin yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan layanan IPTV seperti izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal, izin penyelenggaraan jasa multimedia jasa akses Internet, dan izin penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran berlangganan.

Adapun, kepemilikan saham asing pada yang tergabung dalam konsorsium harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu konsorsium yang akan maju dan siap dengan jaringannya adalah PT Telkom dan PT Indonusa Telemedia (Telkom Vision) yang menjadwalkan penggelaran IPTV pada Oktober 2009.

Indra Utoyo, Direktur Teknologi Informasi & Suplai PT Telkom Tbk, menuturkan pihaknya akan maju dalam bentuk konsorsium dan saat ini ujicoba layanan sedang dilakukan.

“Insya Allah jika tidak ada halangan kami akan luncurkan IPTV pada akhir Oktober 2009,” tuturnya kepada Bisnis kemarin.

Menurut Indra, persiapan dan uji layanan yang dilakukan di sejumlah kota seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, dan Denpasar itu juga mencakup sistem dukungan operasional pelayanan, customer relationship management (CRM) hingga sistem penagihan (billing).

“Kami menguji penggelaran secara total sehingga saat peluncuran semua aspek sudah siap,” katanya.

Rahadi Arsyad, Presdir PT Indonusa Telemedia (Telkom Vision), menuturkan IPTV merupakan salah satu layanan yang diandalkan tahun ini di samping layanan penyiaran TV melalui teknologi satelit di zona C-Band dan teknologi kabel hybrid fiber-coaxial (HFC). (Bisnis, Februari 2009).

“Kapasitas untuk IPTV tahun ini kami siapkan 400.000 sambungan pelanggan. Jadi dari 1 juta lebih pelanggan Internet Speedy, kami harapkan 50% jadi pelanggan IPTV,” tuturnya.

Selain Grup PT Telkom, operator lain seperti PT Indosat, KabelVision, BizNet, PT Excelcomindo Pratama Tbk, PT Bakrie Telecom Tbk, dan penyelenggara jasa Internet CBN juga telah mempersiapkan infrastruktur IPTV berupa kabel dan serat optik broadband di sejumlah kota besar.

Konten & set-top-box
Endra Leonardy, Vice President Marketing Strategy & Support PT Supra Primatama Nusantara (BizNet), menuturkan pihaknya tengah mempersiapkan layanan data dan video (IPTV).

“Untuk IPTV, kami tengah melakukan kajian kontennya untuk mendalami konten-konten seperti apa yang dibutuhkan pelanggan,” ujarnya kepada Bisnis.

PT Telkom membuka akan bekerja sama dengan vendor set-top-box yang dipilih melalui proses seleksi.

“Kami harus menggandeng mitra karena ini menyangkut kualitas dan positioning layanan. Jika dibebaskan, kami perkirakan bisa aspek-aspek itu jadi tidak terkendali.”

Indra mengatakan pihaknya tidak keberatan dengan ketentuan porsi 20% kandungan lokal untuk set-top-box. (roni.yunianto@bisnis.co.id)

Read more.....

SOKI diserahkan ke Pratama

Sistem kliring telekomunikasi diharapkan berjalan September

Oleh Arif Pitoyo
Bisnis Indonesia

Jakarta: Asosiasi Kliring Trafik Telekomunikasi (Askitel) akhirnya menyerahkan sistem otomatisasi kliring interkoneksi (SOKI) kepada PT Pratama Jaringan Nusantara (PJN) untuk penyelenggaraan sistem kliring trafik telekomunikasi (SKTT).

Direktur PJN Mas Wigrantoro Roes Setiadi mengungkapkan SOKI yang selama ini dioperasikan oleh Askitel kini diserahkan ke PJN.

“Memang belum resmi diserahkan, tetapi sudah tidak ada lagi keberatan dari semua operator, hanya tinggal kesepakatan di atas kerja. Secara prinsip sudah clear semua,” ujarnya kepada Bisnis, kemarin.

PJN dan operator telekomunikasi yang tergabung dalam Askitel segera membahas persoalan teknis seputar penyelenggaraan sistem kliring. Wigrantoro berharap SKTT bisa dilaksanakan September.

Sekjen Askitel Rakhmat Junaidi enggan berkomentar lebih jauh seputar kesepakatan dengan PJN tersebut dan hanya mengungkapkan pihaknya masih akan membicarakannya pada pekan depan. “Tunggu saja hasil nya.”

Pengaturan SKTT sudah memakan waktu 5 tahun sejak pemerintah menetapkan PJN sebagai pelaksana SKTT sesuai dengan SK Menhub No. PL.102/14/Phb-2004 setelah melalui proses tender dengan menyisihkan peserta lainnya pada 18 Februari 2004.

Dalam negosiasi terakhir, operator tidak lagi menggunakan bendera Askitel sebagai alat bernegosiasi dengan PJN, tetapi berganti menjadi Forum Operator.

Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa biaya dari setiap call data record (CDR) sebesar Rp0,4.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengungkapkan kontrak sistem kliring baru yang kontraknya segera ditandatangani operator dan PJN merupakan penyempurnaan sistem lama.

Bentuknya kini bisa dibilang menjadi SOKI plus karena validitas datanya akan lebih tinggi dibandingkan sistem lama.

Di samping transparan, sistem itu memungkinkan validitas data karena operator, regulator, ataupun instansi berwenang lainnya dapat mengetahui data riil trafik telekomunikasi secara seketika tanpa harus menunggu dalam periode waktu tertentu.

Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi memutuskan kontrak PJN sebagai pelaksana sistem kliring trafik telekomunikasi dan menyerahkannya kepada operator telekomunikasi.

Terminasi kontrak
Pemerintah melakukan pemutusan atau terminasi kontrak dangan PJN bersamaan dengan dilaksanakannya perjanjian kerja sama antara PJN dan operator.

Untuk selanjutnya, PJN hanya menjadi pelaksana SKTT sementara pemiliknya adalah operator telekomunikasi.

Sementara itu, karena adanya kewajiban PJN untuk membayar utangnya yang diduga mencapai lebih dari Rp300 miliar ke Rabobank, perusahaan itu juga berencana melaksanakan bisnis di luar SKTT.

Wirgantoro mengungkapkan perluasan bisnis tersebut bisa berupa pembentukan anak perusahaan baru sehingga antar data SKTT terpisah dan data bisnis lainnya.

Data yang diberikan oleh operator ke PJN nantinya merupakan data level dua, bukanlah level satu. Data level dua merupakan CDR yang telah berinterkoneksi, sedangkan level satu merupakan CDR mentah. (arif.pitoyo@bisnis.co.id)

Read more.....

25 Agustus 2009 IPTV mulai hadir di Indonesia

Tingkat kandungan set-top-box dipatok 20%

Oleh Roni Yunianto

Jakarta: Layanan televisi berbasis protokol Internet atau IPTV (Internet protocol television) akan lebih cepat digelar dibandingkan dengan mobile TV, menyusul terbitnya Peraturan Menkominfo No.30/2009 tentang IPTV.

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo memperkirakan penggelaran layanan IPTV lebih cepat dibandingkan dengan layanan mobile TV yang dijadwalkan kuartal I/2010.

Menurut Gatot, setelah semua proses permohonan dan persyaratan terpenuhi, tahapan lainnya adalah uji laik operasi, pemberian izin prinsip dan dilanjutkan dengan izin penyelenggaraan. “Kecepatan proses ini juga bergabung pada iktikad mereka [calon penyelenggara],” ujarnya.

Peraturan Menkominfo tentang Penyelenggara Layanan Televisi Protokol Internet(Internet Protocol Television/IPTV) tersebut tidak mengalami perubahan signifikan pascauji publik.

IPTV adalah teknologi yang menyediakan layanan konvergen dalam bentuk siaran radio dan televisi, video, audio, teks, grafik dan data yang disalurkan ke pelanggan melalui jaringan protokol Internet.

Pemerintah, tutur Gatot, menerbitkan regulasi jika pasarnya sudah siap dan pelaku usaha pemilik infrastruktur yang juga telah siap.

“Kami mempunyai acuan captive market dalam tahapan awal minimal 20% masyarakat siap saat layanan IPTV diluncurkan. Layanan ini menyasar segmen menengah atas,” tegasnya.

Depkominfo menerima sejumlah masukan dari pelaku usaha, di antaranya PT Telkom Tbk, PT Excelcomindo Pratama Tbk dan PT Indonusa Telemedia (Telkom Vision) yang merepresentasikan kepentingan industri.

Eddy Kurnia, Vice President Public and Marketing Communication Telkom, menuturkan terbitnya regulasi akan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan IPTV sebagai area bisnis baru yang menjanjikan.

“Kami menaruh minat untuk terjun di bisnis ini mengingat berbagai alasan, di antaranya kesiapan infrastruktur pengembangan IPTV sejalan dengan strategi dan transformasi bisnis kami,” ujarnya.

IPTV, tuturnya, akan berperan menjadi wahana andalan untuk merevitalisasi bisnis telepon kabel tetap yang sedang mengalami fase menurun.

“Potensi bisnis IPTV menjanjikan seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat dalam berhubungan dengan media.”

Set top box
Dalam perspektif lain, tutur Eddy, IPTV tidak jauh seperti layanan TV berbayar yang ditransmisikan melalui jaringan berbasis protokol Internet (IP) dan ditonton di rumah melalui peralatan penerima TV dengan tambahan sebuah set top box (IP STB) sebagai salah satu komponen kunci.

Pada sisi pengguna layanan yang bersifat multicast atau satu sumber untuk banyak pengakses, layanan dapat diakses menggunakan terminal PC/desktop maupun pesawat televisi dengan tambahan perangkat yang disebut IP set top box (IP-STB).

Gatot mengatakan tingkat kandungan lokal untuk perangkat set top box ditentukan minimal sebesar 20% dan dalam 5 tahun ke depan dapat ditingkatkan menjadi 50%.

Layanan IPTV berbeda dengan TV Internet yang dapat disaksikan di situs-situs seperti YouTube karena IPTV merupakan jaringan tertutup yang hanya dapat diakses oleh mereka yang berlangganan saja.

IPTV menyediakan konten program televisi dan konten hiburan interaktif lainnya (musik, game, advertising) melalui suatu jaringan broadband IP yang aman dan dikelola secara akurat atau end to end oleh penyedia layanan. (roni.yunianto@bisnis.co.id)

Read more.....

Telkom Sambut Positif Terbitnya Regulasi IPTV

Jakarta, KOMPAS.com – PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 30/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV) di Indonesia tanggal 19 Agustus 2009.

“Kami menyambut baik keluarnya regulasi tersebut karena akan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan IPTV sebagai area bisnis baru yang menjanjikan,” ujar Vice President Public and Marketing Communication Telkom Eddy Kurnia, Senin (24/8) di Jakarta.

Eddy menegaskan, tak memungkiri, Telkom juga menaruh minat untuk terjun di bisnis layanan IPTV mengingat berbagai alasan, di antaranya: kesiapan infrastruktur Telkom dalam mendukung pengembangan IPTV; in-line dengan strategy dan tranformasi bisnis Telkom, terutama dalam kaitan menumbuhkan bisnis baru (grow new wave); IPTV bisa menjadi wahana (vehicle) yang efektif untuk merevitaliasasi bisnis fixed line yang sedang mengalami fase menurun (declining).

Selain itu, kata Eddy Kurnia, potensi bisnis IPTV cukup menjanjikan seiring dengan perubahan lifestyle masyarakat dalam berhubungan dengan media. “IPTV itu benar-benar akan mengakomodasi keinginan orang untuk memanfaatkan media melalui cara-cara yang sangat nyaman, praktis dan ekonomis, sehingga akan digandrungi orang,” ujarnya.

Read more.....

10 Agustus 2009 ‘Blue print telekomunikasi jangan wacana’

Lisensi baru jangan hancurkan industri

Oleh Arif Pitoyo
Wartawan Bisnis Indonesia

Sudah menjadi lagu lama apabila regulasi ternyata tidak bisa mengimbangi kecepatan perkembangan teknologi informasi telekomunikasi.

Akibatnya, terkadang terjadi tumpang tindih aturan, bahkan tidak jarang regulasi yang sudah disusun diubah kembali secara tiba-tiba, sehingga industri juga terpaksa dengan cepat menyesuaikan diri.

Persoalan harga 3G, misalnya, sejak 2006 sudah diungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan kepada kelima operator 3G masing-masing sebesar satu blok (5 MHz) dan pengalokasiannya dilakukan melalui proses evaluasi pada Januari 2008.

Besaran tarif izin penggunaan pita 3G pada 2008 ditetapkan berdasarkan tingkat pengembangan 3G dan keadaan pasar telekomunikasi pada saat itu, dengan ketentuan nilai tarif tersebut maksimum sama dengan nilai terendah hasil lelang 3G.

Hal tersebut bahkan tertuang dalam Peraturan Menkominfo No.29/2006 mengenai Penyelenggaraan 3G.

Kenyataannya, harga pita 3G tambahan baru ‘ditawarkan’ awal 2009 dan harganya tidak pernah ada sedikit pun wacana turun, padahal seharusnya harga teknologi justru makin murah seiring dengan teledensitas dan penetrasi telekomunikasi yang makin meningkat.

Kebijakan di sektor sambungan langsung internasional (SLI) juga hampir selalu berubah-ubah.

SLI sebenarnya sudah turun pamor, dan sudah tidak lagi menjadi kue yang menarik, apalagi di tengah konvergensi multimedia yang mengarah kepada IP based.
Dengan adanya tiga pemain di sektor layanan tersebut, maka sebenarnya sudah ada persaingan meski masih terlalu pagi untuk melihat hasil dari kompetisi itu.

Anggota DPR terpilih Roy Suryo mengatakan kue SLI tidak semengilap tahun sebelumnya, jadi apabila ditambah lagi pemainnya, industri bisa hancur.

“Kompetisi pada layanan SLI, bila hanya disediakan dua operator saja akan kurang sehat, sehingga perlu adanya pemain baru untuk merangsang seluruh operator membangun jaringannya,” tegasnya. Dia mengatakan kompetisi juga menjadi kurang sehat apabila operator SLI terlalu berlebihan.

Sekjen Indonesia Telecommunication User Group Muhammad Jumadi mengungkapkan pemerintah sebaiknya melihat dahulu persaingan di sektor SLI dengan tambahan satu pemain karena untuk mencapai persaingan yang kompetitif, bisnis SLI perlu dibangun secara jangka panjang, tidak hanya 4 tahun – 5 tahun.

Bakrie Telecom dipastikan memenangi tender SLI tahun 2007.

Pada saat itu (2007), Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar mengungkapkan pemerintah hanya akan memberikan satu lisensi lagi untuk SLI, mengacu pada negara lainnya yang umumnya memiliki tiga operator SLI.

Blue print telekomunikasi
Perubahan yang mendadak dan tiba-tiba di sektor regulasi telekomunikasi membuktikan pemerintah belum memiliki blue print yang tegas menangani kebijakan telekomunikasi.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia juga terus mendorong agar pemerintah memiliki blue print telekomunikasi, setidaknya dalam 5 tahun sampai dengan 10 tahun ke depan.

Blue print yang jelas dan tegas juga akan meminimalkan pemborosan pemakaian sumber daya alam yang terbatas seperti frekuensi. (arif.pitoyo@bisnis.co.id)

Read more.....

04 Agustus 2009 Interkoneksi SLI segera dihapus

Regulator akan seleksi operator telepon internasional baru

Oleh Arif Pitoyo
Bisnis Indonesia

Jakarta: Regulator segera menerapkan aturan sambungan langsung internasional (SLI) berbasis pelanggan, artinya nomor kode akses hanya bisa digunakan oleh pelanggan dari operator SLI masing-masing tahun depan.

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi mengatakan interkoneksi tidak diperlukan lagi pada saat SLI berbasis pelanggan karena pelanggan operator lain tidak lagi bisa menggunakan kode akses operator SLI lainnya.

“Pelanggan Indosat misalnya, tidak lagi bisa menggunakan kode akses 007 milik Telkom untuk menghubungi nomor internasional, demikian juga sebaliknya, pelanggan Telkom tidak bisa menggunakan kode akses 001,” ujarnya.

BRTI mengungkapkan saat ini sudah ada keinginan dari operator di luar Indosat, Telkom, dan Bakrie Telecom untuk bisa memberikan layanan SLI.

Artinya, apabila SLI dibuka ke operator yang lain, pasarnya akan makin terbuka dan menjadi berbasis pelanggan.

Saat ini regulator sedang mengkaji metodenya, apakah evaluasi atau seleksi dengan beauty contest. Heru mengatakan kepentingan regulator adalah tambahan backbone internasional dan sentral gerbang internasional yang tersebar di banyak wilayah, khususnya timur Indonesia.

“Jumlah lisensi SLI baru yang akan diberikan masih dalam kajian. Namun, kalau dari seleksi SLI terakhir, operator yang dapat menawarkan hal yang tertuang dalam dokumen lelang, bisa dipertimbangkan ikut dalam seleksi,” tuturnya.

PT Excelcomindo Pratama Tbk disebut-sebut merupakan calon kuat peraih lisensi SLI keempat mengingat infrastruktur yang dimilikinya sudah memadai.

Presdir XL Hasnul Suhaimi mengungkapkan pihaknya sangat mendukung seleksi tersebut karena dengan pelanggan seluler lebih dari 150 juta orang memang dibutuhkan lebih banyak lagi operator SLI.

Persaingan di segmen layanan sambungan langsung internasional makin ketat seiring dengan peningkatan volume trafik menit tahun ini.

Pada 2008, misalnya, trafik SLI mendekati 5 miliar menit, sedangkan pada 2006 tercatat 2 miliar menit, dan pada 2005 sebesar 1,87 miliar menit. Pada tahun ini, total trafik SLI diprediksi tumbuh menjadi 5,1 miliar menit.

Indosat sendiri mengklaim pada semester I tahun ini, pangsa pasar SLI mencapai 35%-45%. Secara total, trafik SLI Indosat mencatat pertumbuhan 3,5% dari total trafik 455.821.220 menit 31 Maret 2008 menjadi 471.728.463 menit pada 31 Maret 2009.

Adapun, trafik keluar (outgoing traffic) mengalami pertumbuhan 20,4% per akhir Maret 2009 dibandingkan dengan akhir Maret 2008. “Dari 95.920.768 menit pada 31 Maret 2008 menjadi 115.532.201 menit pada 31 Maret 2009.”

Indosat, meski memiliki dua nomor kode akses, yaitu 001 dan 008, tetapi jaringannya sudah menyatu dan tidak ada perbedaan lagi di antara keduanya.

Pemain tambahan
Di sisi lain, PT Telkom Tbk optimistis layanan sambungan langsung internasional (SLI) 007 miliknya bisa menyumbangkan pendapatan signifikan terhadap perusahaan meskipun jumlah pemain bertambah tahun ini.

Durasi trafik SLI Telkom mencapai 814,3 juta menit dengan komposisi telepon masuk ke Indonesia sebesar 77% dan telepon ke luar negeri (outgoing) sebesar 23%.

Chief Marketing Officer Indosat Guntur S. Siboro mengatakan bisnis SLI sebenarnya sudah makin tidak menarik karena pelanggan sudah bisa menggunakan layanan seluler.

“Volume trafik juga sangat bergantung pada kondisi makroekonomi nasional dan tidak selalu tergantung oleh tarif suatu operator tertentu,” ujarnya.

VP Marketing & Corporate Communication Telkom Eddy Kurnia mengungkapkan apabila dilihat dari jumlah pelanggan Telkom Group yang mencapai 100 juta orang tentunya tidak ada yang perlu dikhawatirkan.

“Namun, bagaimanapun juga perlu kajian yang matang dan diskusi dengan operator terlebih dahulu sebelum ditetapkan oleh regulator,” ujarnya. (arif.pitoyo@bisnis.co.id)

Read more.....