Perda Penertiban Menara Telekomunikasi

Segera Dikeluarkan SKB

Suara Pembaruan, Maraknya penertiban, bahkan pembongkaran menara telekomunikasi (BTS) di sejumlah daerah belakangan ini menimbulkan kesimpangsiuran. Sejumlah peraturan daerah (Perda) lahir atas nama penertiban dan tata kota, namun menimbulkan keresahan dan dapat mengganggu layanan telekomunikasi publik. Sebagaimana diberitakan SP edisi Minggu (1/2) bahwa sejumlah daerah melakukan penertiban tersebut.

Untuk itu, Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) segera membuat sebuah surat keputusan bersama (SKB) terkait koordinasi atas kontroversi dan aturan terkait penertiban menara telekomunikasi.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S Dewa Broto, pekan lalu mengatakan koordinasi itu segera dilakukan menyusul pembongkaran menara yang semakin marak dengan Perda yang dihasilkan daerah tertentu. Paling tidak, Perda-perda yang mungkin dinilai bermasalah seharusnya dihentikan.

“Kami akan segera mengirim surat ke Depdagri dan juga terus berupaya agar SKB menara bersama segera diselesaikan,” ujar Gatot.
Namun, dia tidak menjelaskan sejauh mana rancangan atas SKB tersebut dan sejauh mana dampaknya dalam koordinasi yang akan dilakukan di setiap daerah.

Salah satu kontroversi penertiban menara yang masih hangat adalah di Kabupaten Badung, Bali. Pemerintah Daerah (Pemda) Badung kembali merobohkan sebuah menara telekomunikasi di wilayahnya pada Sabtu (31/1) lalu. Kejadian ini merupakan aksi keempat kalinya yang dilakukan Pemda Badung, setelah seminggu sebelumnya juga melakukan penertiban serupa.

Dari keempat menara yang dirobohkan itu, salah satunya milik Excelcomindo Pratama (XL) dan tiga yang terakhir milik Indonesian Tower yang disewakan sebagai menara bersama empat operator, yaitu XL, Telkomsel, Natrindo Telepon Seluler (Axis), dan Mobile-8 Telecom (Fren).

PT Solusindo Kreasi Pratama (SKP), sebagai perusahaan penyedia menara bersama Indonesian Tower, menyatakan sangat kecewa. Melalui kuasa hukumnya Eben Ezer Siregar menyatakan, PT SKP telah mengajukan gugatan kepada Pemda Badung atas kejadian tersebut.

“Kami sangat kecewa karena hari ini (Sabtu,Red) dua menara kami dirobohkan lagi oleh Pemda Badung, dan ini sudah yang ketiga kalinya menara kami dirobohkan mereka,” keluh Eben.

Untuk itu, pihaknya telah mengajukan gugatan terhadap Bupati Badung ke PTUN Denpasar atas pembongkaran itu karena Bupati Badung tidak menghormati Permen No.2/PERM/M.Kominfo/3/2008 yang mengatur pembangunan menara telekomunikasi bersama.

Dia menegaskan, koordinasi Perda yang menjadi landasan penertiban juga harus dilakukan sehingga makna otonomi daerah tidak disalahartikan.

Pihak Depkominfo juga sangat menyayangkan aksi tersebut karena dapat mengganggu jaringan telekomunikasi seluler di wilayah Bali dan sekitarnya.

Gatot menjelaskan sebenarnya belum ada kesepakatan mediasi antara Depkominfo dan Bupati Badung yang juga dihadiri Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta beberapa waktu lalu.

“Belum ada keputusan karena masih deadlock. Kalau Bupati Badung merasa sudah mendapat izin dari pertemuan tiga minggu yang lalu, itu penyalahgunaan informasi,” tegas Gatot di Jakarta, Minggu (1/2).

Sejauh ini, lanjut Gatot, Dirjen Postel hanya menyetujui penataan menara untuk efisiensi, bukan menyetujui untuk dibongkar. Untuk itu, dia meminta para operator dan pengelola menara untuk mengajukan legal action dengan membuat surat resmi beserta data yang lengkap. Hal itu untuk diajukan kepada KPPU agar dilakukan penyelidikan kalau memang benar ada indikasi praktik monopoli menara di Kabupaten Badung.

Menurut dia, masalah ini harus segera diselesaikan, dan pihaknya tidak perlu menunggu pengajuan gugatan dari para operator, karena ada ataupun tidak ada gugatan, Depkominfo akan memproses masalah ini. Jika tidak segera diselesaikan akan menjadi preseden buruk untuk investasi bisnis telekomunikasi.
“Makanya kami sebagai otoritas pusat akan segera mengambil tindakan cepat,” tegas Gatot. [HBS/H-12]

0 komentar: