Badungnya Bupati Badung soal Menara Telekomunikasi
Oleh Arif Pitoyo
Bisnis Indonesia, Setelah menara telekomunikasi (base tranceiver station/BTS) bersama milik PT Excelcomindo Pratama Tbk dan PT Hutchison CP Telecommunication, Pemerintah Kabupaten Badung kembali merobohkan tiga unit menara telekomunikasi milik penyedia tower PT Indonesia nTower, kemarin, sehingga totalnya menjadi empat unit.
Oleh Arif Pitoyo
Bisnis Indonesia, Setelah menara telekomunikasi (base tranceiver station/BTS) bersama milik PT Excelcomindo Pratama Tbk dan PT Hutchison CP Telecommunication, Pemerintah Kabupaten Badung kembali merobohkan tiga unit menara telekomunikasi milik penyedia tower PT Indonesia nTower, kemarin, sehingga totalnya menjadi empat unit.
Yang sangat disayangkan, ternyata pemerintah pusat, yaitu Departemen Komunikasi dan Informatika, sangat lembah dan terkesan tidak bisa berbuat apa-apa. Padahal seharusnya, selaku regulator teknis di bidang telekomunikasi, Depkominfo memiliki senjata ampuh yaitu berupa Permenkomindo No. 2/2008 mengenai Menara Bersama.
Pembongkaran menara telekomunikasi itu tidak melalui pembicaraan terlebih dahulu dengan operator telekomunikasi yang tergabung dalam Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI).
“Pertemuan terkahir sudah menyepakati adanya pembahasan tentang aturan penataan menara di wilayah itu. Kenapa tiba-tiba ada perubuhan menara kembali. Terus terang, kami kecewa sekali,” ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S. Dewa Broto, kemarin.
BTS bersama milik Indonesian Tower yang dirobohkan tersebut disewa oleh telkomsel, XL, Mobile-8 Telecom, dan Natrindo Telepon Selular (Axis).
Akibat tindakan tersebut, ribuan pengguna layanan telepon seluler keempat operator tersebut dipastikan bakal kesulitan berkomunikasi. Dampak paling parah akan dirasakan oleh Telkomsel karena di menara itu operator tersebut memasang hub atau pusat sinyal yang dipancarkan ke BTS lainnya.
Gatot mengatakan hingga sekarang tidak bisa menerima pola pikir Bupati Badung yang merasa peraturan daerah lebih tinggi dari Permenkominfo tentang Menara Bersama.
Presiden Direktur Indonesia Tower Sakti Wahyu Trenggono memperkirakan aksi perobohan menara di Badung akan terus berlanjut. “Milik Indonesia Tower masih ada dua menara lagi yang akan dirobohkan. Ini aneh karena semua izin yang kami miliki lengkap,” ungkapnya.
Trenggono menerima surat edaran dari Pemda Badung yang melarang pihaknya untuk memperpanjang izin menara. Dan surat edaran itu dikirimkan juga ke semua operator kecuali satu perusahaan yang menjadi rekanan pemda, yakni Bali Towerindo.
Pemkab Badung berniat mengganti semua menara telekomunikasi yang berada di wilayah tersebut dengan menara milik penyedia menara yang kabarnya didukung oleh anak bupati dan Sinar Mas Group.
Insiden perobohan menara tersebut tentu saja merupakan preseden buruk dan tidak bisa didiamkan berlarut-larut oleh pemerintah pusat. Apabila Depkominfo sudah tidak mampu mengatasinya, selayaknya dilimpahkan ke sidang kabint di Istana.
Karena, daerah lain sudah mengintip untuk melakukan hal yang sama dengan Kabupaten Badung. Sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Barat dan Sumatera dikabarkan akan mencontoh praktik yang dilakukan Kabupaten Badung tersebut.
Kondisi di Badung sebenarnya tidak terlalu berbeda dengan di DKI Jakarta. Bedanya, di Jakarta, Ditjen Postel berhasil memfasilitasi pertemuan antara Pemprov DKI dan ATSI dalam penyelesaian masalah itu secara baik.
Pola-pola monopoli ternyata masih bersemi dengan suburnya di industri penyediaan menara telekomunikasi dan tidak tersentuh tangan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
Apabila hal ini dibiarkan, sinyal telekomunikasi tentunya akan hilang dari Badung, bahkan Bali untuk waktu yang lama, karena perpindahan BTS dari menara satu ke menara lainnya paling tidak membutuhkan waktu 6 bulan sampai 1 tahun. (arif.pitoyu@bisnis.co.id)
0 komentar:
Posting Komentar