Oleh Arif Pitoyo
Jakarta, Bisnis Indonesia – Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) akan menempuh langkah hukum dalam kasus pembongkaran paksa menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Jakarta, Bisnis Indonesia – Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) akan menempuh langkah hukum dalam kasus pembongkaran paksa menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
“ATSI akan menempuh langkah hukum dan melaporkan kasus tersebut kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha [KPPU] karena ada indikasi praktik nomopoli penyedia menara oleh perusahaan yang ditunjuk pemkab setempat, PT Bali Towerindo.
Berdasarkan Surat No. 018/Badung/PKS/2007 mengenai Perjanjian Kerja Sama antara Bupati Badung dengan PT Bali Towerindo, terungkap bahwa dengan diberikannya hak kepada perusahaan itu untuk menjadi penyedia menara tunggal di Badung, Bali Towerindo harus memberikan sumbangan tahap ke-1 yang disetor ke kas daerah berupa uang tunai Rp 500.000.
PT Bali Towerindo juga harus memberikan hibah berupa 50 unit perangkat menara tertutup (CCTV) dan 50 unit anjungan informasi pariwisata.
Anggota BRTI Bambang Adhiwiyoto mengungkapkan Pemkab Badung telah melanggar UU Persaingan Usaha No. 5/1999.
“Pada Pasal 10 PKS antara Pemkab Badung dan Bali Towerindo disebutkan bahwa Pemkab Badung tidak diperkenankan menerbitkan izin bagi penyedia menara lainnya. Ini jelas melanggar UU Persaingan Usaha,” tegasnya.
Sementara itu, anggota BRTI Kamilov Sagala mengungkapkan Bupati Badung seharusnya memikirkan masyarakat yang seharusnya dilayani dengan baik.
“Pembongkaran menara telekomunikasi sama saja merampas hak masyarakat untuk bertelekomunikasi,” tuturnya.
Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Basuki Yusuf Inskandar mengatakan pihaknya hanya dapat membantu sebatas memberikan mediasi pada kasus menara.
“Masuk ke ranah hukum saya kira adalah penyelesaian yang elegan. Saya sudah dapat informasi operator sudah ke KPPU.”
Siap menghadapi
Pemkab Badung berkukuh akan terus membongkar menara telekomunikasi yang menyalahi peraturan daerah, dan siap menghadapi gugatan dari pihak manapun.
Bupati Badung A.A Gde Agung mengatakan proses pembongkaran BTS di wilayahnya tetap akan dilanjutkan, meski saat ini dirinya telah dilaporkan ke Polda Bali atas tindakannya itu. (k2/Roni Yunianto/S.Ardiansyah)
0 komentar:
Posting Komentar