06 Februari 2009 Sanksi Denda Dinilai Tak Relevan

4 Pemkot lakukan monopoli menara telekomunikasi

Oleh Roni Yunianto & Arief Pitoyo

Jakarta, Bisnis Indonesia – Operator telekomunikasi menilai aturan sanki denda atas kualitas layanan operator kepada pelanggannya tidak perlu dilakukan, karena hal itu bisa diserahkan kepada mekanisme pasar.

“Tidak perlu pakai sanki denda segala karena masyarakat tentunya akan memilih sendiri operator yang memiliki kualitas layanan paling bagus,” ungkap Direktur Marketing Indosat Guntur S. Siboro, kemarin.

Menurut dia, aturan yang sudah ditetapkan juga tidak jelas, terutama terkait dengan parameter geografis Indonesia dan definisi mengenai kandungan lokal perangkat telekomunikasi.

Rakhmat Junaidi, Direktur Corporate Services PT Bakrie Telecom Tbk, mengatakan aturan terkait dengan denda yang sudah dipersiapkan sejak lama akan menciptakan transparansi dan keadilan.
“Perlu diperhatikan adanya ukuran yang fair dan faktor yang mempengaruhi QoS. Prinsipnya ini sudah baik dan arah sanki denda memang sudah harus kesana,” ujarnya kepada Bisnis.

Dia mencontohkan izin stasiun radio yang akan sangat bergantung pada kualitas interkoneksi. Mekanisme itu membutuhkan alat kendali untuk mengetahui misalnya di satu area ada berapa base transceiver stations (BTS) yang putus dan menimbulkan drop call besar-besaran.

Depkominfo segera menyelesaikan peraturan menteri yang mengatur mekanisme dan pelaksanaan sanksi denda penyelenggara telekomunikasi menyusul berlakuknya PP No. 07/2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dirjen Postel Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar menuturkan peraturan Menkominfo yang mengatur mekanisme denda segera disosialiasikan. “Permen tentang tatacara penilaian akan segera kami sosialisasikan,” ujranya baru-baru ini.

Menurut dia, mekanisme dalam PP No.07/2009 itu akan disimulasikan agar tidak terjadi sengketa yang diantaranya mencakup cara menghitung tingkat komponen dalam negeri, kinerja penggelaran jaringan penyelenggara telekomunikasi sesuai dengan lisensi modern dan sebagainya.

“Ada klausul-klausul yang bisa diubah misalnya untuk kejadian luar biasa (force majeur) atau tidak boleh membangun menara di satu daerah karena alasan tertentu, misalnya,” papar Basuki.

Sejauh ini yang diperkirakan menjadi pelaksana sanki denda adalah regulator atau Menteri Komunikasi dan Informatika dengan merujuk pada peraturan yang sudah ada mencakup kualitas pelayanan (quality of service/QoS) dan TKDN.

Kasus menara
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengindikasikan ada tiga daerah selain Badung memiliki peraturan daerah yang berindikasi ke arah persaingan tidak sehat dalam penyediaan menara telekomunikasi.
“Kami menemukan ada tiga pemkot yang memiliki perda seperti Pemkab Badung yaitu Yogyakarta, Palu dan Makassar,” ujar Wakil Ketua KPPU Tresna P. Soemardi di sela-sela pemaparan KPPU mengenai menara telekomunikasi, kamarin.

Namun, khusus untuk Yogyakarta, pihaknya sudah memberikan masukan kepada pemkot dan tampaknya sudah ada perubahan, terutama pada perda yang berlaku.

KPPU akan segera membentuk tim pemeriksa terkait dengan indikasi adanya monopoli dan persaingan tidak sehat yang dilakukan PT Bali Towerindo dalam hal penyediaan menara di Badung setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai hal tersebut.

Komisi itu mulai melakukan pemeriksaan awal terhadap kasus itu dan diprediksi pada April sudah ada keputusannya. Pemerintah juga tengah berkoordinasi lintas departemen untuk mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) terkait dengan keberadaan menara telekomunikasi, yaitu Menkominfo, Menteri PU, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala BKPM. (roni.yunianto@bisnis.co.id/arif.pitoyo@bisnis.co.id)

0 komentar: