20 Agustus 2009 Sejumlah pemda gelar WiMax di pita 5,8 GHz

Izin class baru diberikan 2011

Oleh Fita Indah Maulani & Arif Pitoyo
Bisnis Indonesia

Jakarta (19/08/2009): Beberapa pemerintah kabupaten/kota segera menyelenggarakan layanan Internet pita lebar (WiMax) di pita 5,8 GHz, padahal Departemen Komunikasi dan Informatika sudah mengalokasikan WiMax di pita 2,3 GHz.

Sekjen Indonesia Wireless LAN dan Internet (IndoWLI) Rasimin mengatakan sejumlah daerah di antaranya Bekasi, Tangerang, dan daerah lainnya di luar Jawa sudah mengalokasikan WiMax di pita 5,8 GHz.

“Itu jelas melanggar regulasi, karena WiMax seharusnya di pita 2,3 GHz, sementara pit 5,8 GHz belum dibebaskan untuk lisensi berdasarkan class mulai 2011,” ujarnya di sela-sela diskusi mengenai WiMax, kemarin.

Pemerintah membebaskan pita frekuensi 5,8 GHz dari biaya hak penggunaan (BHP) dan menggantinya dengan izin kelas atau sertifikasi perangkat seperti yang selama ini diterapkan pada pita 2,4 GHz.

Ketentuan pembebasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 25/2009 tentang pelaksanaan tarif atas PNBP dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Pita 5,8 GHz pada rentang frekuensi radio 5.725-5.825 MHz ditetapkan untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel dengan moda TDD (time division duplex).

Pemberian izn penggunaan frekuensi radio berdasarkan izin kelas tidak berlaku pada kota di mana terdapat pengguna pita 5,8 GHz existing untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel sampai dengan 19 Januari 2011.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S. Dewa Broto mengatakan rencana tersebut tidak mungkin dilakukan karena pelaku usaha yang ingin memperoleh izin penggunaan pita tersebut cukup mengajukan izin kelas, tidak perlu ikut tender.

“Langkah pemda tersebut mubazir, lha wong pelaku usaha bisa memperoleh pita frekuensi tersebut dengan bebas,” ujarnya kapada Bisnis kemarin.

Airspan Network merupakan penyedia perangkat 5,8 GHz yang akan memasok sejumlah pemda penyelenggara layanan WiMax di pita tersebut.

“Mereka memang berminat dan untuk mengantisipasi hal tersebut kami sedang memproses sertifikasi perangkatnya di Ditjen Postel,” ujar Presdir Airspan Network Retno K. Harsikie.

Pita frekuensi 2,3 GHz
Depkominfo saat ini masih mengatur penggunaan alokasi blok pada pita frekuensi 2,3 GHz yang baru selesai lelang akhir Juli lalu sebelum izin prinsip diserahkan kepada para pemenang lelang di dua blok pada 15 zona se-Indonesia.

“Kami targetkan paling lambat awal November tahun ini izin prinsip sudah bisa diberikan kepada para pemenang lelang,” ujarnya.
(fita.indah@bisnis.co.id/arif.pitoyo@bisnis.co.id)

0 komentar: