25 Agustus 2009 Telkom Sambut Positif Terbitnya Regulasi IPTV

Jakarta, KOMPAS.com – PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 30/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV) di Indonesia tanggal 19 Agustus 2009.

“Kami menyambut baik keluarnya regulasi tersebut karena akan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan IPTV sebagai area bisnis baru yang menjanjikan,” ujar Vice President Public and Marketing Communication Telkom Eddy Kurnia, Senin (24/8) di Jakarta.

Eddy menegaskan, tak memungkiri, Telkom juga menaruh minat untuk terjun di bisnis layanan IPTV mengingat berbagai alasan, di antaranya: kesiapan infrastruktur Telkom dalam mendukung pengembangan IPTV; in-line dengan strategy dan tranformasi bisnis Telkom, terutama dalam kaitan menumbuhkan bisnis baru (grow new wave); IPTV bisa menjadi wahana (vehicle) yang efektif untuk merevitaliasasi bisnis fixed line yang sedang mengalami fase menurun (declining).

Selain itu, kata Eddy Kurnia, potensi bisnis IPTV cukup menjanjikan seiring dengan perubahan lifestyle masyarakat dalam berhubungan dengan media. “IPTV itu benar-benar akan mengakomodasi keinginan orang untuk memanfaatkan media melalui cara-cara yang sangat nyaman, praktis dan ekonomis, sehingga akan digandrungi orang,” ujarnya.

0 komentar: