05 Februari 2009 Postel Putus Kontrak PJN

SKTT tingkatkan validasi data trafik

Oleh Roni Yunianto

Jakarta, Bisnis Indonesia – Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi memutus kontrak PT Pratama Jaringan Nusantara (PJN) sebagai pelaksana sistem kliring trafik telekomunikasi (SKTT) dan menyerahkannya kepada operator telekomunikasi.

Dirjen Postel Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar menuturkan pemerintah akan melakukan pemutusan atau terminasi kontrak dengan PJN bersamaan dengan dilaksanakannya perjanjian kerja sama antara PJN dan operator.

“Ini baru bisa dilaksanakan 25 Februari 2009. Prinsipnya kliring harus mengakomodasi fairness, transparansi dan tidak boleh ada dominasi. Kami hanya akan mengatur tata kelolanya,” ujarnya, kemarin.

Pengaturan SKTT sudah memakan waktu 5 tahun sejak pemerintah menetapkan PT Pratama Jaringan Nusantara sebagai pelaksana SKTT sesuai dengan SK Menhub No. PL.102/14 Phb-2004 setelah melalui proses tender dengan menyisihkan peserta lainnya pada 18 Februari 2004.

Dalam negosiasi terakhir, operator tidak lagi menggunakan bendera Asosiasi Kliring Trafik Telekomunikasi (Askitel) sebagai alat bernegosiasi dengan PJN, tetapi berganti menjadi Forum Operator. Dari pertemuan itu disepakati biaya dari setiap call data record (CDR) sebesar Rp 0,4.

SKTT dinilai akan menjamin validitas data trafik sehingga regulator memiliki data untuk memetakan titik-titik interkoneksi.

Hery Nugroho, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, menuturkan kontrak sistem kliring baru yang kontraknya segera ditandatangani operator dan PJN merupakan penyempuranaan sistem lama.

“Bentuknya kini bisa dibilang menjadi sistem otomatisasi kliring interkoneksi (SOKI) plus. Kini validitas datanya akan lebih tinggi dibandingkan sistem lama,” ujarnya kepada Bisnis, kemarin.

Disamping transparan, sistem itu memungkinkan validitas data karena operator, regulator, ataupun instansi berwenang lainnya dapat mengetahui data riil trafik telekomunikasi secara seketika tanpa harus menunggu dalam periode waktu tertentu.

Karakteristik
Data tersebut menunjukkan karakteristik komunikasi dari satu daerah ke daerah lain termasuk daerah padat yang belum memiliki titik interkoneksi (poin of interconnection). Regulator pada akhirnya memiliki pertimbangan untuk menekan operator membuka POI jika di daerah padat trafik belum terdapat POI.

Misalnya POI baru dapat dibuka di Yogyakarta karena sudah padat akibat penjaluran (routing) selama ini harus di Semarang atau Solo. (Arif Pitoyo) (roni.yunianto@bisnis.co.id)

0 komentar: