Lisensi baru jangan hancurkan industri
Oleh Arif Pitoyo
Wartawan Bisnis Indonesia
Sudah menjadi lagu lama apabila regulasi ternyata tidak bisa mengimbangi kecepatan perkembangan teknologi informasi telekomunikasi.
Oleh Arif Pitoyo
Wartawan Bisnis Indonesia
Sudah menjadi lagu lama apabila regulasi ternyata tidak bisa mengimbangi kecepatan perkembangan teknologi informasi telekomunikasi.
Akibatnya, terkadang terjadi tumpang tindih aturan, bahkan tidak jarang regulasi yang sudah disusun diubah kembali secara tiba-tiba, sehingga industri juga terpaksa dengan cepat menyesuaikan diri.
Persoalan harga 3G, misalnya, sejak 2006 sudah diungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan kepada kelima operator 3G masing-masing sebesar satu blok (5 MHz) dan pengalokasiannya dilakukan melalui proses evaluasi pada Januari 2008.
Besaran tarif izin penggunaan pita 3G pada 2008 ditetapkan berdasarkan tingkat pengembangan 3G dan keadaan pasar telekomunikasi pada saat itu, dengan ketentuan nilai tarif tersebut maksimum sama dengan nilai terendah hasil lelang 3G.
Hal tersebut bahkan tertuang dalam Peraturan Menkominfo No.29/2006 mengenai Penyelenggaraan 3G.
Kenyataannya, harga pita 3G tambahan baru ‘ditawarkan’ awal 2009 dan harganya tidak pernah ada sedikit pun wacana turun, padahal seharusnya harga teknologi justru makin murah seiring dengan teledensitas dan penetrasi telekomunikasi yang makin meningkat.
Kebijakan di sektor sambungan langsung internasional (SLI) juga hampir selalu berubah-ubah.
SLI sebenarnya sudah turun pamor, dan sudah tidak lagi menjadi kue yang menarik, apalagi di tengah konvergensi multimedia yang mengarah kepada IP based.
Dengan adanya tiga pemain di sektor layanan tersebut, maka sebenarnya sudah ada persaingan meski masih terlalu pagi untuk melihat hasil dari kompetisi itu.
Anggota DPR terpilih Roy Suryo mengatakan kue SLI tidak semengilap tahun sebelumnya, jadi apabila ditambah lagi pemainnya, industri bisa hancur.
“Kompetisi pada layanan SLI, bila hanya disediakan dua operator saja akan kurang sehat, sehingga perlu adanya pemain baru untuk merangsang seluruh operator membangun jaringannya,” tegasnya. Dia mengatakan kompetisi juga menjadi kurang sehat apabila operator SLI terlalu berlebihan.
Sekjen Indonesia Telecommunication User Group Muhammad Jumadi mengungkapkan pemerintah sebaiknya melihat dahulu persaingan di sektor SLI dengan tambahan satu pemain karena untuk mencapai persaingan yang kompetitif, bisnis SLI perlu dibangun secara jangka panjang, tidak hanya 4 tahun – 5 tahun.
Bakrie Telecom dipastikan memenangi tender SLI tahun 2007.
Pada saat itu (2007), Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar mengungkapkan pemerintah hanya akan memberikan satu lisensi lagi untuk SLI, mengacu pada negara lainnya yang umumnya memiliki tiga operator SLI.
Blue print telekomunikasi
Perubahan yang mendadak dan tiba-tiba di sektor regulasi telekomunikasi membuktikan pemerintah belum memiliki blue print yang tegas menangani kebijakan telekomunikasi.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia juga terus mendorong agar pemerintah memiliki blue print telekomunikasi, setidaknya dalam 5 tahun sampai dengan 10 tahun ke depan.
Blue print yang jelas dan tegas juga akan meminimalkan pemborosan pemakaian sumber daya alam yang terbatas seperti frekuensi. (arif.pitoyo@bisnis.co.id)
0 komentar:
Posting Komentar