Tampilkan postingan dengan label WiMax. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label WiMax. Tampilkan semua postingan

16 Desember 2009 Israel dilarang masuki telekomunikasi

Oleh Fita Indah Maulani
Bisnis Indonesia

Jakarta (15/12/2009): Departemen Komunikasi dan Informatika mengancam akan mencabut izin penyelenggara telekomunikasi yang bekerja sama dengan negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, seperti Israel.

Menkominfo Tifatul Sembiring mengimbau agar penyelenggara telekomunikasi tidak menggunakan perangkat-perangkat dari negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia seperti Israel,” ujar Tifatul Sembiring, Menteri Komunikasi dan Informatika di sela-sela pembukaan ICT Expo, kemarin.

Depkominfo menegaskan kerja sama dengan negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik melanggar Pasal 21 UU No36/1999 tentang Telekomunikasi dan diancam dengan penggelaran tender perangkat ulang sampai pencabutan lisensi.

Pasal tersebut kurang lebih berbunyi, penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum, melanggar kesusilaan, dan mengganggu keamanan.

Hal itu disampaikan terkait dengan penggelaran tender pengadaan perangkat billing system Telkomsel, di mana salah satu pesertanya adalah Amdocs yang sahamnya dimiliki oleh perusahaan asal Israel.

Tifatul menambahkan masih banyak perusahaan penyedia layanan atau perangkat serupa dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, seperti China, Amerika Serikat, dan beberapa negara asal Eropa.

“Jika tidak ya dorong manufaktur dalam negeri, tetapi manufaktur lokal juga jangan menggandeng perusahaan dari negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik seperti Israel,” ujarnya.

Dirut Telkomsel Sarwoto Atmosutarno tidak menanggapi pertanyaan Bisnis ketika dikonfirmasi seputar penggelaran tender perangkat billing system tersebut.

Isu masuknya perusahaan asal Israel ke Industri telekomunikasi Indonesia juga tercium dalam penyediaan perangkat WiMax.

Salah satu perusahaan yang turut serta dalam penyediaan perangkat tersebut adalah Abhimata Cipta Abadi yang menggandeng Alvarion untuk menyediakan perangkat WiMax di frekuensi 3,3 GHz dengan standar nomadic.

Hal ini diakui oleh CEO PT Mediatama Anugrah Citra, induk perusahaan Abhimata, Supeno Lembang, pekan lalu.

Read more.....

Perangkat 3,3 GHz lebih diminati

Gelaran WiMax 16e tunggu 16d tuntas

Oleh Fita Indah Maulani
Bisnis Indonesia

Jakarta (15/12/2009): Vendor lokal penyedia perangkat teknologi pita lebar worldwide interoperability for microwave access (WiMax) lebih memilih mengembangkan produk 16d untuk penggunaan di frekuensi 3,3 GHz dibandingkan dengan 2,3 GHz.

Padahal frekuensi 2,3 Ghz baru selesai ditenderkan oleh pemerintah untuk layanan WiMax menggunakan teknologi 16d, kini delapan perusahaan pemenang tender sudah memperoleh type approval (TA) dan bisa mulai melakukan pembangunan jaringan.

Saat ini baru ada dua perusahaan yang mengantongi sertifikasi Ditjen Postel dan memiliki perangkat dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 30% untuk subscriber station (SS) dan 40% bagi base station (BS), yaitu PT Hariff Daya Tunggal Engineering dan PT Teknologi Riset Global (TRG).

R.K. Harsiki, Direktur PT Airspan Networks Indonesia, mengatakan pihaknya menjadi mitra teknologi PT LEN Industri hanya untuk perangkat 16d yang akan dijual pada frekuensi 3,3 GHz, memenuhi kebutuhan operator existing di sana yaitu PT Telkom Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2).

“Kami mengadakan perangkat ini karena ada kebutuhan di sana, sementara untuk perangkat di frekuensi 2,3 GHz kami belum memiliki mitra,” ujarnya.

Kontrak kerja sama dilakukan selama operator di frekuensi 3,3 GHz membutuhkan perangkat 16d tersebut. Perangkat yang tersedia saat ini masih merupakan produk yang dirakit di Indonesia (assembling) sembari pengembangan peranti lunak lokal dilakukan bertahap.

Dua perusahaan
LEN Industri pekan lalu dikabarkan sudah mengajukan type approval (TA) kepada Ditjen Postel untuk perangkat 16d.

“Sejauh ini pemerintah tetap berpegang pada standar nomadic. Apalagi saat ini sudah ada dua perusahaan yang mendapatkan sertifikasi perangkat sesuai dengan standar TKDN dan dua penyedia perangkat lagi sedang mengajukan TA,” ujar Direktur Standardisasi Ditjen Postel Azhar Hasyim.

Diungkapkannya, dua perusahaan yang sudah memenuhi TKDN adalah PT Hariff Daya Tunggal Engineering dan PT Teknologi Riset Global (TRG). Adapun, dua perusahaan yang sedang mengajukan TA adalah PT Abhimata Citra Abadi (Abhimata) dan PT LEN Industri.

Frekuensi 3,3 GHz saat ini dikuasai oleh Telkom dan IM2. dalam waktu dekat beberapa perusahaan yang berasal dari migrasi 3,5 GHz akan segera bergabung, yaitu PT Aplikanusa Lintasarta, PT Corbec Communication, PT Jasnikom Gemanusa, PT Reka Jasa Akses, PT Citra Sari Makmur, dan PT Indosat di mana masing-masing akan mendapatkan alokasi pita 12,5 MHz.

Sementara itu, dari Bandung Basuki Yusuf Iskandar, Sekjen Depkominfo sekaligus Plt. Dirjen Postel Depkominfo, menegaskan pemerintah mempersilakan industri lokal memproduksi perangkat teknologi WiMax 16.e bahkan kalau bisa mengekspornya, tetapi jangan memaksakan segera diterapkan di Indonesia dalam waktu dekat.

Delapan vendor lokal siap memproduksi teknologi 16e, yaitu PT Gema Teknologi Indonesia, PT Realta Chakradarma, PT Panggung Elektrik Citabuana, PT Berca Cakra Teknologi, PT Jetcoms Netindo, PT Xirca Dama Persada, PT LEN Industri Persero, dan PT Olex Cables Indonesia.

Dirjen Postel menegaskan gelaran WiMax 16e baru akan digelar pemerintah jika gelaran 16d dianggap sudah berhasil, baik secara komersial maupun efektif memberdayakan vendor manufaktur telekomunikasi lokal.

“Mengenai waktunya kapan, ikuti saja bersama-sama. Kalau memangoperator dan industri dibuat sehat, kami segara gelar tender 16e. Namun, sekarang, mari semuanya fokus dulu ke existing 16d.” (MUHAMMAD SUFYAN) (fita.indah@bisnis.co.id)

Read more.....

12 Desember 2009 Pemerintah Tetap Putuskan Wimax 16d

Oleh Encep Saepudin

Jakarta, Investor Daily (11/12/2009) – Sejumlah perusahaan menandatangani Piagam Kesiapan Industri Dalam Negeri untuk mengimplementasikan perangkat Wimax standar 16e atau Wimax mobile. Tapi pemerintah tetap pada putusan semula, yang mewajibkan pemenang lisensi BWA menggunakan perangkat Wimax standar 16d.

Kesepatakan itu dibuat oleh Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) dan Asosiasi Piranti Lunak Indonesia (Aspiluki) yang mewakili asosiasi, serta PT Panggung Electric Citrabuana, Olex Cables Indonesia, Gema Teknologi Indonesia, Berca Cakra Teknologi, Xirca Darma Persada, Realta Chakradarma, Jetcoms Netindo, dan LEN Industri Persero. Sedangkan Intel Corp Indonesia menjadi salah satu pendukung acara tersebut, sekaligus pendukung Wimax standar 16e.

“Wimax standar 16e tentu memiliki kemampuan di atas seri 16d. Keunggulan lainnya dalah interoperabilitas yang lebih mudah,” ujar Ketua Masyarakat Telematika (Mastel) Setyanto P Santosa di sela acara penandatangan kerja sama di Jakarta, Kamis (10/12).

Mereka yang bersepakat itu berharap pemerintah mengubah keputusan tentang penerapan Wimax standar 16d (fixed) ke standar 16e (mobile) bagi para pemegang lisensi broadband wireless access (BWA). Kesepatakan itu tak memedulikan investasi miliaran yang sudah dibenamkan pemerintah dan beberapa vendor Wimax lokal untuk memproduksi dan menguji coba perangkat Wimax lokal standar 16d.

Ketua Wimax Forum cabang Indonesia Sylvia Sumarlin mengatakan, Wimax standar 16e saat ini sudah menjadi standar global dan sudah diproduksi secara massal. “Jadi kalau ingin mendapatkan support ketersediaan perangkat menjadi lebih mudah, gunakan 16e,” kata dia.

Sylvia, anak mantan Menkeu JB Sumarlin era pemerintah Soeharto itu, melalui Xyrka Darma Persada kabarnya tengah menyiapkan perangkat Wimax standar 16e bekerja sama dengan vendor asal Tiongkok, Huawei. Namun, hingga kini produk Wimax lokal itu belum ketahuan hasilnya.

Tetap Wimax 16d
Untuk kesekian kalinya, Direktur Standardisasi Postel Azhar Hasyim menegaskan, pemerintah tidak akan mengubah keputusan untuk menggunakan Wimax standar 16d bagi para pemegang lisensi BWA. Keputusan penggunaan standar 16d itu merupakan pilihan industri.

“Sebelum memutuskan standar Wimax yang bakal digunakan, pemerintah telah mengundang para produsen perangkat. Dan, saat kita putusakan standar 16d, mereka juga setuju,” kata Azhar.

Atas putusan itu, lanjut Azhar, pemerintah menggelar sejumlah riset dengan dana tak sedikit, sejak 2007. Disisi lain, perusahaan nasional juga mulai meneliti dan memproduksi perangkat Wimax lokal yang standar 16d, sekaligus mengujicobanya secara komersial.

Sekarang dua perusahaan nasional, PT Teknologi Riset Group (TRG) dan PT Hariff Daya Tunggal Engineering (Hariff), menyatakan produk mereka sudah siap diproduksi secara massal. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dan PT Aplikanusa Lintasarta sudah menggunakan dua perangkat Wimax lokal itu secara komersial, serta PT Indosat Mega Media (IM2) segera menyusul.

Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan SDM Depkominfo Aizirman Djusman mengatakan, pemerintah telah membenamkan investasi besar untuk riset dan pengembangan Wimax lokal seri 16d itu. Program ini melibatkan tiga perguruan tinggi terpercaya, seperti Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya (ITS), dan Universitas Indonesia (UI).

“Riset itu untuk kepentingan Industri Dalam Negeri (IDN) kita juga,” kata dia.

Riset itu juga untuk menjawab kebijakan pemerintah mengenai syarat total kandungan dalam negeri (TKDN) dan local content. Kebijkan ini sekaligus untuk memajukan IDN sehingga belanja modal perusahaan telekomunikasi tidak seluruhnya dibelanjakan untuk produk asing.

“Bila implementasi Wimax standa 16d telah meluas, terbuka bagi pemegang lisensi BWA untuk melanjutkannya dengan menggunakan perangkat 16e,” kata Aizirman.

Pengamat telekomunikasi Arnold Djiwatampu mengatakan, kebijakan pemerintah mengani penggunaan Wimax standar 16d tidak perlu diubah. Apalagi, sebelum kebijakan 16d dikeluarkan, industri diundang Depkominfo dan mereka yang minta 16d. “Kenapa sekarang harus diubah?” kata dia.

Argumen Wimax standar 16e sudah dipakai secara global, menurut Arnold, tidak masuk akal, kecuali agar vendor asing bisa memasarkan produknya di dalam negeri secara masif dan dengan harga murah. Dengan melihat populasi penduduk dan demografi Indonesia, standar 16d adalah yang paling cocok dikembangakan di Indonesia.

Read more.....

10 Desember 2009 Mengintip layanan WiMax di negeri jiran

Tarif layanan relatif sejajar dengan Internet HSDPA

Oleh Sutarno
Wartawan Bisnis Indonesia

(08/12/2009): Ribut-ribut soal mangkirnya tiga pemegang lisensi WiMax (worldwide interoperability for microwave access) untuk membayar kewajiban serta kesiapan vendor lokal membuat bimbang masyarakat untuk dapat segera menikmati teknologi Internet cepat nirkabel itu.

Tiga ‘calon’ operator WiMax yang mendapat sorotan itu adalah PT Berca Hardayaperkasa, Konsorsium Wireless Telecom Universal, dan Konsorsium Comtronics Systems & Adiwarta Perdania. Hingga batas waktu 20 November, ketiga pemegang lisensi WiMax tersebut belum membayar up front fee (biaya dibayar di muka) masing-masing Rp70,35 miliar, Rp2,7 miliar, dan Rp66,01 miliar. Selain up front fee, mereka juga harus membayar BHP (biaya hak penggunaan) frekuensi tahun pertama.

Pekan lalu Berca akhirnya menyetorkan up front fee Rp70,35 miliar plus denda serta BHP ke Depkominfo, kendati diberi batas waktu hingga 20 Desember.

Adapun, dua konsorsium operator sepertinya masih mencoba memaksimalkan tenggat yang diberikan, yaitu hingga 26 Januari 2010.

Masalahnya belum selesai disitu. Yang justru membuat delapan operator pemegang lisensi WiMax gundah adalah kesiapan vendor perangkat WiMax lokal untuk mendukung penggelaran jaringan WiMax di seluruh penjuru Tanah Air yang terkaveling ke dalam 15 zona WiMax.

Sesuai dengan ketentuan izin prinsip yang ditandatangani Menkominfo 6 November 2009, delapan pemegang lisensi WiMax diberi waktu paling lambat 1 tahun guna menggelar jaringan untuk selanjutnya melakukan uji layak operasi.

Delapan perusahaan pemegang lisensi WiMax itu adalah PT Telkom, PT Indosat Mega Media (IM2), PT First Media, PT Berca Hardayaperkasa, PT Internux, PT Jusanita Telekomindo, PT WTU (Konsorsium WiMax Indonesia), dan Konsorsium Comtronics Systems & Adiwarta Perdania.

Mereka juga diwajibkan menggunakan perangkat WiMax dengan kandungan lokal 30% untuk subscriber station (terminal pelanggan) dan 40% untuk base station atau menara WiMax.

Inilah yang saat ini menjadi polemik, karena operator WiMax menilai produk perangkat WiMax lokal belum siap untuk digelar di 15 zona WiMax, sementara mereka diberi batas waktu hanya 1 tahun.

Bagaimana solusi masalah tersebut? Biarkanlah operator, produsen perangkat, dan regulator mencari solusinya.

Yang jelas, dari perspektif sebagai calon pelanggan, paling lambat akhir 2010 kita akan menikmati era baru-baru ber-Internet dengan kehadiran layanan Internet nirkabel WiMax.

Sepadankah penantian tersebut dengan kelebihan yang didapatkan dari layanan Internet WiMax, yang menjanjikan kecepatan hingga 70 megabit per second (Mbps)?

Sekadar perbandingan layanan Internet cepat 3,5 G yang lebih dikenal dengan HSDPA (high-speed downlink packet access) memiliki kapasitas 3,6-14,4 Mbps.

Artinya, WiMax lebih menjanjikan kenyamanan, karena secara teoritis kecepatannya lima kali lipat dari jaringan Internet nirkabel HSDPA, yang ditawarkan Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan penyelenggara jasa Internet IM2.

Tarif tak menarik
Kehadiran WiMax membuat masyarakat mempunyai dua pilihan untuk menggunakan layanan Internet cepat nirkabel: seluler broadband dan Internet WiMax.

Kalau preferensinya adalah akses Internet yang lebih cepat, tentu pilihannya adalah WiMax. Namun, yang justru lebih krusial adalah perbandingan tarif berlangganan antara Internet seluler broadband dan Internet WiMax.

Sayangnya, untuk saat ini kita tidak mempunyai pembanding tarif. Namun, kita dapat belajar dari negeri jiran atau tetangga, yaitu Malaysia, yang sudah memiliki layanan WiMax komersial sejak Juli 2008.

Packet One Networks (Malaysia) Sdn Bhd berhasil menorehkan sejarah sebagai operator pertama yang meluncurkan layanan Internet WiMax di negeri jiran tersebut dengan bendera dagang PacketOne (P1).

Sebelum kehadiran P1, layanan Internet seluler broadband dilayani oleh tiga operator seluler, yaitu Maxis, Celcom Axiata, dan DiGi.

Adapun, layanan seluler broadband yang saat ini head-to-head dengan P1 adalah Internet berbasis jaringan HSDPA yang dilayani Maxis dan Celcom. DiGi belum memiliki layanan HSDPA, karena layanan paling cepat baru sebatas teknologi EDGE (enchanced data rates for GSM evolution) dengan kecepatan puncak 384 kilobit per second.

Hingga saat ini, P1 baru membuka keran kecepatan paling tinggi di 10 Mbps dengan paket berlangganan RM149 (sekitar Rp416.000) dengan kuota data 10 gigabyte (GB).

Layanan dari kubu seluler broadband yang mendekati paket P1 tersebut adalah paket layanan 12 GB dari Maxis dengan banderol RM178 (Rp496.900) per bulan dengan teknologi HSDPA 7,2 Mbps.

Artinya, dengan tarif lebih murah sekitar Rp80.000, WiMax P1 menawarkan kecepatan 3 Mbps lebih tinggi dibandingkan dengan Internet HSDPA Maxis. Keunggulan Maxis terletak pada kuota data yang 2 GB lebih besar dibandingkan dengan P1, tetapi mungkin hal ini kurang signifikan untuk diperbandingakan.

Bagaimana perbandingan paket unlimited antara WiMax dan seluler broadband? Celcom merupakan satu-satunya operator seluler yang menawarkan Internet tanpa kuota data. ‘Saudara kandung’ PT XL Axiata Tbk itu membanderol tarif RM299 (Rp834.800) untuk paket unlimited dengan kecepatan puncak 3,6 Mbps.

Lawan tandingnya adalah paket unlimited P1 dengan banderol RM339 (Rp946.400). P1 kalah bersaing dengan paket unlimited Celcom, karena tarifnya lebih mahal sekitar Rp112.00 tetapi kecepatannya lebih lelet-hanya 2,4 Mbps.

Belajar dari pengalaman WiMax di Malaysia tersebut, sepertinya tidak ada yang istimewa dari kehadiran teknologi Internet cepat itu. Layanan WiMax dan Internet seluler HSDPA masih merupakan pilihan yang bersifat komplementer bukan substitusional.

Bagaimana dengan nasib WiMax dari delapan pemegang lisensi di Tanah Air? Mudah-mudahan terjadi gebrakan, sehingga WiMax memberikan momentum bagi kita untuk menikmati akses Internet murah nan cepat. (sutarno@bisnis.co.id)

Read more.....

Hariff terima order WiMax Lintasarta

Oleh Roni Yunianto
Bisnis Indonesia

Jakarta (09/12/2009): PT Hariff Daya Tunggal Engineering menerima pesanan dari PT Aplikanusa Lintasarta mewakili Grup Indosat Tbk untuk perangkat WiMax di versi 16d pita frekuensi 3,3 GHz.

Budi Permana, Direktur Utama PT Hariff Daya Tunggal Engineering menuturkan pihaknya sudah menerima pesanan ribuan unit untuk perangkat base station dan customer premise equipment (CPE) dari Lintasarta untuk penggelaran ratusan sektor di Sumatra,” ujarnya kepada Bisnis kemarin.

Dia menambahkan dengan pesanan itu, perangkat lokal sudah layak untuk digunakan mendukung pelayanan teknologi akses WiMax.

“Untuk concurrent atau penggunaan dalam waktu bersamaan lebih dari 200 pengguna ini sudah teruji karena sebelum pemesanan kami terbuka untuk pengujian,” paparnya.

Menurut Budi, selama ini belum tersedianya pemesanan dalam jumlah besar membuat vendor kesulitan untuk melakukan pembuktian bahwa produsen lokal siap memenuhi komponen yang dipersyaratkan.

“Untuk chipset memang kami beli dari luar negeri, tetapi itu hanya 20%-30% porsinya, selebihnya seperti software, antena, mekanikal, dan lainnya adalah lokal,” jelasnya.

Industri berharap basis volume produksi akan besar sehingga biaya dapat ditekan dan kemudian membuat harga layanan dipengguna akhir relatif terjangkau.

Saat ini vendor WiMax di Indonesia antaranya PT Industri Telekomuniaksi Indonesia (Inti), PT LEN, PT Quasar, PT Hariff, Xirka, TRG, dan CMI.

TRG, misalnya, telah menggandeng Tranzeo Wireless Technologies Invorporation asal Kanada. Adapun PT Hariff Daya Tunggal Engineering juga telah menggandenga Wavesat Canada untuk komponen chipset.

Desa berdering
Dalam kesempatan terpisah Telkomsel optimistis dapat merampungkan pengoperasian desa berdering di sekitar 25.000 desa di wilayah Sumatra, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, dan Kalimantan untuk mendukung program 100 hari pemerintah.

Sarwoto Atmosutarno, Dirut Telkomsel, mengatakan meskipun saat ini seluruh material dan infrastruktur perangkat USO telah terkirim ke lokasi dan telah beroperasi di 19.000 titik desa. “Perangkat USO untuk desa-desa lainnya sedang dalam proses instalasi. Telkomsel menambah satuan sambungan telepon (SST) menjadi 2 SST berupa 2 FWT di setiap desa USO,” ujarnya baru-baru ini.

Selain itu, operator itu juga menggelar perangkat untuk program Desa Pinter (Desa Punya Internet) dan Pusyantip (Pusat Layanan Telekomunikasi dan Informasi Perdesaan) berupa Portal Lumbung Desa untuk menambah pemanfaatan program USO.

Read more.....

08 Desember 2009 ‘Pembayaran tak terkait kesiapan vendor lokal’

Kelonggaran diberikan hingga 20 Desember

Oleh Fita Indah Maulani
Bisnis Indonesia

Jakarta (07/12/2009): Regulator meminta ketidaksiapan vendor penyedia perangkat menjadi alasan para operator pemenang tender broadband wireless access (BWA/WiMax) untuk menunda pembayaran biaya hak penyelenggaraan (BHP) tahun pertama dan up front fee.

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, mengatakan masalah kesiapan perangkat akan segera diklarifikasikan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pekan ini.

“Sesuai dengan aturan dan kesepakatan sebelum tender, pembayaran BHP tahun pertama dan up front fee harus tetap dibayarkan dan terpisah masalahnya dengan kesiapan perangkat. Kami tidak menerima alasan perangkat untuk negosiasi besaran yang harus dibayarkan,” ujarnya kemarin.

BRTI pekan ini akan memanggil vendor WiMax lokal baik yang belum maupun sudah memperoleh sertifikasi tingkat kandungan lokal (TKDN) dari Ditjen Postel untuk perangkat 16d, terkait dengan kesiapan perangkat untuk operator WiMax.

Gatot menambahkan pekan lalu pihaknya sudah menyampaikan surat peringatan pertama kepada tiga perusahaan yang belum melakukan pembayaran, yaitu PT Berca Hardayaperkasa, PT Jasnita Telekomindo, dan PT Internux.

Dalam surat peringatan tersebut batas waktu keterlambatan pembayaran diberikan hingga 20 Desember 2009 sebelum dikirimkannya surat peringatan kedua. Jika ada operator yang tidak memenuhi kewajibannya hingga surat peringatan ketiga, penetapannya sebagai pemenang akan dicabut.

Regulator akan mengenakan denda sebesar 2% dari total kewajibannya jika pada batas waktu 20 Desember kembali dilanggar. Ketiga perusahaan itu dinyatakan telah melanggar batas waktu dokumen tender yakni pembayaran kewajiban pada 20 November 2009.

Sudah bayar
Duta Subagio Saroso, Direktur PT Berca Hardayaperkasa, mengatakan pihaknya telah membayarkan kewajiban BHP tahun pertama dan up front fee pada Jumat pekan lalu untuk menghindari penambahan bunga denda.

“Total yang kami bayarkan sekitar Rp143 miliar kepada Ditjen Postel, biaya BHP dihitung mulai 20 November lalu dan berlaku selama setahun,” ujarnya.

Pemenang tender BWA sendiri ada delapan perusahaan. Tiga perusahaan yang telah melakukan pembayaran kewajiban baru tiga, yakni PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Indosat Mega Media (IM2) dan PT First Media. (fita.indah@bisnis.co.id)

Read more.....

06 Desember 2009 Regulator akan panggil vendor WiMax

Berca bantah mundur dari BWA

Oleh Fita Indah Maulani
Bisnis Indonesia

Jakarta (04/12/2009): Regulator akan memanggil vendor WiMax lokal baik yang belum maupun sudah memperoleh sertifikasi tingkat kandungan lokal (TKDN) dari Ditjen Postel untuk perangkat 16d, terkait dengan kesiapan perangkat untuk operator broadband wireless access (BWA/WiMax).

Heru Sutadi, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), mengatakan pihaknya segera memanggil semua vendor lokal untuk memperoleh perkembangan terakhir kesiapan mereka menyambut implementasi BWA.

“Kami harus memastikan kesiapan mereka sebab ada dua informasi yang berbeda. Vendor lokal menyatakan siap tetapi belum ada pesanan, sementara operator pemenang tender lisensi mengatakan perangkat tidak siap,” ujarnya kepada Bisnis, kemarin.

Dia menegaskan sampai sekarang pihaknya belum melakukan perubahan apapun mengenai kebijakan menyangkut TKDN yaitu 40% bagi perangkat di base station (BS) dan 30% di perangkat subscriber station (SS), serta kanalisasi dalam implementasi BWA, yaitu teknologi 16d nomadic.

Pemerintah menegaskan tidak pernah menunjuk satu atau dua perusahaan tertentu sebagai penydia perangkat pada implementasi BWA 16d. Namun, berdasarkan data resmi, sejauh ini barue PT Hariff Daya Tunggal dan PT Teknologi Riset Global (TRG) yang perangkatnya memperoleh sertifikasi Ditjen Postel.

Heru mengatakan regulator membuka kesempatan bagi vendor asing yang mau masuk dan menjalin kemitraan dengan perusahaan lokal untuk menjadi penyedia perangkat bagi para operator pemenang tender.

“Tapi tentu saja perangkatnya harus sudah memenuhi TKDN yang disyaratkan dengan mengantongi sertifikasi Ditjen Postel dan memenuhi kanalisasi tertentu seperti yang disyaratkan,” ujarnya.

Hal ini membuka kesempatan bagi perangkat 16e untuk mengisi kebutuhan perangkat para operator, tetapi tentu harus diatur hanya bisa beroperasi untuk kanalisasi 16d nomadic seperti ketetapan pemerintah.

Heru menambahkan kebijakan TKDN dilakukan agar masyarakat Indonesia juga bisa menjadi pemain dalam pasar industri telekomunikasi, jangan sampai hanya menjadi pasar dan seluruh perangkat impor.

Sertifikasi TKDN rencananya akan diterapkan dalam semua produk telekomunikasi, bukan hanya pada BWA. Teknologi long term evolution (LTE) juga akan memiliki kewajiban tingkat kandungan lokal yang kurang lebih sama.

Pada kesempatan terpisah, Menkominfo Tifatul Sembiring menegaskan keingian pemerintah dalam mengembangkan produksi lokal agar nilai industri telematika Indonesia sebesar Rp300 triliun per tahun tidak seluruhnya lari ke luar negeri.

Dia menambahkan perkembangan produksi lokal juga harus didorong oleh kepedulian masyarakat, meskipun ada keterbatasan tetapi lebih baik menggunakan produk sendiri sehingga produk tersebut juga akan berkembang baik secara bisnis maupun teknologi.

Bantah mundur
Sementara itu, isu adanya pelepasan beberapa paket dari beberapa zona dari PT Berca Hardayaperkasa kepada operator lain terkait pembayaran biaya hak penyelenggara (BHP) dan up front fee yang belum dibayarkan mendapat bantahan.

“Tidak benar bahwa kami melepas beberapa zona yang telah dimenangkan, bahkan kami sangat aktif untuk segera bisa menjalankan proyek ini, meskipun hingga kemarin masih ada diskusi dengan regulator terkait dengan hambatan yang ada,” ujar Duta Subagio Sarosa, Direktur PT Berca Hardayaperkasa.

Berca sebagai pemenang terbanyak dalam tender BWA hingga saat ini memang belum membayar, tetapi tidak ada masalah keuangan untuk melakukan pembayaran termasuk denda keterlambatan.

Selain Berca, masih ada PT Jasnita Telekomunindo dan PT Internux yang belum melakukan pembayaran tetapi menyatakan siap dikenakan denda atas keterlambatannya.

Read more.....

26 November 2009 Perangkat BWA belum dipasarkan

Vendor perangkat WiMax belum siap produksi massal

Oleh Fita Indah Maulani
Bisnis Indonesia

Jakarta: Perusahaan pemenang tender broadband wireless access (BWA/WiMax) pada frekuensi 2,3 GHz diketahui belum melakukan pesanan pada sejumlah vendor penyedia perangkat WiMax berteknologi 16d yang telah memperoleh sertifikasi pemerintah.

Indar Atmanto, Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), sebagai pemenang satu paket di zona 5 BWA, mengatakan pihaknya baru saja menyelesaikan pembayaran up front fee dan biaya hak penyelenggaraan (BHP) atau annual fee tahun pertama pada pekan lalu.

“Mengenai perangkat saat ini kami baru dalam tahap meminta informasi [request of information] dari para vendor penyedia perangkat,” ujarnya kepada Bisnis, kemarin.

Saat ini baru PT Hariff Daya Tunggal dan PT Teknologi Riset Global (TRG) yang telah memegang sertifikasi pemerintah terkait aturan tingkat kandungan lokal (TKDN) pada perangkat yaitu 40% untuk perangkat BS (based station) dan 30% bagi perangkat SS (subsciber station).

Sementara itu PT First Media Tbk dalam paparan publik mengumumkan anggaran investasi Rp500 miliar hingga Rp1 triliun untuk membangun menara telekomunikasi berikut base transceiver station (BTS) dan infrastruktur lainnya yang diperlukan proyek WiMax. Paparan publik itu tidak menyebutkan siapa vendor penyedia perangkat yang ditunjuk.

Perusahaan ini memenangi tender untuk Zona I yaitu Sumatra bagian utara meliputi Sumatra Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam, serta Zona 4 yaitu Jabodetabek dan Banten.

IM2 dan First Media merupakan dua dari tiga perusahaan pemenang tender yang sudah membayar up front fee dan BHP. Seluruh perusahaan pemenang sendiri telah menerima izin prinsip awal bulan ini.

Pekan lalu, PT TRG mengumumkan PT Indosat dan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) akan memelopori penggelaran teknologi akses fixed WiMax menyusul terwujudnya transksi pembelian peranti WiMax 2,3 GHz tersebut.

Gatot Tetuko, Direktur PT Teknolgi Riset Global (TRG) salah satu produsen peranti WiMax lokal, mengatakan perusahaan dari Grup Indosat dan PT Telkom merupakan beberapa perusahaan yang telah membeli peranti WiMax.

“Transaksi pembelian (dari beberapa perusahaan) sudah terjadi dan sebagian lainnya masih dalam proses penjajakan,” ujarnya (Bisnis, 19 November).

Menurut Gatot, pabrik mitra TRG di Batam sudah siap memproduksi sesuai kebutuhan operator yang akan segera melakukan penggelaran.

Dia mengatakan peranti WiMax akan fleksibel untuk diterapkan sesuai perencanaan operator yang ingin mengoptimalkan pendapatan dari biaya berlangganan Internet.

Contohnya, untuk meraih biaya pelanggan yang murah, operator dapat mengintegrasikan WiMax dengan WiFi.

Artinya, WiMax dapat memperkuat akses ke base station (switch) dan akses ke gedung-gedung dapat menggunakan WiFi.

TRG sendiri menyatakan siap melakukan produksi, tentunya sesuai dengan pesanan dari para pemenang tender.

Ketua Umum Mastel (Masyarakat Telematika Indonesia) Setyanto P. Santosa mengungkapkan selama ini operator mengira bahwa perangkat BWA belum siap.

“Padahal hal itu belum dicoba melalui tender. Setelah menerima izin prinsip, operator seharusnya bergerak cepat membuat perencanaan layanan agar bisa tepat waktu sesuai dengan lisensi modern,” ujarnya.

Perusahaan pemenang tender BWA atau WiMax masih mempertanyakan keberadaan perangkat based station (BS) dan subscriber station (SS) dengan kandungan lokal yang telah tersetifikasi, sesuai aturan pemerintah dalam dokumen tender.

Roy Rahajasa Yamin, Direktur Utama PT Wireless Telecom Universal (WTU), mengatakan perangkat BWA untuk teknologi 16.d seperti yang ditetapkan dalam tender beberapa waktu lalu sudah ada di pasaran.

“Namun, kami masih belum tahu dan masih harus melakukan pengecekan apakah perangkat tersebut telah memenuhi tingkat kandungan dalam negeri yang ditetapkan pemerintah, yaitu 40% untuk perangkat BS dan 30% bagi perangkat SS,” ujarnya kepada Bisnis.

Dia menjelaskan siapa saja vendor yang memenuhi aturan tersebut masih harus dikonfirmasikan kepada regulator (Depkominfo).

Begitu juga dengan siapa saja vendor perangkat yang memenuhi persyaratan global roaming sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani Indonesia dalam APECTEL (The APEC Telecommunications and Information Working Group).

Direktur PT WTU Teddy A. Purwadi mengatakan TKDN peranti WiMax belum siap dan masih sekadar uji coba saja.

“Kami terpaksa akan memakai perangkat dengan kandungan lokal 40%, sisanya mencari yang lebih canggih. Untuk ketersediaan TKDN sebaiknya tanya ke pemerintah,” tuturnya.

Tidak siap
Ketidaksiapan kedua perusahaan lokal itu juga terlihat pada saat uji coba perangkat WiMax di Puspitek Serpong, awal Juni lalu.

Perangkat base station Hariff dan TRG hanya bisa menjangkau 15 CPE (customer premises equipment) dengan daya jangkau sapai 6 km.

Padahal, WiMax Forum mensyaratkan bahwa dalam satu base station layanan WiMax bisa menjangkau minimal 100 CPE atau titik pelanggan.

Forum Komunikasi Broadband Wireless Indonesia (FKBWI) menilai konsekuensi dari spesifikasi tersebut adalah butuh investasi sengat besar untuk dapat menyelenggarakan layanan Internet nirkabel pita lebar tersebut.

“Dengan hanya menjangkau enam CPE untuk satu base station [BS], maka perlu banyak BS agar memenuhi standar WiMax Forum sebanyak 100 CPE. Padahal satu BS menelan investasi ratusan juta rupiah,” ungkap organisasi yang terdiri dari vendor dan operator WiMax tersebut.

Untuk diketahui, WiMax terdiri dari dua standar yaitu IEEE 802.16d-2004 (lebih dikenal dengan 16d) untuk WiMax fixed atau nomadic dengan teknik modulasi orthogonal frequency division multiplex (OFDM) dan IEEE 802.16e-2005 (16e) untuk WiMax mobile dengan teknik modulasi spatial orthogonal Frequency Division Multiplex Access (SOFDMA). (ARIF PITOYO) (fita.indah@bisnis.co.id)

Read more.....

Berca belum penuhi kewajiban awal

Keikutsertaan di proyek lain tak dipersoalkan

Oleh Fita Indah Maulani

Jakarta (23/11/2009): Izin prinsip pembangunan infrastruktur guna memperoleh izin penyelenggaraan layanan broadband wireless access (BWA) atau WiMax bagi PT Berca Handayaperkasa terancam dicabut karena perusaahaan ini mangkir dari kewajiban.

Gatot S Dewa Broto, Kepala Humas dan Pusat Informasi Depkominfo, mengatakan dari enam perusahaan berbadan hukum yang menjadi pemenang tender baru tiga perusahaan yang sudah membayar kewajibannya pemenang tender WiMax (worldwide interoperbaility for microwave access).

“Perusahaan pemenang tender berbadan hukum harus membayar biaya hak penyelenggaraan [BHP] tahun pertama dan up front fee paling lambat 17 November lalu dan sudah kami beri toleransi perpanjangan hingga 20 November. Namun, baru tiga perusahaan yang membayar dan dua memberikan keterangan tertulis mengenai keterlambatannya,” ujarnya kepada Bisnis, pekan lalu.

Dia menjelaskan PT Berca Handayaperkasa-perusahaan yang memenangkan blok terbanyak dalam lelang 30 paket di 15 zona untuk lisensi BWA/WiMax-belum membayar BHP dan up front fee hingga tenggat akhir perpanjangan masa pembayaran habis pekan lalu tanpa keterangan apa pun.

Sebelum batas pembayaran 17 November berakhir, hanya dua perusahaan yang membayar, yaitu PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) yang memanangkan lima paket zona dan PT Indosat Mega Media (IM2) sebagai pemenang satu paket di satu zona.

Sementara itu, PT Internux sebagai pemenang salah satu paket di satu zona pada saat yang sama mengirimkan surat tertulis mempertanyakan kesiapan kandungan lokal pada perangkat dan menyatakan keterlambatan pembayaran dengan menerima konsekuensi terkena denda.

“Mengenai kandungan lokal pada perangkat, kami sudah menjawab, pemerintah tidak mungkin mengadakana tender jika belum beres,” ujarnya.

Dalam masa perpanjangan hingga 20 November, PT Jasnita Telekomindo menyampaikan surat meminta penundaan pembayaran, karena alasan internal dengan menerima risiko membayar denda keterlambatan.

Tanpa pemberitahuan
Pemerintah menetapkan denda sebesar 2% per bulan atas keterlambatan pembayaran BHP dan up front fee. Sayangnya, Berca sebagai pemenang 14 pekat di delapan zona hingga saat ini belum memberikan keterangan apa pun kepada pemerintah.

Gatot menjelaskan hal ini seharusnya tidak terjadi, karena sebelumnya perusahaan peserta tender sudah menandatangani surat pernyataan kesanggupan, salah satunya kewajiban pembayran BHP dan up front fee.

“Dalam surat tersebut, apa bila mereka tidak dapat menyanggupi kewajiban sebagaimana butir di atas tersebut setelah kami ditetapkan sebagai pemenang, mereka bersedia menerima sanksi yang diberikan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam komitmen yang dibuat, juga dicantumkan jika komitmen tersebut tidak terpenuhi, pemerintah akan mencabut penetapan pemenang pada blok dan zona frekuensi yang dimenangkan.

Gatot menambahkan ketidakjelasan PT Berca ini masih belum berpengaruh pada aksi perusahaan tersebut mengikuti tender lainnya. Berca diketahui telah lolos tahap prakualifikasi pada tender proyek universal service obligation (USO) Internet kecamatan atau Desa Pinter.

Bambang Sumaryo Hadi, Sekjen Indonesia Wireless Broadband (Id-WiBB0 mengatakan Berca selaku perusahaan yang berhasil memenangkan tender terbanyak tidak seharusnya melakukan hal seperti ini.

“Memang dari awal sudah banyak yang mempertanyakan eksistensi dari perusahaan ini, apalagi harga penawaran mereka yang begitu tinggi. Namun, seharusnya mereka taat dengan komitmen yang telah disepakati,” ujarnya.

Rudi Rusdiah, anggota Dewan Profesi dan Asosiasi (DPA) Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) memeprtanyakan keseriusan pemerintah dan prapeserta tender WiMax beberapa waktu lalu.

“Kok tender terkesan seperti main-main, enggak serius. Apakah ketika mengatakan pelaksanaan dan para pemainnya sudah siap? Sekarang semuanya terlihat tidak siap,” ujarnya. (fita.indah@bisnis.co.id)

Read more.....

23 November 2009 Operator BWA Tunda Pembayaran

Kanal Frekuensi BWA Masih ‘Kotor’

Oleh Rizagana dan Encep Saepudin

Jakarta, Investor Daily (20/11/2009) – Para pemegang tender broadband wireless access (BWA) siap membayar lisensi BWA. Hanya saja, kanal frekuensi yang dijanjikan pemerintah ternyata masih ‘kotor’ alias masih dipakai pihak lain. Namun, Depkominfo berharap hal itu tak menjadi alasan menunda pembayaran.

Demikian rangkuman pendapatan yang dihimpun Investor Daily dari Direktur Keuangan PT Internux Hiroshi Arifudin, Presdir PT Jasnita Telekomindo Sammy Pangerapan, Direktur PT Wireless Telecom Universal (WTU) Teddy Purwadi, dan Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S. Dewa Broto. Mereka dihubungi secara terpisah di Jakarta, Rabu (18/11) dan Kamis (19/11).

“Kami siap membayar lisensi BWA, baik up front fee maupun annual fee-nya. Tapi kami minta waktu hingga Januari 2010,” kat Hiroshi.

Pemenang tender BWA mengaku terkejut bahwa pemerintah akan menarik kembali lisensi BWA dari para pemenang tender, bila tidak bisa membayar lisensi pada 20 November 2009. Padahal dalam surat pemberitahuan pembayaran (SPP) atau invoice yang dikirimkan pemerintah dan dalam perjanjiannya tak ada pernyataan bahwa lisensi bisa ditarik kembali.

“Di surat perjanjiannya tak ada penarikan atau pembatalan lisensi BWA. Yang ada, keterlambatan pembayaran, pemenang tender BWA akan dikenai denda sebesar 2% per bulan,” kata Hiroshi.

Seperti diketahui, dari 30 lisensi BWA pada frekuensi 2,3 GHz yang ditawarkan pemerintah lewat tender, ada delapan perusahaan yang menjadi pemenang, yakni P T Berca Hardaya Perkasa memenangi 14 lisensi, PT Telkom (5), PT Konsorsium Wimax Indonesia (3), PT First Media (2), Konsorsium PT Comtronic System (3), PT Indosat Mega Media (1), PT Internux (1), dan PT Jasnita Telekomuindo (1).

Izin prinsip BWA telah diserahkan dan para pemenang tender BWA diwajibkan melunasi kewajibannya berupa up front fee plus biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi pada 20 November 2009. Besar up front fee adalah harga penawaran tertinggi pada tiap-tiap zona, sedangkan BHP frekuensi adalah harga penawaran tertinggi kedua pada tiap zona.

PT Internux, misalnya, yang memenangi zona Jabodetabek dan Banten, harus melunasi izin prinsip itu sebesar Rp231,234 miliar yang terdiri atas up front fee sebesar Rp121,201 miliar dan BHP frekuensi Rp110,033 miliar.

Selain PT Internux, PT Jasnita Telekomindo yang memenangi zona Sulawesi bagian Utara, juga minta tenggang waktu untuk melunasi kewajibannya. Kewajiban Jasnita adalah sebesar Rp384 juta. “Kami selalu mengikuti aturan pemerintah.

Hanya saja, untuk pembayaran, kami mita waktu hingga akhir Desember ini,” kata Sammy.

Selain minta penundaan pembayaran, operator BWA juga minta agar pemerintah membersihkan frekuensi yang telah menjadi hak mereka. “Kalau zona yang kami punya sudah bersih, tapi zona lain memang masih kotor. Frekuensi yang masih kotor itu disampaikan Depkominfo dalam dokumen tender. Yang masih kotor itu ada di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Balikpapan, Aceh, Medan, Jatim, dan daerah lain,” kata Sammy.

Sammy mengatakan, kanal frekuensi 2,3 GHz yang di Jakarta, misalnya digunakan pemerintah, sedangkan di Bandung digunakan pemerintah daerah.

“Saya kita, setelah izin diberikan kepada para pemenang tender BWA, wajar kalau mereka menuntut agar frekuensi itu dibersihkan dulu,” kata dia.

Sementara itu, Teddy Purwadi mengatakan, bersih atau tidaknya frekuensi itu bukan urusan pemenang tender BWA. “Itu urusan pemerintah. Urusan saya, cari uang dan lantas bayar,” kata Teddy. PT WTU adalah konsorsium Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII).

Sementara itu, Gatot S. Dewa Broto mengatakan, ancaman penarikan kembali lisensi BWA memang tidak ada dalam perjanjian. Tapi bukan berarti pemerintah tidak bisa menarik lisensi itu kembali, terutama kalau tidak ada respons dari para pemenang tender BWA. “Setelah ada respons dari pemenang tender untuk membayar, maski mereka tidak bisa bayar pada 20 November, kami tidak akan tarik lisensi itu. Mereka hanya kena pinalti,” kata Gatot.

Kalau terlambat membayar, kata Gatot, para pemegang lisensi BWA akan dikenai denda sebesar 2% per bulan dari nilai yang harus dibayar. “Hanya saja, keterlambatan itu tidak bisa terus-menerus tanpa ada batas waktu. Kami beri waktu tiga bulan setelah tanggal 20 November, mereka harus melunasinya. Kalau tidak, lisensi BWA benar-benar akan kami tarik lagi,” kata Gatot.

Sementara itu, mengenai kanal frekuensi yang belum bersih, Gatot bisa menerima hal itu sebagai masukan. “Kami berterima kasih. Ini masukan buat kami. Kami akan teruskan hal ini ke Balai Monitoring Frekuensi Ditjen Postel Depkominfo. Namun, jangan jadikan ini sebagai alasan untuk menunda pembayaran,” kata Gatot.

Read more.....

18 November 2009 6 Perusahaan mangkir bayar WiMax

PT WTU masih urus badan hukum

Oleh Fita Indah Maulani
Bisnis Indonesia

Jakarta: Sebanyak enam dari total delapan perusahaan pemenang tender broadband wireless Access (BWA/WiMax) yang berlangsung beberapa waktu lalu mangkir dari kewajiban pembayaran biaya hak penyelengaraan (BHP) tahun pertama dan up front fee.

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, menjelaskan hingga batas waktu terakhir pembayaran (Selasa sore), hanya PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dan PT Indosat Mega Media (IM2) yang telah melaksanakan kewajibannya.

"Penutupan sudah dilakukan sore ini, hingga menit terakhir hanya Telkom dan IM2 yang sudah membayar. Sisanya, hanya satu perusahaan yang menyampaikan surat resmi berisi alasan tidak melakukan pembayaran tepat waktu,” ujarnya kepada Bisnis kemarin.

Dia menjelaskan pihaknya selaku regulator akan mengirimkan surat resmi hari ini (Rabu) kepada setiap pemenang tender yang intinya memberikan tambahan batas waktu pembayaran hingga Jumat pekan ini.

Regulator dipastikan hanya memberikan toleransi hingga Jumat pekan ini bagi para pemenang yang belum membayar kewajibannya. Seharusnya hal ini tidak perlu terjadi karena mereka sudah berkomitmen dan mengetahui hal ini sejak awal.

Gatot menjelaskan ada satu perusahaan yang memenangkan tender satu paket di peringkat kedua di sebuah zona yang menyampaikan surat kepada pemerintah berisi alasan keterlambatan pembayaran karena perangkat belum siap

“Kami pasti akan menanggapi surat ini, tetapi perlu dicatat, sejak sebelum tender dimulai mereka sudah menandatangi dan menyepakati beberapa komitmen sehingga seharusnya menyadari segala konsekuensinya,” ujarnya.

Cabut izin prinsip
Regulator akan bersikap tegas dengan mencabut izin prinsip yang telah diberikan sebelumnya kepada para pemenang yang belum membayar kewajibannya hingga batas waktu terakhir, Jumat pekan ini.

“Penetapan pemenang pasti dibatalkan dan izin prinsip yang sudah diberikan akan dicabut kembali. Langkah selanjutnya sedang kami bicarakan internal, salah satunya menenderkan ulang sisa zona dan paket selain yang telah dimenangkan oleh Telkom dan IM2,” ujarnya.

Terdapat delapan pemenang tender BWA, yatiu PT Telkom, PT Indosat Mega Media, PT Internux, PT First Media, PT Jasnita Telekomindo, PT Berca Hardayaperkasa, Konsorsium Wimax Indonesia, serta konsorsium PT Comtronic Systems dan PT Adiwarta Perdania.

Dirut Indosat IM2 Indar Atmanto mengungkapkan pihaknya sudah membayar kewajiban sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Teddy A. Purwadi, Direktur PT Wireless Telecom Universal (sebelumnya Konsorsium WiMax Indonesia), mengungkapkan pihaknya telat membayar BHP dan up front fee WiMax karena masih mengurus proses perizinan badan hukum perusahaan baru ke Departemen Hukum dan HAM.

“Beda lah, izin mereka [Telkom dan Indosat] melekat ke badan hukum. Telat bayar tanpa alasan pun tidak bisa langsung dicabut, tetapi terkena denda 2% per bulan,” tegasnya.
(ARIF PITOYO) (fita.indah@bisnis.co.id)

Read more.....

02 November 2009 WiMax TRG Sudah Penuhi Syarat Kandungan Lokal

Operator BWA Harus Gunakan Wimax Lokal

Oleh Rizagana

Jakarta, Investor Daily – Pemerintah (Depkominfo) mengingatkan para pemilik lisensi BWA mengenai kewajiban menggunakan perangkat telekomunikasi dengan kandungan lokal minimum 30%. Para pemegang lisensi BWA tidak bisa lagi berkelit, karena perusahaan dalam negeri, seperti PT Teknologi Riset Global (TRG), sudah bisa memproduksi perangkat BWA (Wimax) lokal.

Demikian ditegaskan Direktur Standardisasi Ditjen Postel Depkominfo Azhar Hasyim saat meninjau pabrik perakitan perangkat Wimax milik PT Teknologi Riset Global (TRG) di Batam, pekan lalu. Penegasan itu disampaikan di hadapan perwakilan pemilik lisensi broadband wireless access (BWA), seperti PT Telkom, PT Indosat Mega Media (IM2), PT Berca Hardaya Perkasa, dan PT First Media.

Azhar mengingatkan Peraturan Menkominfo No 7/2009 tentang Penataan Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband). Pada Pasal 17 ayat 1 disebutkan, perangkat telekomunikasi yang digunakan pada frekuensi radio 2,3 GHz dan 3,3 GHz wajib memenuhi kandungan lokal (TKDN) minimal 30% untuk subscriber station (SS) dan 40% untuk base station (BS).

“Ketentuan itu wajib dipatuhi dan kalau dilanggar ada penaltinya. Kalau tidak ada produk lokal yang memenuhi syarat TKDN 30%, mereka tidak kena penalti. Tapi, karena sudah ada produk lokal, seperti Wimax TRG ini, mereka harus pakai produk lokal. Perangkat Wimax TRG ini sudah memenuhi standar dan syarat TKDN,” kata Azhar.

Azhar mengatakan, sejak industri telekomunikasi seluler berkembang di Tanah Air, kini belanja modal (capex) perusahaan telekomunikasi per tahun mencapai Rp100 triliun. Bila ditelisik lebih lanjut, dana yang dibelanjakan untuk produk dalam negeri tak sampai 7%, dan sisanya dibelanjakan untuk produk asing.

Azhar mengakui, ada beberapa pihak yang keberatan dengan aturan menganai TKDN. Para pemenang lisensi BWA juga mempertanyakan keputusan pemerintah menggunakan standar 16d (nomedic/fixed), bukan 16e (mobile). Wimax standar 16e kini tengah dikembangkan vendor asing, bahkan telah dipasang di komputer (PC).

“Jadi, kami tegaskan, tidak ada niat dari pemerintah untuk mengubah teknologi 16d itu, baik pada frekuensi 3,3 GHz maupun 2,3 GHz. Ini untuk memberi kesempatan pada industri telekomunikasi dalam negeri tumbuh dan berkembang,” kata Azhar.

Pemerintah baru saja mengumumkan delapan perusahaan pemenang 30 lisensi BWA pada frekuensi 2,3 GHz. Yakni, PT Berca Hardaya perkasa yang memiliki 14 lisensi, PT Telkom (5), PT Konsorsium Wimax Indonesia (3), PT First Media (2), Konsorsium PT Comtronic System (3), PT Indosat Mega Media (1), PT Internuz (1), dan PT Jasnita Telekomunindo (1).

Sedangkan lisensi BWA pada frekuensi 3,3 GHz ada 55 lisensi dan mayoritas dikuasai Indosat. Para pemegang lisensi BWA 3,3 GHz itu adala PT Aplikanusa Lintasarta yang memiliki 14 lisensi, PT Indosat (12), PT Starcom Solusindo (11), PT Telkom (7), PT Citra Sari Makmur (5), PT Corbec Communication (2), Rekajasa Akses (2), PT Rabik Bangun Pertiwi (1), dan PT Jasnicom Gemanusa (1).

Direktur PT TRG Gatot Tetuko mengatakan, ada beberapa pemegang lisensi BWA pada frekuensi 3,3 GHz yang telah menggunakan Wimax TRG secara komersial, seperti PT Telkom dan PT Aplikanusa Lintasara. “Sedangkan PT IM2 saat ini masih melakukan uji coba,” kata dia.

Sementara itu, beberapa pemegang lisensi BWA pada frekuensi 2,3 GHz, seperti PT IM2, PT First Media, dan PT Berca Hardaya Perkasa, berminat untuk segera menggelar layanan BWA berteknologi Wimax. Namun, mereka masih mengkhawatirkan tentang kealyakan teknologi 16d secara komersial atau bisnis, terutama menyangkut perangkat SS yang relatif agak besar dan ditaruh di luar ruangan (outdoor).

Menurut Chief Research and Development PT TRG Mahmud Galela, PT TRG tidak berhenti dalam berinovasi memproduksi perangkat Wimax di Tanah Air. Bahkan dalam waktu dekat, PT TRG membangun pusat riset dan laboratorium yang lebih lengkap di kawasan industri Jababeka.

“Kami akan terus berinovasi termasuk memproduksi perangkat SS yang lebih kecil. Sekarang kami sedang merancang desain perangkat SS sebesar kartu kredit. Mudah-mudahan, itu bisa diproduksi dalam satu atau dua tahun ini. Bahkan, kami juga siap untuk memproduksi perangkat Wimax yang standar 16e atau mobile,” kata Mahmud.

Read more.....

14 Oktober 2009 TRG dan Hariff Ikut Tender

Telkom Mulai Gelar Jaringan Wimax

Oleh Rizagana

Jakarta, Investor Daily (13/10/2009) – PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) akan menggelar tender pengadaan perangkat jaringan broadband wireless access (BWA) pada spektrum 3,3 GHz awal Oktober 2009. Dua perusahaan tender yang sudah mengajukan adalah perusahaan lokal, yakni PT Telkonologi Riset Global (TRG) dan PT Hariff Daya Tunggal Engineering (Hariff).

Direktur Network Solution Telkom Ermady Dahlan mengatakan, ternder penggelaran jaringan Wimax itu dilakukan pada frekuensi 3,3 GHz. Spektrum ini sudah lama dimiliki Telkom, yang merupakan migrasi dari frekuensi 3,5 GHz.

“Tender penggelaran jaringan Wimax digelar pada spektrum 3,3 GHz agar segera dikomersialisasikan. Lokasinya, untuk tahap awal adalah di daerah Jadebotabek,” kata Ermady menjawab Investor Daily beberapa waktu lalu.

Ermady mengatakan, tender penggelaran jaringan Wimax milik Telkom itu diharapkan bisa segera dinikmati masyarakat umum pada akhir tahun ini juga. “Pada tahap awal kami hanya bangun sekitar 3-4 ribu port,” kata dia.

Peserta tender yang sudah mengajukan minatnya ada dua, dan semuanya perusahaan lokal. Kedua perusahaan lokal penyedia perangkat Wimax itu, PT TRG dan PT Hariff, sebelumnya sudah menguji coba perangkat Wimax-nya di Telkom.

“Waktu uji coba, hasilnya cukup bagus. Tapi, ada salah satu yang kutang bagus, dan kemudian mereka sudah memperbaikinya. Siapa yang tidak bagus itu, tidak etis kalau saya sebutkan,” kata Ermady.

Pada Juli 2009, pemerintah mengumumkan pemenang tender BWA pada frekuensi 2,3 GHz. Telkom berhasil memenangi lima lisensi. Dengan tujuh lisensi BWA pada frekuensi 3,3 GHz yang sudah dimiliki, berarti Telkom menguasai 12 lisensi BWA yang tersebar pada beberapa zona di seluruh Tanah Air.

Vice President Public and Marketing Communication Telkom Eddy Kurnia mengatakan, ke-12 zona itu adalah tujuh zona dari lisensi pada frekuensi 3,3 GHz yang berada di Sumatera Tengah, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat. Sedangkan lima zona dari lisensi pada frekuensi 2,3 GHz adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Papua, dan maluku.

“Lisensi tambahan yang dimiliki tersebut akan dimanfaatkan, baik oleh Telkom maupun oleh anak-anak perusahaan, khususnya Telkomsel. Layanan internet cepat Speedy dan Telkomsel Flash dari Telkomsel akan lebih maksimal melayani kebutuhan masyarakat akan internet cepat mobile,” jelas Eddy beberapa waktu lalu.

Implikasi perolehan lisensi BWA tersebut bagi bisnis Telkom tentunya akan semakin memperkuat New Wave Business yang saat ini tumbuh. Teknologi new wave akan menyelaraskan kekuatan Telkom Group sekaligus memberikan solusi, baik bagi pelanggan ritel maupun korporasi. “Kami yakin, lisensi baru tersebut akan memuluskan jalan untuk migrasi ke high-speed, mobilitas penuh, sesuai dengan permintaan untuk layanan suara, internet dan multimedia,” ujar Eddy.

BWA, lanjut Eddy, memiliki keunggulan kompetitif dalam aspek kecepatan penggelaran infrastruktur dibanding kabel (wireline),setimasi nilai investasi yang lebih menarik, kesesuaian dengan kebutuhan lifestyle masyarakat urban untuk layanan broadband (bergerak, nyaman, mudah), sebagai backhaul jaringan akses, solusi kebutuhan dunia usaha yang dinamis, solusi kebutuhan masyarakat non-urban (rural, semi urban), serta emergency/contigency bila terjadi bencana alam (misalnya banjir).

Eddy menilai, harapan perolehan Telkom dengan lisensi yang dimilikinya tersebut akan memberikan kontribusi yang sangat besar kepada negara antara lain dalam bentuk percepatan pembangunan dan peningkatan penetrasi broadband, internet dan value added service kepada masyarakat luas secara nasional, menumbuhkan lapangan pekerjaan terkait dengan bisnis broadband dan turutannya, dan lain-lain.

Akuisisi Dua TIK
Sementara itu, Dirut Telkom Rinaldi Firmansyah mengatakan, Telkom sedang bersiap mengakuisisi dua perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi komunikasi (TIK). Dana yang disiapkan untuk aksi korporasi tersebut berkiasar Rp500 miliar.

“Akuisisinya kami harap bisa rampung sebelum akhir 2009 ini,” ujar Rinaldi.

Salah satu perusahaan yang diakuisisi adalah PT Solusindo Kreasi Pratama, perusahaan penyedia menara telekomunikasi yang dikenal dengan nama Indonesian Tower. “Proses akuisisinya masih berlangsung. Tapi, akuisisi ini tidak termasuk PT TRG, penyedia perangkat Wimax,” kata Ermady.

Rinaldi mengatakan, akuisisi dua perusahaan itu akan menambah kapasitas bisnis utama perusahaan.

Read more.....

09 Oktober 2009 Izin prinsip WiMax tertunda

Vendor peranti lokal belum terima pesanan

Oleh Fita Indah Maulani & Muhammad Sufyan
Bisnis Indonesia

Jakarta (08/10/2009): Pemenang tender WiMax atau broadband wireless access (BWA) di pita 2,3 GHz belum melaksanakan pembangunan karena pemerintah masih menunda pemberian izin prinsip.

Roy Rahajasa, Koordinator Konsorsium WiMax Indonesia, mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima izin prinsip sebagai salah satu pemenang di wilayah Maluku dan Maluku Utara, Kepulauan Riau, serta Papua.

“Berdasarkan informasi terakhir, izin prinsip masih diproses di Ditjen Postel karena terkait dengan komitmen pembayaran biaya hak penggunaan [BHP] frekuensi yang terdiri dari up front free, lisensi, dan izin pita spektrum frekuensi radio [IPSFR] pemenang seleksi,” ujarnya kepada Bisnis, kemarin.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) ini menambahkan pembangunan jaringan baru bisa dimulai setelah ada izin prinsip dari pemerintah yang sebelumnya dijanjikan keluar setelah ada pengumuman pemenang tender.

Herman Hermanudin, General Manager Business Planning Development Indosat M2, mengatakan sebagai salah satu pemenang di zona Jawa Barat minus Bogor, Tangerang, dan Bekasi, pihaknya berharap izin prinsip WiMax bisa segera dikeluarkan.

Adapun Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto Santosa menilai berlarut-larunya izin prinsip WiMax merupakan hasil dari tidak terbukanya pemerintah kepada masyarakat terhadap cetak biru telekomunikasi.

“Pemerintah mungkin punya cetak biru tapi tidak untuk publik hanya untuk internal saja, ini yang harus ada akuntabilitas terhadap pembayar pajak yang menajadi pemain di bidang telematika,” ujarnya.

Penundaan izin prinsip itu disebut-sebut karena belum siapnya penyedia peranti WiMax lokal.

Menanti order
Di sisi lain, sejumlah perusahaan manufaktur telekomunikasi di Bandung mengaku belum memperoleh kontrak instalasi dari pemenang tender WiMax beberapa waktu lalu.

Wahyuddin Bagenda, Dirut PT Len Industri, mengungkapkan pihaknya sampai saat ini baru sampai tahap penjajakan dengan sejumlah pemenang tender Internet pita lebar tersebut.

Dia menyebutkan pihaknya sudah berkomunikasi dengan pemenang tender di Jabar, Jateng, maupun DKI Jakarta, yakni PT Indosat Mega Media, PT First Media, dan PT Berca Hardayaperkasa.

“Persoalannya, dari segi financing, ternyata kontraktor dari operator itu, ya investor juga, sehingga proses negosiasi tidak bisa cepat,” katanya kepada Bisnis, Selasa lalu.

Pemenang tender WiMax lainnya adalah PT Interlux, PT Comtronics Systems, PT Adiwarta Perdania, PT Telkom, dan PT Jasnita Telekomindo.

Read more.....

25 September 2009 Kesiapan vendor WiMax lokal didesak

Oleh Roni Yunianto
Bisnis Indonesia

Jakarta: Operator WiMax (worldwide interoperability for microwave access) berharap vendor perangkat lokal siap dalam mengikuti rencana penggelaran jaringan yang akan digelar 2010.

Indar Atmanto, Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), menuturkan kesuksesan penggelaran sangat mengandalkan kesiapan vendor perangkat lokal.

“Saat ini perhatian kami lebih ke detail perencanaan roll-out ini. Harapan kami vendor juga mengikutinya [rencana penggelaran], agar pada 2010 semuanya sudah siap,” ujarnya kepada Bisnis baru-baru ini.

Apapun, terkait dengan penyesuaian perangkat baik base transceiver station maupun lainnya yang dibutuhkan, IM2 masih terus melakukan pemantauan persiapan vendor.

Indar mengatakan sebagai salah satu pemenang ternder, proses administrasi termasuk kewajiban penyerahan performance bond, pembayaran up font fee, dan biaya hak penggunaan (BHP) akan dipenuhi sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Basuki Yusuf Iskandar, Plt Dirjen Postel Depkominfo mengatakan delapan operator WiMax sudah menyerahkan komitmen membangun jaringan (perfomrmance bond).

“Setelah mendapatkan IPP [izin prinsip penyelenggaraan] mereka membayar up front fee dan BHP pada 11-17 November 2009,” ujarnya.

Semula Depkominfo menargetkan paling lambat awal November tahun ini izin prinsip sudah bisa diberikan kepada para pemenang lelang.

Namun, masih adanya masalah teknis menyangkut pembagian blok, karena penawar terbesar disetiap zona dapat memilih lebar frekuensi di 2,3 gigahertz (GHz) itu, maka jaadwal sedikit tertunda.

Setoran terbesar
Perusahaan pemenang tender akan menyetorkan up front fee sebesar Rp438,64 miliar dan biaya hak penyelenggaraaan (BHP) tahun pertama sebesar Rp438,64 miliar. Dana BHP tersebut akan dibayarkan setiap tahun kepada pemerintah.

Berca Hardayaperkasa menjadi pemenang tunggal zona 2 Sumatra bagian tengah, zona 3 Sumatra bagian selatan, zona 8 Bali dan Nusa Tenggara, zona 11 Sulawesi bagian selatan, zona 13 Kalimantan bagian barat, serta zona 14 Kalimantan bagian timur.

Berca menang di zona 1 Sumatra bagian utara dengan harga penawaran Rp6,6 miliar dan di zona 15 Kepulauan Riau dengan harga penawaran Rp4 miliar.

Setoran terbesar kedua berasal dari PT First Media yang berhasil memenangi zona 4, wilayah Banten, Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi dengan penawaran Rp101,21 miliar untuk satu blok, ditambah satu blok di zona 1 dengan penawaran sebesar Rp7,2 miliar.

Perusahaan ini harus membayar sebesar Rp108,41 miliar untuk tahun pertama.

Read more.....

23 Agustus 2009 Operator gamang gelar WiMax

Vendor komputer siapkan 16 seri notebook WiMax

Oleh Fita Indah Maulani & Arif Pitoyo
Bisnis Indonesia

Jakarta (21/08/2009): Operator WiMax tidak memiliki rencana bisnis yang jelas untuk menggelar jaringan Internet pita lebar 16d di frekuensi 2,3 gigahertz (GHz).

Mermanudin, praktisi WiMax (worldwide interoperability for microwave access) dari PT Indosat Mega Media (IM2), menegaskan teknologi 16d dengan frekuensi 2,3 GHz tidak masuk dalam hitungan rencana bisnis operator.

“Sebenarnya bukan masalah terlambat, tetapi teknologi 16d tidak cocok untuk tipe pelanggan nomadic [bergerak],” ujarnya kepada Bisnis kemarin.

Selain itu, katanya, performa jaringan juga kurang cocok untuk layanan komunikasi bergerak. Dengan demikian, jaringan yang terbangun tidak optimum, sehingga banyak keterbatasan di pelanggan dan operator yang pada akhirnya harga akan lebih mahal secara keseluruhan.

Di dunia saat ini terdapat tiga standar WiMax, yaitu 802.16, 802.16d, 802.16e, yang lebih sering dinamakan standar 16, 16d, dan 16e. Standar WiMax 16d memiliki dua varian, yaitu fixed (jaringan tetap) dan nomadic (jaringan bergerak). Adapun, standar 16e lebih difokuskan untuk mobile WiMax atau jaringan WiMax bergerak.

Sejumlah kalangan di Forum Komunikasi Broadband Wireless Indonesia (FKBWI) menilai penawaran yang sangat tinggi membuktikan bahwa operator BWA tidak memiliki rencana bisnis yang jelas, apalagi dengan pita frekuensi yang hanya selebar 15 MHz, masih dikurangi untuk guard band.

Ketua FKBWI Barata Wisnu Wardhana mengungkapkan operator hingga saat ini belum memiliki rencana bisnis dan rencana jaringan yang memadai, karena tidak memperhitungkan harga kepelanggan, besar investasi, manajemen jaringan, dan pengembalian modal.

“WiMax di 16d memang kurang ekonomis, apalagi tahun depan sudah dikembangkan WiMax mobile atau 16e, sehingga pasti infrastruktur yang dibangun akan sia-sia,” tuturnya.

Pemerintah sendiri berencana menenderkan WiMax Mobile di 16e pada pita 2,3 GHz tahun depan, menunggu kesiapan penyedia perangkat lokal.

Dalam tataran dunia, WiMax Forum mengungkapkan pengunaan teknologi WiMax khususnya untuk kepentingan mobile (16e) diprediksi tumbuh pesat di Asia Pasifik dalam 4 tahun mendatang.

Lior Mishan, Direktur Bisnis WiMax Forum Asia Tenggara, mengatakan teknologi WiMax akan berkembang menjadi 133 juta pengguna pada 2012 dengan mayoritas pengguna berada di Asia Pasifik. “Pada 2008 jumlah pengguna teknolgi ini masih di bawah 40 juta,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Dia menambahkan hal ini bisa dilihat dari perkembangan penerapan teknologi tersebut di beberapa negara seperti Taiwan dan Indonesia. Di Taiwan, pasar teknologi ini meningkat dua kali lipat menjadi US$400 juta pada 2009 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Di Indonesia pemerintah baru menyelesaikan tender fixed WiMax untuk frekuensi 2,3 GHz dan di India akan mulai dilakukan pengembangan akhir tahun ini.

Sebanyak 123 jenis perangkat sudah terstandardisasi menggunakan teknologi ini, di mana sekitar 75% di antaranya memiliki 16e yang bisa digunakan untuk nomadic maupun mobile. Sekitar 40 perusahaan sudah memproduksi kartu PC, modem USB, netbook, notebook, dan aneka modem yang dilengkapi teknologi itu.

Notebook WiMax
Khusus untuk perangkat notebook dan netbook, sebanyak 16 pabrikan internasional telah memproduksi sekitar 40 model komputer jinjing WiMax. Ponsel pintar yang mengadopsi teknologi ini juga sudah diproduksi beberapa vendor global seperti Samsung, HTC, LG, dan Motorola.

WiMax Forum juga memproyeksikan nilai bisnis teknologi Internet pita lebar tersebut pada 4 tahun mendatang mencapai US$4 miliar atau meningkat empat kali lipat dibandingkan dengan pendapatan 2009 yang diproyeksikan US$1 miliar.

Read more.....

20 Agustus 2009 Sejumlah pemda gelar WiMax di pita 5,8 GHz

Izin class baru diberikan 2011

Oleh Fita Indah Maulani & Arif Pitoyo
Bisnis Indonesia

Jakarta (19/08/2009): Beberapa pemerintah kabupaten/kota segera menyelenggarakan layanan Internet pita lebar (WiMax) di pita 5,8 GHz, padahal Departemen Komunikasi dan Informatika sudah mengalokasikan WiMax di pita 2,3 GHz.

Sekjen Indonesia Wireless LAN dan Internet (IndoWLI) Rasimin mengatakan sejumlah daerah di antaranya Bekasi, Tangerang, dan daerah lainnya di luar Jawa sudah mengalokasikan WiMax di pita 5,8 GHz.

“Itu jelas melanggar regulasi, karena WiMax seharusnya di pita 2,3 GHz, sementara pit 5,8 GHz belum dibebaskan untuk lisensi berdasarkan class mulai 2011,” ujarnya di sela-sela diskusi mengenai WiMax, kemarin.

Pemerintah membebaskan pita frekuensi 5,8 GHz dari biaya hak penggunaan (BHP) dan menggantinya dengan izin kelas atau sertifikasi perangkat seperti yang selama ini diterapkan pada pita 2,4 GHz.

Ketentuan pembebasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 25/2009 tentang pelaksanaan tarif atas PNBP dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Pita 5,8 GHz pada rentang frekuensi radio 5.725-5.825 MHz ditetapkan untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel dengan moda TDD (time division duplex).

Pemberian izn penggunaan frekuensi radio berdasarkan izin kelas tidak berlaku pada kota di mana terdapat pengguna pita 5,8 GHz existing untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel sampai dengan 19 Januari 2011.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S. Dewa Broto mengatakan rencana tersebut tidak mungkin dilakukan karena pelaku usaha yang ingin memperoleh izin penggunaan pita tersebut cukup mengajukan izin kelas, tidak perlu ikut tender.

“Langkah pemda tersebut mubazir, lha wong pelaku usaha bisa memperoleh pita frekuensi tersebut dengan bebas,” ujarnya kapada Bisnis kemarin.

Airspan Network merupakan penyedia perangkat 5,8 GHz yang akan memasok sejumlah pemda penyelenggara layanan WiMax di pita tersebut.

“Mereka memang berminat dan untuk mengantisipasi hal tersebut kami sedang memproses sertifikasi perangkatnya di Ditjen Postel,” ujar Presdir Airspan Network Retno K. Harsikie.

Pita frekuensi 2,3 GHz
Depkominfo saat ini masih mengatur penggunaan alokasi blok pada pita frekuensi 2,3 GHz yang baru selesai lelang akhir Juli lalu sebelum izin prinsip diserahkan kepada para pemenang lelang di dua blok pada 15 zona se-Indonesia.

“Kami targetkan paling lambat awal November tahun ini izin prinsip sudah bisa diberikan kepada para pemenang lelang,” ujarnya.
(fita.indah@bisnis.co.id/arif.pitoyo@bisnis.co.id)

Read more.....

Jasa Telekomunikasi

Perangkat BWA Akan Diproduksi Lokal

Jakarta, Koran Jakarta (19/08/2009) – Para pegiat telematika yang bergabung dalam Indonesia Wireless Broadband (Id-Wibb) sedang menginisiasi pembuatan perangkat lokal berbasis teknologi Worldwide Interoperability for Microwave Access (Wimax) guna menolong para operator Broadband Wireless Access (BWA) dalam memasarkan jasanya.

“Kami sedang berbicara dengan satu vendor perangkat Wimax dari Taiwan yang biasa bermain di original equipment manufacture (OEM). Perusahaan ini banyak memasok perangkat ke operator atau manufaktur besar di dunia,” ungkap anggota Id-Wibb, Wahyu Haryadi, kepada Koran Jakarta, Selasa (18/8).

Dijelaskannya, tahap pertama yang dilakukan oleh organisasinya untuk menggandeng perusahaan asal Taiwan tersebut adalah mendirikan perusahaan bersama di Indonesia. Setelah itu, dilanjutkan dengan transfer teknologi pembuatan perangkat untuk konsumen dan pendirian pabrik.

“Intinya kami ingin membuat perangkat made in Indonesia yang memenuhi tingkat kandungan lokal sesuai permintaan pemerintah, yakni 30 persen, mulai tahun depan,” ujarnya.

Wahyu mengatakan perangkat yang dibuat nantinya memiliki interoperability dengan buatan luar negeri dan difokuskan bagi Wimax dengan standar 16e atau mobile. “Kami tidak mau membuat perangkat berbasis standar 16d (nomadic) karena tidak lagi dikembangkan di luar negeri. Tujuan lain dari pendirian pabrik ini adalah untuk membangun ekosistem Wimax 16e agar tender frekuensi untuk standar tersebut digelar pada tahun depan,” katanya.

Wahyu menjamin perangkat yang dijual oleh pabrik besutannya akan lebih murah 50 persen ketimbang yang dijual oleh dua perusahaan lokal yang memproduksi untuk standar 16d. “Jika perangkat sekarang yang dijual seharga 300 dollar AS, perangkat kami nantinya bisa mencapai 150 dollar AS. Ini akan menolong operator BWA nantinya dalam mengatasi kelangkaan perangkat sehingga belanja modalnya tidak lagi dihabiskan buat subsidi belanja perangkat bagi konsumen,” katanya.

Masih Terkendala
Pada kesempatan sama, Juru Bicara Konsorsium Wimax Indonesia (KWI) Roy Rahajasa Yamin mengakui masalah perangkat menjadi kendala bagi peihaknya untuk mengembangkan Wimax sesuai standar pemerintah. “Seharusnya kuartal ketiga ini KWI mulai membangun, tetapi masalahnya perangkat yang tersedia saat ini belum proven. Kami ingin berbicara ke pemerintah untuk diberikan solusi,” katanya.

Dua perusahaan lokal yang telah memenuhi ketentauan pemerintah dalam membuat perangkat Wimax dengan standar nomadic adalah Hariff dan TRG. Sedangkan pesaing terdekat dari pabrik besutan Id-Wibb adalah LEN Industri yang telah berancana mengeluarkan investasi sebesar 15 miliar rupiah untuk mengembangkan perangkat Wimax dengan standar 16e. ■ dni/E-3

Read more.....

10 Agustus 2009 Xirka, Chip Wimax Buatan Indonesia

Jakarta, Investor Daily – Depkominfo bekerja sama dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Ristek) mengembangkan Xirka, chip Wimax asal Indonesia. Dengan diciptakan chip Wimax Xirka, Indonesia sekarang sudah sejajar dengan sembilan negara lain yang sudah mengembangkan chip Wimax seperti Tiongkok, Jepang, Rusia, dan Taiwan.

“Peran Indonesia selama ini hanyalah pengguna. Oleh karena itu kami ingin Indonesia juga bisa berperan sebagai produsen. Kami dorong pengembangan untuk kembangkan chip Wimax dan hasilnya adalah Xirka ini,” kata Menteri Riset dan Teknologi, Kusmayanto Kardiman, dalam Ritech Expo 2009 yang berlangsung di Gelora Bung Karno, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Wimax Xirka ini memang diciptakan khusus sebagai chip Wimax yang 100% Indonesia. Chipset generasi pertama untuk BWA ini dikembangkan sesuai dengan standar IEEE 802.16d untuk fixes Wimax, dan IEEE802,16e untuk mobile Wimax. Teknologi ini dikembangkan di Bandung dan dibangun oleh Rudi Hari, Sylvia S Sumarlin, Eko F Nurprasetyo, Trio Adiono, serta 60 pakar mikrochip Indonesia.

Dijelaskan oleh Kusmayanto Kardiman bahwa segala komponen di dalam Wimax nantinya akan buatan Indonesia, baik board maupun chip. Selain itu, operator Indonesia yang akan memberi layanan. Wimax pun harus menggunakan Xirka ini. Untuk saat ini Wimax baru digunakan di kantor Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek) yang berlokasi di Serpong, Tangerang. “Wimax kami pastikan akan serba Indonesia mulai dari komponen hingga operatornya,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Muhammad Nuh kembali mengingatkan penyelenggara telekomunikasi untuk menggunakan teknologi lokal. Syarat tingkat kandungan dalam negeri atau TKDN sebesar 40% diharapkan dapat memberikan ruang bagi teknologi lokal untuk tumbuh dan mampu bersaing. “Para operator harus menggunakan teknologi lokal paling tidak 40%. Kalau tidak, lisensinya dapat dicabut,” tegas Nuh. (c135)

Read more.....

04 Agustus 2009 ‘Operator WiMax perlu disubsidi’

Tender 3 putaran rugikan operator kecil

Oleh Arif Pitoyo & Roni Yunianto
Bisnis Indonesia

Jakarta: Pemerintah didesak untuk memberikan subsidi kepada penyelenggara WiMax atau broadband wireless access (BWA) agar tercipta harga Internet murah kepada masyarakat.

“Dengan harga lelang yang sangat melambung akibat penerapan tender tiga putaran, maka penyelenggara pasti tidak mau rugi dan berfikir untuk menerapkan tarif yang tinggi kepada masyarakat,” ujar Sekjen Masyarakat Telematika (Mastel) Indonesia Mas Wigrantoro Roes Setiadi, kepada Bisnis, kemarin.

Salah satu tujuan putaran adalah harga lelang yang tinggi, tetapi tarif Internet murah, menurutnya, masih bisa tercapai apabila investasi jaringan, biaya operasi, dan harga bandwidth rendah meski hal itu tidak mungkin terjadi.

Wigrantoro memaparkan tarif Internet masih bisa rendah apabila investor tidak menargetkan keuntungan tinggi disertai pemberian subsidi oleh pemerintah.

Di sisi lain, anggota Dewan Penasehat Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Heru Nugroho mengatakan pemerintah hanya berpikir bagaimana mencari untuk sebesar-besarnya, salah satunya dengan menggelar tender BWA melalui tiga putaran.

“Sementara harga Internet yang murah yang katanya menjadi tujuan utama pemerintah bakal sulit terealisasi,” ungkapnya.

Departemen Komunikasi dan Informatika bakal menerima dana sebesar Rp877,28 miliar dari hasil lelang BWA atau WiMax di 15 zona yang berakhir 16 Juli.

Sejak awal sebelum tender digelar, sejumlah perusahaan jasa Internet dan operator telekomunikasi besar mengkhawatirkan harga lelang WiMax melambung sangat tinggi pada putaran terakhir dari harga dasarnya karena akan memicu rendahnya nilai komersial apabila sudah dijual ke masyarakat.

Ketua Komite Tetap Teknologi Informasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sylvia W. Sumarlin menilai harga WiMax dengan cakupan nasional sebaiknya tidak lebih dari Rp52,25 miliar agar tidak mendekati harga pita telekomunikasi seluler generasi ketiga (3G).

“Apabila harganya sampai lebih dari itu, bahkan mendekati Rp100 miliar, sudah tidak menarik lagi karena akan kalah bersaing dengan 3G yang memiliki kualitas akses lebih baik,” ujarnya.

Tiga putaran
Menurut eksekutif penyelenggara jasa telekomunikasi, pelaksanaan tender tiga putaran seperti pada tender WiMax sangat merugikan perusahaan kecil.

“Lembaga yang berwenang perlu mengaudit sistem tender tiga putaran seperti yang dilakukan Depkominfo pada tender WiMax karena selain harga akhirnya sangat tinggi, juga pemenang putaran pertama dan kedua menjadi tidak ada artinya,” tuturnya.

Seharusnya, katanya, pemenang tender putaran pertama dan kedua juga diperhitungkan dengan memberikan indeks kemenangan karena kalau tidak, maka tender seolah-oleh hanya satu putaran saja, yaitu putaran terakhir.

Menurut eksekutif yang juga aktif di Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tersebut, apabila hanya putaran ketiga yang diperhitungkan, seharusnya tidak perlu ada putaran pertama dan kedua.

Menanggapi hal itu, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar mengungkapkan proses tender sudah berjalan secara baik dan transparan, jadi sebenarnya tidak ada persoalan lagi.

Pemerintah optimistis industri lokal mampu memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang dipersyaratkan menyusul ketetapan seleksi penyelenggaraan jaringan WiMax.

Basuki mengatakan peranti WiMax yang dibuat bersama oleh manufaktur lokal dengan mitra vendor asing dengan syarat TKDN sebesar 30%-40% akan mampu bersaing di pasar nasional.

“Ada produk yang mirip-mirip tetapi saya yakin produk dalam negeri lebih murah,” ujarnya baru-baru ini.

Menurut Basuki, TKDN yang sesuai dengan ketentuan penggunaan di persyaratkan sebesar 30% untuk produk perangkat pelanggan (customer station) dan 40% untuk perangkat transmisi (base station) hanya soal waktu saja karena selama ini industri belum mencoba.

“Mereka mau investasi jika ada pasar, kepastian [pasar] inilah yang kami siapkan. Dalam keahlian kita tidak tertinggal meskipun riset dan pengembangan lebih sederhana,” ujarnya.

Dari sisi peluang pasar WiMax, Basuki menegaskan potensi daerah yang belum terjamah oleh ICT (information communcication teknology) di Indonesia luar biasa besar. “Belum lagi implementasi e-government, jadi masuk akal potensinya besar,” katanya.
(arif.pitoyo@bisnis.co.id/roni.yunianto@bisnis.co.id)

Read more.....