‘Menara BTS Diurus Antarinstansi’
Sistem kliring tunggu peraturan Menkominfo
Oleh Roni Yunianto
Jakarta, Bisnis Indonesia – Penyelesaian persoalan penerbitan menara yang sudah berizin dalam rangka penataan ruang kota di daerah akan menjadi domain antarinstansi pemerintah.
Sistem kliring tunggu peraturan Menkominfo
Oleh Roni Yunianto
Jakarta, Bisnis Indonesia – Penyelesaian persoalan penerbitan menara yang sudah berizin dalam rangka penataan ruang kota di daerah akan menjadi domain antarinstansi pemerintah.
Merza Fachys, Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), mengatakan penyelesaian persoalan pembongkaran menara ini akan ditangani antarinstansi pemerintah.
Namun demikian, lanjutnya, ATSI juga akan mendekati instansi pemerintah lainnya seperti Departemen Dalam Negeri dan Departemen Keuangan.
“Terutama Depdagri yang membawahi pemkab [pemerintah kabupaten]. Jangan lupa, kami [berinvestasi] ini kan juga karena diundang pemerintah,” ujarnya kemarin.
Menurutnya, pertemuan terakhir yang di mediasi Ditjen Postel Depkominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) belum mendapatkan hasil, sehingga mediasi serupa untuk pertemuan berikutnya tetap diperlukan.
ATSI, tuturnya, tetap mengupayakan pendekatan agar pemkab tidak terburu-buru melakukan eksekusi pembongkaran menara base transceiver station (BTS).
Sejauh ini, menurut informasi yang beredar, Pemkab Badung, Provinsi Bali, telah membongkar dua menara telekomunikasi di wilayahnya. Menara tersebut bilik PT Indonesian Tower yang melayani empat operator telekomunikasi dalam proyek menara bersama.
Merza mengatakan untuk mengantisipati pelayanan kepada pelanggan, sejumlah operator yang terkena dampak pembongkaran itu telah mengupayakan pengalihan rute-rute trafik baru.
“Operatir mencari rute-rute alternatif jangan sampai ini mengganggu komunikasi seluruh Bali,” ujarnya.
Di luar negeri, pemerintah setempat memberikan hak khusus dan terbuka selama itu menyangkut infrastruktur. Hak itu pun dilindungi undang-undang.
“Adapun penataan ruang kota dapat dibahas bersama operator dan tidak mengarah ke monopoli perusahaan daerah tertentu,” tuturnya.
Merza juga setuju dengan rencana penerbitan surat keputusan bersama (SKB) terkait dengan menara telekomunikasi yang disusun oleh empat instansi yaitu Depkominfo, Departemen Pekerjaan Umum, Depdagri dan Badan Koordinasi Penanaman Modal dapat menjadi satu solusi.
Sistem kliring
Dalam perkembangan lain, kalangan operator yang tergabung dalam Forum Operator telah bersepakat dengan regulator (BRTI) dan PT Pratama Jaringan Nusantara (PJN). Merza mengatakan operator sudah menyerahkan keputusan kepada pemerintah.
“Kini kami tinggal menunggu saja keputusan [peraturan Menteri] dari Monkominfo,” ujarnya.
Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, menuturkan pihaknya telah menyiapkan perubahan kedua atas keputusan Menteri perhubungan KM 84 Tahun 2002 tentang Kliring Trafik Telekomunikasi.
Pertimbangan utama rancangan peraturan ini karena sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi penyelenggaraan telekomunikasi, fungsi kliring trafik dapat diselenggarakan sendiri oleh penyelenggara jaringan dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
“Jadi tidak perlu lagi diselenggarakan BRTI,” tuturnya.
Kendati sudah ada kesepakatan mengenai harga untuk penyimpanan data percakapan telepon (call data record/CDR) pada SKTT yang dilaksanaka PT Pratama sesuai dengan kebijakan pemerintah sebesar Rp 0,4 per CDR, kesepakatan lainnya mencakup service level agreement (SLA) dan posisi regulator yang tidak menjadi pelaksana tetapi kini menjadi pengawas saja. (roni.yunianto@bisnis.co.id)
0 komentar:
Posting Komentar