Oleh Rizagana
Jakarta, Investor Daily – Ada tujuh penyelenggara siaran televisi (TV) berbayar (Pay TV) di Indonesia dengan pelanggan sebanyak 1,1 juta. Namun, ada 2.300 penyelengara Pay TV ilegal di Indonesia dengan pelanggan sebanyak 2,5 juta, dan mulai merambah ke Pulau Jawa. Pemerintah tetap akan hati-hati menertibkan operator Pay TV ilegal itu.
Jakarta, Investor Daily – Ada tujuh penyelenggara siaran televisi (TV) berbayar (Pay TV) di Indonesia dengan pelanggan sebanyak 1,1 juta. Namun, ada 2.300 penyelengara Pay TV ilegal di Indonesia dengan pelanggan sebanyak 2,5 juta, dan mulai merambah ke Pulau Jawa. Pemerintah tetap akan hati-hati menertibkan operator Pay TV ilegal itu.
Angka-angka itu diungkapkan Asosiasi Pengusaha Televisi Kabel Indonesia (Aptekindo). Angka-angka itu lebih besar dari data yang pernah dirilis Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) beberapa waktu lalu. Waktu itu, Depkominfo menemukan sedikitnya ada 695 operator Pay TV ilegal di 13 provinsi dengan pelanggan 1,44 juta.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) Arya Mahendra Sinulingga mengatakan, minimnya jumlah siaran konten lokal membuat maraknya pihak yang menjadi penyelenggara Pay TV. Sedangkan Ketua Umum Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bimo Nugroho mengatakan, hal itu lebih disebabkan beberapa daerah di Indonesia belum terjangkau (blank spot) oleh siaran TV.
Dalam Seminar Nasional bertema Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) melalui Kabel Terkait dengan Perizinan & Illegal Re-Distribution (Piracy) di Jakarta, Senin (10/8), Arya mengatakan, hadirnya operator Pay TV ilegal sudah terjadi sejak 2004. Awalnya di daerah Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.
“Sekarang Pay TV ilegal mulai menyebar dari pelosok daerah hingga akhirnya masuk ke Pulau Jawa, yaitu Jawa Timur pada 2008,” kata Arya. Meski demikian, Pay TV ilegal marak di luar Pulau Jawa.
Data Depkominfo menyebutkan, 13 provinsi yang memiliki operator Pay TV Ilegal adalah Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Riau, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Sulawesi Selatan memiliki paling banyak operator Pay TV ilegal, yakni 200 operator, Sulawesi Barat (120), dan Gorontalo (100), sedangkan Jawa Timur (8). Pelanggan Pay TV ilegal rata-rata membayar biaya langganan sekitar Rp15-75 ribu per bulan. Bandingkan dengan biaya langganan Pay TV legal yang rata-rata di atas Rp100 ribu.
Menurut Bimo Nugroho, beberapa daerah di Indonesia masih blank spot atau belum mendapat jangkauan siaran TV, termasuk Pay TV. “Keadaan ini menyebabkan menjamurnya TV kabel gelap di daerah-daerah terpencil,” kata Bimo.
Wakil resmi Cable & Satellite Broadcasting Association of Asia (CASBAA) di Indonesia Gunawan Suryomurcito menyatakan siap mendukung regulasi pemerintah dalam masalah penyiaran ini. “Media Partners Asia Research menunjuk bahwa pelanggan pay TV resmi di Indonesia sebesar 1,1 juta. Artinya, jumlah pelanggan TV kabel resmi di Indonesia lebih sedikit dibanding TV kabel ilegal,” kata dia.
Menurut Arya, hal ini seharusnya tidak dibiarkan berlangsung lama. Apalagi, kejadian ini jelas merugikan pemerintah, baik dari pajak maupun pendapatan dari biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi, serta biaya hak penyelenggaraan penyiaran.
“Operator Pay TV yang ingin tetap menyiarkan siarannya tetap harus meminta izin kepada pemilik saluran atau pemerintah setempat supaya tidak terjadi praktik pembajakan siaran TV,” kata Arya.
Bimo mengatakan, KPI terus menyosialisasikan masalah ini ke daerah-daerah agar pengusaha Pay TV daerah dapat segera melegalisasikan usahanya. “Prosedur perizinan di KPI Daerah masih belum jelas, sehingga pengusaha daerah belum tahu untuk mendapat izin siaran,” kata Bimo. (c135)
0 komentar:
Posting Komentar